Direktorat BINUS PD
Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Hai Sahabat Binus !
Bincang Bisnis Mahasiswa hadir lagi di Bandung !
Talkshow santai sambil ngopi bersama narasumber praktisi kewirausahaan , Kapan lagi, yuk daftar !
Talkshow yang bermanfaat dan kece gini masa ga daftar ?
yang bener ajee, Rugi D**g !
Link Pendaftaran
https://kemend.ag/bbmbandung2024
Hai Sahabat Binus !
sambil kuliah merintis wirausaha emang bisa ? mau mulai tapi bingung dari mana ?
ada bisnis kecil-kecilan tapi kok ga meningkat ya ?
Yuk untuk mahasiswa berdomisili di Semarang boleh daftar Bincang Bisnis Mahasiswa !
Peserta terbatas ya, jadi jangan sampe ketinggalan...
Link Pendaftaran
https://kemend.ag/bbmsemarang2024
Halo Sahabat Binus!!
Setelah membahas mengenai pelaku distribusi, kita sudah mengetahui apa saja jenis dari pelaku distribusi tidak langsung. Salah satunya adalah pengecer.
Pada kesempatan kali ini, mari kita eksplor lebih lanjut tentang larangan impor yang diberlakukan bagi para pengecer. Bagaimana penjelasannya? Yuk kita simak postingan diatas!!
Halo Sahabat Binus!!
Dalam postingan sebelumnya, kita telah membahas berbagai aspek menarik seputar pelaku distribusi. Namun, tak kalah pentingnya dalam menjalankan usaha adalah memahami perizinan usaha yang harus dimiliki.
Pada kesempatan kali ini, mari kita eksplor lebih detail mengenai berbagai perizinan usaha yang diperlukan bagi setiap pelaku distribusi tidak langsung.
Sahabat Binus penasaran? Yuk, kita simak penjelasannya!!
Hai Sahabat Binus!
Dalam postingan kemarin, kita telah membahas mengenai pelaku usaha distribusi. Kali ini, mari kita eksplorasi lebih dalam tentang "Pelaku Distribusi Tidak Langsung". Apakah Sahabat Binus sudah mengenal dengan baik definisinya?
Distribusi tidak langsung adalah jenis saluran distribusi yang dalam proses penyaluran barang dari produsen kepada konsumen dilakukan dengan terlebih dahulu melalui suatu lembaga distribusi seperti distributor, pedagang besar, agen, dan pedagang eceran.
Pada postingan ini, mari kita teruskan pembahasan dengan menggali lebih dalam tentang berbagai jenis pelaku distribusi tidak langsung. Ayo simak penjelasannya bersama-sama!
Hai Sahabat Binus!
Dalam dunia usaha, tentu kita sudah akrab dengan istilah "Pelaku Usaha Distribusi". Menurut peraturan yang tercantum dalam Permendag No. 24 Tahun 2021, terdapat beberapa pelaku usaha distribusi, antara lain distributor, distributor tunggal, agen, dan agen tunggal.
Pada postingan kali ini, mari kita simak bersama penjelasan mendalam mengenai definisi masing-masing pelaku usaha distribusi!
Semoga informasinya bermanfaat!
Mewujudkan impian memiliki bisnis retail sendiri bukanlah tantangan yang sepele. Meskipun terdengar mudah, perjalanan membangun bisnis retail memerlukan strategi dan upaya yang rumit. Tidak hanya diperlukan modal yang memadai, tetapi pemahaman mendalam mengenai dinamika bisnis retail juga sangat penting.
Untuk membantu mempermudah perjalanan sahabat Binus dalam menjalankan atau memulai bisnis retail, mari kita eksplorasi 8 tips kunci menuju kesuksesan dalam dunia bisnis retail.
Yuk kita simak bersama, semoga infonya bermanfaat!!
Hai Sahabat Binus!
Pernah dengar istilah distribusi tidak langsung?
Distribusi tidak langsung adalah proses pengiriman produk dari perusahaan atau produsen kepada pelanggan akhir melalui beberapa perantara.
Perlu diingat bahwa dalam menjalankan proses ini, ada larangan-larangan tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 Pasal 55 mengenai larangan bagi pelaku usaha distribusi tidak langsung.
Penasaran dengan penjelasan lebih lanjut? Ayo kita simak bersama postingan ini!
Halo Sahabat Binus!!
Dalam struktur pemerintahan negara kita, terdapat beberapa tingkatan yang memainkan peran kunci. Mulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, setiap tingkatan memiliki pembagian kewenangan yang khusus, terutama di sektor perdagangan.
Melalui postingan ini, kita akan membahas perbedaan kewenangan pemerintah dalam mengelola dan mengatur sektor perdagangan. Yuk kita simak penjelasannya!
Halo Sahabat Binus!!
Pada postingan sebelumnya kita sudah membahas mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Kali ini kita akan membahas mengenai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU).
Penasaran penjelasannya? Yuk simak postingannya bersama!!
Pernahkah sebelumnya Sahabat Binus mendengar tentang konsep "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"?
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Pada postingan kali ini, akan menjelaskan berbagai jenis kegiatan usaha beserta bentuk perizinan yang diperlukan. Apa saja? Yuk kita simak bersama penjelasannya!!
Hai Sahabat Binus!!
Kembali lagi, kita akan menyelami dengan lebih mendalam mengenai usaha minuman beralkohol atau yang akrab disebut sebagai minol. Dalam menjalankan usaha ini, perlu kita kenali beberapa golongan pelaku usaha yang memiliki peran penting.
Apa saja golongan tersebut? Sahabat Binus Penasaran?
Nah tidak perlu khawatir,karena pada postingan kali ini kita akan mengupasnya secara lebih terperinci. Yuk, kita simak bersama postingannya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap!!
Segenap keluarga besar Direktorat Bina Usaha Perdagangan - Kementerian Perdagangan mengucapkan selamat Tahun Baru 2024 untuk Sahabat Binus semua!!
Semoga tahun 2024 ini menjadi tahun yang lebih baik bagi kita semua!!
Hai Sahabat Binus!
Kembali lagi membahas mengenai minuman beralkohol (minol). Jika ingin memulai bisnis ini, tentu ada banyak persyaratan dan proses yang harus dilalui.
Nah, kali ini kita akan membahas secara detail mengenai proses perizinan yang perlu ditempuh. Penasaran apa saja persyaratannya? Yuk, simak postingannya bersama!
Kementerianperdagangan
Kinerja penjualan eceran pada November 2023 diprakirakan meningkat. Hal tersebut tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) November sebesar 209,4 atau tumbuh 2,9% (yoy). Peningkatan kinerja penjualan eceran tersebut didorong oleh Kelompok Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya, Subkelompok Sandang, serta Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau. Secara bulanan, penjualan eceran diprakirakan tumbuh 0,9% (mtm) didorong oleh peningkatan Kelompok Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya serta Kelompok Suku Cadang dan Aksesori. Sementara itu, beberapa kelompok tetap tumbuh positif meski melambat, antara lain Kelompok Peralatan Informasi dan Komunikasi serta Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau seiring dengan cuaca yang kurang mendukung.
Pada Oktober 2023, IPR tercatat sebesar 207,5 atau secara tahunan tumbuh 2,4% (yoy). Peningkatan kinerja penjualan eceran tersebut didorong oleh Kelompok Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya serta Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Secara bulanan, penjualan eceran meningkat 3,2% (mtm), setelah pada bulan sebelumnya mengalami kontraksi. Peningkatan kinerja penjualan eceran tersebut terutama terjadi pada Kelompok Peralatan Informasi dan Komunikasi, Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau, serta Kelompok Bahan Bakar Kendaraan Bermotor didorong oleh permintaan dalam negeri, persiapan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal, libur akhir tahun, serta kelancaran distribusi.
Segenap keluarga besar Direktorat Bina Usaha Perdagangan - Kementerian Perdagangan mengucapkan selamat natal untuk yang merayakan.
Semoga berkat Natal membawa kedamaian, harapan, dan cinta di hati kita semua.
Halo Sahabat Binus!
Di postingan sebelumnya, kita telah merinci segala hal tentang bisnis minuman beralkohol (minol). Kali ini, mari kita membahas larangan-larangan dalam penjualan minuman beralkohol yang berlaku di Indonesia!
Jangan lewatkan penjelasan lengkapnya di postingan ini. Ayo, kita simak bersama untuk menambah pemahaman kita!
Hai Sahabat Binus!
Saat ini masyarakat tengah dimanjakan oleh kehadiran berbagai pusat perbelanjaan baik di kota besar hingga di kota-kota kecil. Salah satu jenisnya yang dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari adalah maraknya bisnis retail yang kitan merebak di seluruh penjuru daerah.
Bisnis ritel juga makin banyak dijumpai di Indonesia karena dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, kelompok, dan lainnya. Nah ada 2 jenis bisnis retail yaitu retail modern dan retail tradisional. Mana yang lebih baik? Yuk kita simak penjelasannya melalui postingan diatas!
Komen di kolom komentar, jenis mana yang menarik menurut sahabat binus!!
Menjadi bagian dari tren bisnis masa kini tak lagi hanya soal berinovasi, tetapi juga memahami keberlanjutan sukses. Inilah mengapa bisnis franchise tetap menjadi pilihan utama. Dengan model yang telah teruji dan terbukti, franchising memberikan kestabilan dan kepercayaan kepada para pengusaha.
Melalui bisnis franchise, peluang ekspansi menjadi lebih cepat terwujud, membuka pintu menuju pasar yang lebih luas. Dengan dukungan yang konsisten dari pihak franchisor, pengusaha dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa harus memikirkan proses eksperimen dari nol.
Yang menjadi pertanyaan, apasih yang membuat bisnis franchise masih penting saat ini? Yuk Sahabat Binus kita temukan bersama jawabannya melalui postingan diatas!
Dalam dunia bisnis, seringkali kita mendengar istilah "Waralaba" dan "Business Opportunity". Kadang hal ini membingungkan, apakah keduanya sebenarnya sama?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri penjelasannya bersama melalui postingan ini. Dengan begitu, kita dapat memahami perbedaan dari konsep waralaba dan business opportunity.
Komen pada kolom komentar, konsep mana yang menarik perhatian sahabat binus!!
Ada anggapan bahwa semua swalayan itu sama, namun apakah benar demikian? Untuk menjawabnya, mari kita eksplor jenis-jenis swalayan beserta perbedaannya dalam postingan ini!
Agar tidak bingung, yuk kenali apa aja sih jenis swalayan dan perbedaannya masing-masing dalam postingan ini! Bagikan pendapat dan pilihan jenis swalayan favorit Sahabat Binus di kolom komentar!
Dalam menjalankan bisnis Minuman Beralkohol (Minol), pahami bahwa tata cara penjualan adalah kunci utama menuju kesuksesan, terutama mengingat tingginya risiko dalam industri ini.
Pertanyaannya, apa saja langkah-langkah yang perlu diambil dalam tata cara penjualan minuman beralkohol?
Nah Sahabat Binus, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, mari kita telusuri bersama penjelasannya!!
Hai Mahasiswa Malang !,
setelah dari Surabaya kami langsung gercep ke Malang buat kamu π€©
Untuk Mahasiswa malang yang masih bingung mulai wirausaha dari mana, bingung bagaimana perizinannya, bingung meningkatkan kapasitasnya, dan serba-serbi lain terkait wirausaha...
ikuti talkshow & sharing session kewirausahaan bersama narasumber yang berpengalaman yuk.
Ingat lokasi dan waktunya ya :
π
Jumat, 8 Desember 2023
β° Pukul 13.00 hingga selesai
π NβKastil - NK Cafe
πJl. Raya Kasin, Kasin, Ampeldento, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
π https://kemend.ag/daftartalkshowmalang
Segera daftar dengan cara memindai barcode atau melalui link yang tercantum. Ayo, jangan sampai ketinggalan karena peserta terbatas!
Halo Sahabat Binus!!
Sebelumnya, kita telah menelusuri berbagai informasi seputar Minuman Beralkohol, baik dari aspek hukum maupun jenis-jenisnya.
Minuman beralkohol ini dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu Golongan A, B, dan C. Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan di benak kita, apa perbedaan di antara ketiga golongan tersebut?
Jangan khawatir, Sahabat Binus! Pada postingan kali ini, kita akan membahas dengan lebih rinci mengenai penggolongan minuman beralkohol. Yuk, simak penjelasannya bersama-sama!!
Hai Sahabat Binus!!
Sebelumnya, kita telah mengulas secara mendalam mengenai dasar-dasar hukum yang mengatur perizinan usaha Minuman Beralkohol (Minol).
Pastinya, sahabat Binus sudah familiar dengan istilah minuman beralkohol, namun perlu diingat bahwa ada p**a minuman beralkohol tradisional. Pertanyaannya, apakah kedua hal tersebut sebenarnya identik?
Yuk, agar tidak terjadi kebingungan, mari kita telaah postingan di atas untuk lebih memahami persamaan dan perbedaan di antara kedua jenis minuman beralkohol ini.
Semoga bermanfaat!!
Minuman beralkohol di Indonesia masih sangat tabu dan memiliki banyak regulasi yang harus dipenuhi baik ketika mengkonsumsi, ataupun menjalankan usaha minol.
Dasar hukum yang kuat menjadi fondasi untuk mengelola dan mengawasi usaha minuman beralkohol, mengingat potensi dampaknya terhadap masyarakat dan kesehatan.
Di banyak negara, regulasi tentang minuman beralkohol didasarkan pada prinsip perlindungan masyarakat dan kontrol terhadap konsumsi alkohol. Undang-undang ini seringkali mencakup batasan usia untuk pembelian dan konsumsi, pembatasan lokasi penjualan, serta peraturan terkait iklan dan promosi.
Nah, Sahabat Binus tentu penasaran, apa saja sih dasar hukum yang mengatur perizinan usaha Minuman Beralkohol? Yuk kita simak bersama postingannya, semoga bermanfaat!!
Halo Surabaya !!
Sambil kulish mau memulai usaha, namun pengetahuan mengenai kewirausahaan masih terbatas?
Khusus untuk kamu mahasiswa yang berkeinginan memasuki dunia wirausaha, ada sesuatu yang menarik dan mungkin menjadi solusi untukmu di acara Talkshow Kewirausahaan & Sharing Session bersama narasumber berpengalaman.
Pastinya, akan ada informasi-informasi menarik seputar kewirausahaan. Penasaran, bukan?
Kegiatan Talkshow dan Sharing Session Kewirausahaan ini akan diadakan pada:
π
Kamis, 07 Desember 2023
β° Pukul 13.30 hingga selesai
π Kunokini Cafe & Resto
π Jl. Raya Prapen No.69, Panjang Jiwo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur
Segera daftar dengan cara memindai barcode atau melalui link yang tercantum. Ayo, jangan sampai ketinggalan karena peserta terbatas!
Produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dipajang di rak-rak minimarket dan supermarket merupakan kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya. Selain dapat meningkatkan keberlanjutan merek, hal ini juga membuka peluang peningkatan laba.
Minimarket dan supermarket merupakan konsep ritel modern yang umum ditemui di Indonesia, dengan gerai yang luas, manajemen yang efisien, penerapan teknologi, dan strategi penjualan yang teruji.
Pertanyaannya, bagaimana caranya agar produk UMKM dapat berhasil masuk ke dalam toko ritel? Jawabannya terdapat dalam postingan ini. Yuk kita simak postingannya!!
Kepercayaan konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga. Tujuannya untuk meningkatkan bisnis agar dapat lebih berkembang. Kepercayaan merupakan sebuah syarat mutlak bagi perkembangan bisnis. Membangun kepercayaan memerlukan upaya lebih lanjut dalam mendapatkan, mempertahankan, dan meningkatkan konsumen.
Bisnis yang telah mampu membangun kepercayaan akan membuat perilaku ketergantungan pada konsumen, penyebabnya karena konsumen memiliki kepercayaan dengan layanan yang ditawarkan sehingga menjadi lebih puas terhadap sebuah produk.
Nah, Sahabat Binus kali ini kita akan membahas apa saja tips untuk membangun kepercayaan konsumen. Yuk simak postingannya, semoga bermanfaat!
Selamat Hari Ulang Tahun KORPRI Ke-52. Mari bersiap perkuat diri untuk jadi agen transformasi sumber daya manusia yang berkualitas dalam berkarya menyatukan bangsa!
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
16916
Jalan Ciwaringin No. 99, RT. 01/RW. 09, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah
Bogor, 16124
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A ) Kota Bogor melaksanakan urusan pemerintahan bidang di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Jalan Pandu Raya No. 45 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara
Bogor, 16152
Jalan Anyar
Bogor, 16810
Jual beli Alat Tulis Kantor (ATK) dan jasa pelayanan BRI Link
Bogor, 16340
kami dirancang bukan untuk mundur...MERDEKA
Jalan Raya Ciherang No. 1, Ciherang, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor
Bogor, 16680
Jalan Gas Alam. Kampung Kedep RW 21, Tlajung Udik, Gunung Putri
Bogor, 16962
Adhitya Karya Mahatva Yodha
Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu, Jalan Tentara Pelajar No. 3B
Bogor
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian