Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga
PEMUDA PANCA MARGA
Tautkan kode undangan saya untuk menerima Rp 3150 segera!
Undang teman Anda untuk menonton video, Anda bisa mendapatkan hingga Rp 80000 untuk setiap teman!
Unduh SnackVideo untuk mendapatkan uang! Ayo dapatkan uang dan Anda dapat menariknya segera!
Selamat Harai Raya Idul Adha
Selamat Hari Raya Idul Adha
ᵛᴮniaa🥀 |PK 13 JULI| 21.45🥰 The broadcaster is inviting you to chat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN R.I.
NOMOR : 27 Tahun 2013
TANGGAL : 12 November 2013
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kategori Keanggotaan
Keanggotaan LVRI terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan.
Pasal 2
Anggota Biasa & Anggota Luar Biasa
1. Anggota Biasa LVRI adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
2. Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang memenuhi kriteria :
a. Bukan anggota Veteran LVRI
b. Berjasa kepada LVRI
c. Telah menerima Bintang LVRI
d. Bersedia untuk menjadi anggota Luar Biasa LVRI.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat :
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
b. Seluruh Menteri Kabinet Republik Indonesia
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia
d. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
e. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut dan Udara.
3. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut asas Levelering pejabat di daerah masing-masing, analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat Pusat.
4. Ketentuan mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh DPP LVRI.
Pasal 4
Kartu Tanda Anggota LVRI
1. Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI
2. Bentuk dan isi KTA LVRI ditetapkan oleh DPP LVRI
3. KTA ditanda tangani oleh Ketua DPD
4. Tanggung jawab penyaluran KTA dilakukan oleh DPC dan DPR.
5. Setiap Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing
6. KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI atas usul DPD.
BAB XI KEKAYAAN
Pasal 28
Perbendaharaan & Keuangan
1. Kekayaan LVRI diproleh dari :
a. Bantuan Pemerintah
b. Iuran anggota
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki.
2. Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat Pusat maupun Daerah/Cabang/Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
Pasal 29 Aset LVRI
Segala aset LVRI yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain secara sah, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan DPP LVRI.
BAB XII PENUTUP
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 31 Pembubaran LVRI
1. Pembubaran LVRI hanya dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang atas usulan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2. Ketentuan pelaksanaan Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Mulai Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB III
ASAS, SIFAT & KEGIATAN
Pasal 6 Asas
Legiun Veteran Republik Indonesia beraraskan Pancasila.
Pasal 7 Sifat
(1) LVRI merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia.
(2) LVRI tidak mempunyai ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pasal 8 Kegiatan
Kegiatan LVRI Meliputi :
a. Perumusan kebijakan dan peraturan dalam Organisasi serta administrasi pembinaan personel veteran.
b. Peningkatan Kehormatan, citra dan kesejahteraan anggota LVRI.
c. Pewarisan nilai dan semangat juang '45.
d. Pembinaan hubungan dan kerjasama dengan intansi/organisasi dalam negeri.
e. Pembinaan hubungan dan kerhasama dengan organisasi Veteran di luar negeri.
f. Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan dan aset LVRI.
g. Pemberian advokasi dan bantuan hukum.
h. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan penerangan.
BAB II VISI & MISI
Pasal 4 Visi
Organisasi LVRI yang kukuh, bersatu dan sejahtera, berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945 dan Kode Etik Kehormatan Penca Marga, berperan aktif dalam Pembangunan Nasional, terlaksananya pewarisan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 kepada generasi penerus bangsa serta terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta Persahabatan antar Bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia.
Pasal 5 Misi
LVRI meningkatkan kehormatan Veteran Republik Indonesia, meningkatkan kesejahteraan anggota, mewariskan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 kepada generasi penerus bangsa, berperan aktif dalam pembangunan nasional, serta hubungan persahabatan dengan organisasi Veteran sedunia.
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" yang dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut LVRI.
Pasal 2 Tempat Kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten.
(4) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kecamatan/Distrik.
Waktu & Dasar Pembentukan
(1) LVRI didirikan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) LVRI disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran", yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN R.I.
NOMOR : 27 Tahun 2013
TANGGAL : 12 November 2013
ANGGARAN DASAR
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
M U K A D I M A H
"DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA"
Kami Veteran Republik Indonesia yang berperan aktif dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta ikut melaksanakan misi perdamaian dunia, meyakini bahwa perjuangan tersebut masih harus dilanjutkan untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pem-bangunan nasional guna mewujudkan Cita-Cita dan Tujuan Nasional.
Bahwa Veteran Republik Indonesia dengan semangat pengabdiannya yang berlandaskan Panca Marga, didorong oleh kesadaran dan tanggung jawabnya dalam mengisi kemerdekaan, siap melaksanakan perannya sebagai pewaris nilai-nilai kejuangan 1945, sebagai salah satu unsur pelaksana pembangunan nasional maupun sebagai komponen pendukung dalam rangka sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat kerakyatan dan kesemestaan.
Maka untuk itu dibentuklah Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah dan sarana perjuangan Veteran Republik Indonesia untuk melanjutkan cita-cita perjuangannya dengan Anggaran Dasar dan disusun sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN,
WAKTU DAN DASAR PEMBENTUKAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia hasil Kongres X Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan 10 Oktober 2012 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Nopember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum
Dan Keamanan
ttd
BISTOK SIMBOLON
Menimbang :
a. Bahwa Kongres X Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 8 Otober 2012 sampai dengan 10 Oktober 2012 telah menghasilkan Keputusan Nomor 05/KEP/KONGRES/2012 tebtang Penyerahan Wewenang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Kepada DPP LVRI Masa Bakti 2012 - 2017;
b. Bahwa berdasarkan hasil Kongres sebagaimana dimaksud dalam huruf a, DPP LVRI Masa Bakti 2012 - 2917 memandang perku untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2013
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jawa
46198
Jalan Raya Cineam No. 69 Tasikmalaya
Jawa, 46198
PEMUDA PANCA MARGA
Jalan Raden Demang Hrdjakusumah Komp. Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi Gd B Lt 2
Jawa, 40513
Jawa
Kantor Pengelola Kepegawaian untuk PNS di wilayah Jawa Barat dan Banten