Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga

PEMUDA PANCA MARGA

Unduh SnackVideo untuk mendapatkan uang! 27/07/2022

Tautkan kode undangan saya untuk menerima Rp 3150 segera!
Undang teman Anda untuk menonton video, Anda bisa mendapatkan hingga Rp 80000 untuk setiap teman!

Unduh SnackVideo untuk mendapatkan uang! Ayo dapatkan uang dan Anda dapat menariknya segera!

Pirate King 10/07/2022

Selamat Harai Raya Idul Adha

Pirate King

ᵛᴮniaa🥀 |PK 13 JULI| 21.45🥰 09/07/2022

Selamat Hari Raya Idul Adha

ᵛᴮniaa🥀 |PK 13 JULI| 21.45🥰 The broadcaster is inviting you to chat

Macaron Bubble 09/07/2022

Macaron Bubble

12/12/2020

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN R.I.
NOMOR : 27 Tahun 2013
TANGGAL : 12 November 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

BAB I KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kategori Keanggotaan

Keanggotaan LVRI terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan.

Pasal 2
Anggota Biasa & Anggota Luar Biasa

1. Anggota Biasa LVRI adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
2. Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang memenuhi kriteria :
a. Bukan anggota Veteran LVRI
b. Berjasa kepada LVRI
c. Telah menerima Bintang LVRI
d. Bersedia untuk menjadi anggota Luar Biasa LVRI.

Pasal 3
Anggota Kehormatan

1. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat :
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
b. Seluruh Menteri Kabinet Republik Indonesia
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia
d. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
e. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut dan Udara.
3. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut asas Levelering pejabat di daerah masing-masing, analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat Pusat.
4. Ketentuan mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh DPP LVRI.

Pasal 4
Kartu Tanda Anggota LVRI

1. Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI
2. Bentuk dan isi KTA LVRI ditetapkan oleh DPP LVRI
3. KTA ditanda tangani oleh Ketua DPD
4. Tanggung jawab penyaluran KTA dilakukan oleh DPC dan DPR.
5. Setiap Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing
6. KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI atas usul DPD.

12/12/2020

BAB XI KEKAYAAN

Pasal 28
Perbendaharaan & Keuangan

1. Kekayaan LVRI diproleh dari :
a. Bantuan Pemerintah
b. Iuran anggota
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki.

2. Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat Pusat maupun Daerah/Cabang/Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.

Pasal 29 Aset LVRI

Segala aset LVRI yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain secara sah, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan DPP LVRI.

BAB XII PENUTUP

Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 31 Pembubaran LVRI

1. Pembubaran LVRI hanya dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang atas usulan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2. Ketentuan pelaksanaan Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 33
Mulai Berlakunya Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

12/12/2020

BAB III
ASAS, SIFAT & KEGIATAN

Pasal 6 Asas

Legiun Veteran Republik Indonesia beraraskan Pancasila.

Pasal 7 Sifat

(1) LVRI merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia.

(2) LVRI tidak mempunyai ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

Pasal 8 Kegiatan

Kegiatan LVRI Meliputi :
a. Perumusan kebijakan dan peraturan dalam Organisasi serta administrasi pembinaan personel veteran.

b. Peningkatan Kehormatan, citra dan kesejahteraan anggota LVRI.

c. Pewarisan nilai dan semangat juang '45.

d. Pembinaan hubungan dan kerjasama dengan intansi/organisasi dalam negeri.

e. Pembinaan hubungan dan kerhasama dengan organisasi Veteran di luar negeri.

f. Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan dan aset LVRI.

g. Pemberian advokasi dan bantuan hukum.

h. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan penerangan.

12/12/2020

BAB II VISI & MISI

Pasal 4 Visi

Organisasi LVRI yang kukuh, bersatu dan sejahtera, berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945 dan Kode Etik Kehormatan Penca Marga, berperan aktif dalam Pembangunan Nasional, terlaksananya pewarisan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 kepada generasi penerus bangsa serta terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta Persahabatan antar Bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia.

Pasal 5 Misi

LVRI meningkatkan kehormatan Veteran Republik Indonesia, meningkatkan kesejahteraan anggota, mewariskan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 kepada generasi penerus bangsa, berperan aktif dalam pembangunan nasional, serta hubungan persahabatan dengan organisasi Veteran sedunia.

12/12/2020

Pasal 1 Nama

Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" yang dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut LVRI.

Pasal 2 Tempat Kedudukan

(1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.

(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten.

(4) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kecamatan/Distrik.

Waktu & Dasar Pembentukan

(1) LVRI didirikan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(2) LVRI disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran", yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

12/12/2020

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN R.I.
NOMOR : 27 Tahun 2013
TANGGAL : 12 November 2013

ANGGARAN DASAR
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
M U K A D I M A H

"DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA"

Kami Veteran Republik Indonesia yang berperan aktif dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta ikut melaksanakan misi perdamaian dunia, meyakini bahwa perjuangan tersebut masih harus dilanjutkan untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pem-bangunan nasional guna mewujudkan Cita-Cita dan Tujuan Nasional.

Bahwa Veteran Republik Indonesia dengan semangat pengabdiannya yang berlandaskan Panca Marga, didorong oleh kesadaran dan tanggung jawabnya dalam mengisi kemerdekaan, siap melaksanakan perannya sebagai pewaris nilai-nilai kejuangan 1945, sebagai salah satu unsur pelaksana pembangunan nasional maupun sebagai komponen pendukung dalam rangka sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat kerakyatan dan kesemestaan.

Maka untuk itu dibentuklah Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah dan sarana perjuangan Veteran Republik Indonesia untuk melanjutkan cita-cita perjuangannya dengan Anggaran Dasar dan disusun sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN,
WAKTU DAN DASAR PEMBENTUKAN

12/12/2020

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia hasil Kongres X Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan 10 Oktober 2012 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Nopember 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum
Dan Keamanan

ttd
BISTOK SIMBOLON

12/12/2020

Menimbang :
a. Bahwa Kongres X Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 8 Otober 2012 sampai dengan 10 Oktober 2012 telah menghasilkan Keputusan Nomor 05/KEP/KONGRES/2012 tebtang Penyerahan Wewenang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Kepada DPP LVRI Masa Bakti 2012 - 2017;

b. Bahwa berdasarkan hasil Kongres sebagaimana dimaksud dalam huruf a, DPP LVRI Masa Bakti 2012 - 2917 memandang perku untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;

c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;

Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);

12/12/2020

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2013

TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Want your organization to be the top-listed Government Service in Jawa?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address

Jalan Raya Cineam No. 69 Tasikmalaya
Jawa
46198

Other Government Organizations in Jawa (show all)
Koran Indramayu Koran Indramayu
Indramayu
Jawa, 45211

KORAN INDRAMAYU

Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga
Jalan Raya Cineam No. 69 Tasikmalaya
Jawa, 46198

PEMUDA PANCA MARGA

Dinas Pendidikan Kota Cimahi Dinas Pendidikan Kota Cimahi
Jalan Raden Demang Hrdjakusumah Komp. Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi Gd B Lt 2
Jawa, 40513

Penyedia Layanan Properti, Tanah dan Rumah Penyedia Layanan Properti, Tanah dan Rumah
Jalan Raya Cikeas Gunung Putri Bogor
Jawa, 16963

Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara
Jawa

Kantor Pengelola Kepegawaian untuk PNS di wilayah Jawa Barat dan Banten

Sorum Jual Beli Tanah dan Rumah Sorum Jual Beli Tanah dan Rumah
Tasikmalaya
Jawa, 46153

sorum jual beli tanah dan rumah