Info DAIMK
Yayasan Darul Amanah Insan Mulya Kupang (Yayasan DAIMK) didirikan dengan tujuan sebagai sentra Ukhuwah Islamiah dan Wataniah.
Penyerahan Dana Kebajikan Umat [DKU] untuk Lahan Masjid Darul Amanah Liliba Kota Kupang dari Pegadaian Syariah Kupang
Semoga langkah awal ini akan memberikan Motivasi bagi Insan-insan Mulia lainnya untuk memberikan dukungan, bantuan atau setidaknya do'a agar tujuan kami untuk mendirikan Rumah Ibadah ini diberi kelancaran, kesabaran dan kekuatan untuk mewujudkannya.
KAJIAN ISLAM - update tiap hari
------------------------------------
SUPPORT : Follow Us on
https://www.instagram.com/infodaimk/
Like, comment, tag, share
------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
#129 - Haram Nikah Beda Agama ?
Ustadz Ammi Nur Baits
Mengapa nikah beda agama dilarang? Agama kan hanya status seseorang, apa kaitannya dengan keberlangsungan rumah tangga?
๐ฉ Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu โala rasulillah, amma baโdu,
Polemik nikah beda agama bukan polemik baru. Itu isu lama yang kembali mencuat.
Memang benar apa kata orang, sejarah akan mengulang kejadian sebelumnya. Karena itu, kehadiran beberapa orang yang kembali meneriakkan masalah ini, hanya membeo para moyangnya yang memiliki pemikiran yang sama.
Terkait pertanyaan yang anda sampaikan, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan,
โ
Pertama, nikah beda agama tidak dilarang secara mutlak. Karena islam membolehkan seorang lelaki muslim menikah dengan wanita ahli kitab โ yahudi atau nasrani โ yang menjaga kehormatan dan bukan wanita nakal.
Allah berfirman,
ุงููููููู
ู ุฃูุญูููู ููููู
ู ุงูุทูููููุจูุงุชู ููุทูุนูุงู
ู ุงูููุฐูููู ุฃููุชููุง ุงููููุชูุงุจู ุญูููู ููููู
ู ููุทูุนูุงู
ูููู
ู ุญูููู ููููู
ู ููุงููู
ูุญูุตูููุงุชู ู
ููู ุงููู
ูุคูู
ูููุงุชู ููุงููู
ูุญูุตูููุงุชู ู
ููู ุงูููุฐูููู ุฃููุชููุง ุงููููุชูุงุจู ู
ููู ููุจูููููู
ู ุฅูุฐูุง ุขุชูููุชูู
ููููููู ุฃูุฌููุฑูููููู ู
ูุญูุตูููููู ุบูููุฑู ู
ูุณูุงููุญูููู ููููุง ู
ูุชููุฎูุฐูู ุฃูุฎูุฏูุงูู
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (p**a) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (p**a) menjadikannya gundik-gundik. (QS. Al-Maidah: 5)
Karena itu, mengatakan bahwa nikah beda agama dilarang dalam islam secara mutlak tanpa pengecualian, jelas kesalahan dan kedustaan atas nama syariat.
โ
Kedua, bahwa agama tidak hanya status semata. Namun status yang sekaligus menjadi ideologi seseorang.
Bagi sebagian orang yang kurang peduli dengan agama, menganggap bahwa agama hanya status. Tidak ada beda antara satu agama dengan lainnya. Karena semuanya agama.
Anda bisa katakan, ini prinsip orang ateis atau agnotis, yang tidak memahami hakekat agama. Jelas prinsip yang sangat tidak relevan dengan realita di lapangan.
Setiap manusia memiliki status. Agama, kewarganegaraan, suku, bahasa, daerah, hingga usia. Sebagian dicantumkan di KTP, seperti agama, daerah, dan usia. Dan semua orang bisa membedakan antara status agama dengan status kewarganegaraan atau suku, bahasa, daerah atau usia. Semakin agung statusnya, semakin kuat usaha seseorang untuk membelanya.
Bagi orang yang menilai agama paling agung, pembelaan dia terhadap agama akan lebih besar dibandingkan pembelaan terhadap negara, suku, bahasa atau daerah.
Demikian p**a, bagi orang yang menilai status kewarganegaraan lebih penting, maka upaya pembelaannya akan banyak tercurah ke sana, dan begitu seterusnya.
Anda akan lebih marah ketika suku anda dihina dari pada tanggal kelahiran anda dihina. Karena anda menganggap, suku lebih mulia dari pada tanggal lahir.
Padahal keduanya sama-sama status manusia. Namun status yang satu lebih mulia, dibanding status lainnya.
Sebagai bangsa bernegara, kita diarahkan agar tidak terlalu menonjolkan sentimen kesukuan. Karena ini bisa mengancam persatuan bangsa. Sebagai manusia beragama, islam juga menyuruh kita untuk tidak menonjolkan sentimen kesukuan, kebangsaan. Karena bisa mengancam persaudaraan sesama muslim.
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menyebut tindakan membangkan suku dengan seruan jahiliyah. Beliau bersabda,
ููููุณู ู
ููููุง ู
ููู ุถูุฑูุจู ุงูุฎูุฏููุฏูุ ููุดูููู ุงูุฌููููุจูุ ููุฏูุนูุง ุจูุฏูุนูููู ุงูุฌูุงูููููููุฉู
Bukan termasuk golonganku, orang yang menampar p**i, atau merobek baju (ketika keluarganya meninggal), dan orang yang menghidupkan seruan jahiliyah. (HR. Bukhari 1298 dan Muslim 103)
Di sini kita hanya hendak menggaris bawahi, bahwa agama bukan semata status. Agama adalah ideologi.
Manusia rela melakukan apapun demi ideologinya. Hingga ada orang yang rela memakan kotoran tokoh agamanya, tidak lain karena dorongan ideologi agama. Karena itu, jangan remehkan status agama. Agama tidak hanya status, tapi ideologi.
โ
Ketiga, kita menyadari bahwa beragama bagian dari hak semua manusia. Bahkan ini diatur dalam undang-undang di tempat kita. Yang ini menunjukkan bahwa founding fathers bangsa kita menghormati entitas agama bagi masyarakatnya.
Bagi orang yang memahami hakekat agama, dia akan berusaha menjaga dan menghormatinya. Tidak menjadikannya bahan permainan apalagi ditukar dengan dunia atau dengan cinta.
Anda bisa menilai, orang yang begitu mudah pindah agama, hanya untuk bisa mendapatkan kepuasan perut, atau keluar dari islam hanya untuk mendapatkan kepuasan di bawah perut, itu karena dia tidak memahami hakekat agama. Tidak sejalan dengan prinsip yang dibangun para pewaris negeri ini.
Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk memuliakan agamanya. Memotivasi mereka untuk berusaha menjaganya agar tidak lepas darinya.
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ุงุชูููููุง ุงูููููู ุญูููู ุชูููุงุชููู ููููุง ุชูู
ููุชูููู ุฅููููุง ููุฃูููุชูู
ู ู
ูุณูููู
ูููู
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (QS. Ali Imran: 102)
โ
Keempat, karena alasan ini semua, islam memberikan penjagaan kepada umatnya, sehingga mereka tetap bisa mempertahankan agamanya. Atau mengajak orang lain untuk menjadi lebih teratur hidupnya dengan masuk islam.
Diantara aturan itu, islam melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Karena pernikahan ini sangat mengancam keselamatan agamanya. Terlebih di negara yang masih kental dengan pluralisme. Sangat rentan kelompok minoritas menindas mayoritas.
Dan seperti ini realitas yang terjadi. Betapa banyak wanita muslimah yang menjadi korban pemaksaan lelaki kafir untuk pindah agama. Sementara negara tidak menjamin hal ini.
Suami bisa bebas mengintimidasi istri untuk keluar dan pindah agama. Terlebih umumnya wanita lemah mental. Dia bisa dengan mudah menyerah dengan keadaan.
Dan sekali lagi, agama adalah ideologi.
Bagian dari doktrin ideologi, pemiliknya akan berusaha menyeret orang lain untuk memiliki ideologi yang sama. Tidak mungkin suami yang kafir akan membiarkan istrinya muslimah untuk beribadah dan melakukan ketaatan sesuai ajaran islam.
Kecuali jika si suami termasuk orang yang tidak berideologi.
Allah menyebutkan, orang-orang kafir, akan mengajak orang lain untuk mengikuti kekafirannya,
ููููุง ุชูููููุญููุง ุงููู
ูุดูุฑูููุงุชู ุญูุชููู ููุคูู
ูููู ููููุฃูู
ูุฉู ู
ูุคูู
ูููุฉู ุฎูููุฑู ู
ููู ู
ูุดูุฑูููุฉู ูููููู ุฃูุนูุฌูุจูุชูููู
ู ููููุง ุชูููููุญููุง ุงููู
ูุดูุฑูููููู ุญูุชููู ููุคูู
ููููุง ููููุนูุจูุฏู ู
ูุคูู
ููู ุฎูููุฑู ู
ููู ู
ูุดูุฑููู ูููููู ุฃูุนูุฌูุจูููู
ู ุฃููููุฆููู ููุฏูุนูููู ุฅูููู ุงููููุงุฑู ููุงูููููู ููุฏูุนูู ุฅูููู ุงููุฌููููุฉู ููุงููู
ูุบูููุฑูุฉู ุจูุฅูุฐููููู
Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (QS. al-Baqarah: 221)
Memahami hal ini, mengajukan nikah beda agama tanpa batas, tidak berbeda dengan upaya merusak ideologi agama.
Bertentangan dengan tatanan para leluhur bangsa yang menjunjung tinggi agama. Meskipun kehadiran mereka adalah hal yang lumrah. Mengingat mereka bukan orang yang terdidik untuk menghormati agama.
Allahu aโlam.
๐ฅ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. โถ๏ธ Admin 0811106811.
KAJIAN ISLAM - update tiap hari
------------------------------------
SUPPORT : Follow Us on
https://www.instagram.com/infodaimk/
Like, comment, tag, share
------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
#128 - Bolehkah Jual Beli Online dengan Katalog Gambar?
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
โ
Tanya:
Assalamu โalaikum,
Istri ana ingin jual barang melalui internet, tetapi di internet hanya menunjukkan gambarnya saja, kalau ada yang pesan barang tersebut baru dibeli sesuai dengan yang dipesan orang tersebut.
Bagaimanakah hukumnya dalam Islam tersebut?
Dan juga bagaimana hukumnya beli dengan cara ini juga tersebut kepada orang lain?
๐ฉโ
Jawab:
Waโalaikumsalam.
Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan.
Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat.
Diantara dalil mereka:
ู
ู ุฃุณูู ูู ุดูุก ูููุณูู ูู ููู ู
ุนููู
ููุฒู ู
ุนููู
ุฅูู ุฃุฌู ู
ุนููู
โBarangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.โ (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Sabda nabi shallallahu โalaihi wa sallam:
ูู ููู ู
ุนููู
ููุฒู ู
ุนููู
ุฅูู ุฃุฌู ู
ุนููู
โUkuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu.โ
Menunjukkan bolehnya menjual barang dengan sifat.
Hendaknya antum membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada antum, supaya tidak terjatuh dalam pembelian hutang dangan hutang. Dengan demikian diperbolehkan juga antum membeli dengan cara seperti itu.
Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yang sudah disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan akad.
Disana ada 2 solusi yang bisa dijadikan alternatif:
โถ๏ธ1๏ธโฃ Pertama: Barang dikirim dahulu baru dikirim uang, dan ini jarang dilakukan.
โถ๏ธ2๏ธโฃ Kedua: Uang dan Barang dikirim bersamaan, dan tidak masalah mana saja yang datang terlebih dahulu.
Wallahu aโlam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
๐ฅ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โถ๏ธ Admin 0811106811
KAJIAN ISLAM - update tiap hari
------------------------------------
SUPPORT : Follow Us on
https://www.instagram.com/infodaimk/
Like, comment, tag, share
------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
#127 - Solusi Pacar Hamil
Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.
โ
Pertanyaan:
pacar hamil gimana solusinya secara islami? Menikah dengan pacar yg sedang hamil,gimana hukum islamnya?
๐ฉโ
Jawaban:
Bismillah, was shalaatu was salaamu โalaa rasulillah, ammaa baโdu.
โถ๏ธ1๏ธโฃ Pertama, sesungguhnya perbuatan zina adalah dosa yang sangat besar, perbuatan keji yang dinilai jelek oleh setiap insan yang memiliki fitrah yang lurus. Karena itu, Allah melarang manusia untuk mendekati perbuatan ini. Tidak hanya perbuatannya yang dilarang, namun semua jalan menuju perbuatan dilarang oleh Allah untuk didekati. Allah berfirman,
ูููุงูุชูููุฑูุจููุง ุงูุฒููููู ุฅูููููู ููุงูู ููุงุญูุดูุฉู ููุณูุขุกู ุณูุจูููุงู
โJanganlah kalian mendekati zina. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan.โ (QS. Al-Israโ: 32).
Oleh karena itu, segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada perzinaan ditutup rapat-rapat dalam ajaran islam. diantara buktinya adalah:
Islam mengajarkan agar para wanita berjilbab secara sempurna, dan hanya boleh menampakkan wajah dan telapak tangan. (lihat Alquran surat An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59)
Islam melarang wanita s**a keluar rumah dan berdandan, dengan menampakkan kecantikannya kepada lelaki. (lihat Alquran surat Al-Ahzab: 33)
Islam memerintahkan agar masing-masing di kalangan laki-laki dan wanita untuk menjaga pandangannya, agar tidak melihat sesuatu yang diharamkan, atau tertarik kepada lawan jenis. Dan masih banyak lagi hukum-hukum lainnya yang semuanya menuju satu kesimp**an bahwa islam sangat ketat dalam menjaga hubungan antar-lawan jenis.
Bagi mereka yang mengaku muslim, seharusnya memperhatikan aturan-aturan semacam ini.
โถ๏ธ2๏ธโฃ Kedua, Lelaki maupun wanita yang berzina dan dia belum bertaubat maka dia berhak disebut sebagai pezina.
Jika keduanya menikah sementara belum bertobat dengan sebenar-benarnya, maka berarti pernikahan yang terjadi adalah pernikahan antara pezina.
Karena itu, bagi yang terjerumus ke dalam perbuatan haram ini, segeralah bartobat. Memohon ampunan kepada Allah dengan disertai perasaan sedih dan bersalah. bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.
Semoga Allah mengampuni dan menerima taubat anda.
Jika tidak, maka selamanya label pezina akan disandangnya. Sebelum membahas nikah, kami tegaskan untuk dengan serius bertobat terlebih dahulu. Baru setelah itu, memungkinkan untuk pembahasan pernikahannya.
โถ๏ธ3๏ธโฃ Ketiga, tentang hukum menikah dengan wanita yang berzina dengannya.
Ulama menjelaskan bahwa dalam masalah ini hukumnya dibagi menjadi dua:
โ๏ธ 1. Zina yang tidak sampai hamil. Lelaki tersebut hanya boleh menikahi sang wanita, jika rahimnya telah dipastikan bersih dan tidak ada janin (disebut dengan istibraaโ). Acuannya adalah terjadinya haid. jika sang wanita sudah mengalami haid sekali maka keduanya boleh menikah.
โ๏ธ2. Zina yang menyebabkan hamil. Lelaki tersebut tidak boleh menikahi wanita yang hamil dengan dirinya, sampai sang wanita melahirkan janinnya. Karena itu, tidak boleh bagi keluarga wanita untuk menikahkan putri yang sedang hamil dengan lelaki yang menghamilinya.
Jika tetap dinikahkan maka nikahnya batal, dan semua hubungan setelah nikah batal adalah hubungan zina. Dengan demikian, menikahkan wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya sebelum dia melahirkan, justru akan menambah dosa.
Karena dalam pernikahan ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, yaitu melegalkan perzinaan atas nama nikah.
Semua ini ditetapkan agar air mani hasil zina tidak bercampur dengan air mani hasil nikah. Karena air mani zina hukumnya haram dan air mani nikah hukumnya halal. Dan tidak boleh mencampurkan antara yang halal dengan yang haram.
โถ๏ธ4๏ธโฃ Keempat, Anak hasil zina tidak boleh di-Bin-kan kepada bapak biologisnya, tetapi nanti di-Bin-kan kepada ibunya.
Misal: Dono bin Siti.
Karena anak itu bukan anak bapak biologis. Meskipun dia menjadi suami ibunya. Siapa yang meng-Bin-kan anak tersebut kepada bapaknya dia terkena ancaman, sebagaimana dalam hadis berikut,
Dari Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โSiapa yang mengaku anaknya seseorang yang bukan bapaknya, dan dia mengetahuinya maka surga haram baginya.โ (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara bapak biologis bukanlah bapaknya, karena itu, haram hukumnya untuk menge-Bin-kan dirinya kepada bapak biologisnya.
Subhaanallah...betapa banyaknya kerusakan yang ditimbulkan akibat perzinaan. Mulai dari kerusakan sosial, hingga bentuk mengubah nasab seseorang.
Semoga Allah memberi petunjuk kepada Allah agar diselamatkan dari perbuatan zina dan setiap sarana yang mengantarkan pada perzinaan. Semoga bermanfaat.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasisyariah)
๐ฅ Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โถ๏ธ Admin 0811106811
KAJIAN ISLAM - update tiap hari
------------------------------------
SUPPORT : Follow Us on
https://www.instagram.com/infodaimk/
Like, comment, tag, share
------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
#126 - Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc
Ayat berikut menunjukkan keutamaan bersedekah saat masa krisis, bencana, dan kebutuhan hidup melilit. Itulah yang dimaksud dengan memberi makan pada saat dzi mas-ghabah.
Allah Taโala berfirman,
ููููุง ุงููุชูุญูู
ู ุงููุนูููุจูุฉู (11) ููู
ูุง ุฃูุฏูุฑูุงูู ู
ูุง ุงููุนูููุจูุฉู (12) ููููู ุฑูููุจูุฉู (13) ุฃููู ุฅูุทูุนูุงู
ู ููู ููููู
ู ุฐูู ู
ูุณูุบูุจูุฉู (14)
โTetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi s**ar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi s**ar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.โ (QS. Al-Balad: 11-14).
โฌ๏ธโฌ๏ธ Tafsir โpada hari dzi mas-ghabahโ
Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah (224-310 H) menerangkan bahwa memberi makan pada hari โdzi mas-ghabahโ, maksudnya adalah pada masa kelaparan, ketika makanan menjadi langka, di masa semua kebutuhan terfokus pada makanan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 23:255-256.
Dalam Zaad Al-Masir (9:135), Ibnul Jauzi rahimahullah (508-597 H) berkata menyebutkan perkataan Ibnu Qutaibah bahwa mas-ghabah artinya menderita kelaparan, kata tersebut berasal dari saghiba, yas-ghabu, su-ghuuban, artinya ketika lapar.
Ibnu Katsir rahimahullah, nama aslinya adalah Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi Asy-Syafii (701-774 H), dalam Tafsir Al-Qurโan Al-โAzhim (7:573) menyebutkan pendapat dari Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma bahwa arti dari dzi mas-ghabah adalah hari kelaparan (dzi ma-jaaโah). Ibnu Katsir menyatakan bahwa pendapat ini dinyatakan p**a oleh Mujahid, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya.
Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 605), Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah (849-911 H) mengatakan bahwa memberi makan pada hari dzi mas-ghabah adalah memberi makan sewaktu terjadi bencana kelaparan.
Dalam Fath Al-Qadir (5:597), Imam Asy-Syaukani rahimahullah (1173-1250 H) menyebutkan tentang dzi mas-ghbah maksudnya kelaparan. Beliau menyebutkan perkataan sahabat Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma tentang hal ini.
Syaikh As-Saโdi rahimahullah (1307-1376 H) menafsirkan, โMemberi makan pada saat keadaan benar-benar lapar di mana-mana orang-orang butuh mencari makan.โ (Tafsri As-Saโdi, hlm. 972)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โUtsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, โDzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi p**a karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa p**a ada makanan namun tidak mengenyangkan.โ (Tafsir Al-Qurโan Al-Karim Juz โAmma, hlm. 220)
Renungkanlah!
Coba kita renungkan saat wabah melanda seperti ini, kira-kira sudah banyak orang butuh makan ataukah belum?
Sekarang pekerja OJOL sulit cari makan, padahal mereka masih menanggung nafkah anak dan istri.
Pekerja bangunan di daerah kami sudah tidak punya pekerjaan lagi karena sedang sepi proyek bangunan.
Para dokter dan ahli medis sekarang hanya bisa focus menangani pasien padahal mereka juga butuh makan dan butuh berbagai alat kebutuhan mereka seperti Alat Pelindung Diri.
Ini belum waktunya pemerintah memutuskan untuk lockdown atau pilihan karantina wilayah, tentu sedekah kebutuhan saat itu benar-benar dibutuhkan.
Manfaat sedekah begitu banyak.
Ditambah lagi jika wabah corona mau segera terangkat, sedekah harus jadi solusinya.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah:
ุฃููููููุง ุชููููู ู
ูุตูุงุฑูุนู ุงูุณููููุกู ููุชูุฏูููุนู ุงูุจููุงูุกู ุญูุชููู ุฅููููููุง ููุชูุฏูููุนู ุนููู ุงูุธููุงููู
ู , ูุงููู ุฅูุจูุฑูุงููููู
ู ุงููููุฎูุนูู: ููููุงูููู ููุฑููููู ุฃูููู ุงูุตููุฏูููุฉู ุชูุฏูููุนู ุนููู ุงูุฑููุฌููู ุงูุธููููููู
ู ,ููุชูุทูููุฆู ุงูุฎูุทูููุฆูุฉู ููุชูุญูููุธู ุงูู
ูุงูู ููุชูุฌูููุจู ุงูุฑููุฒููู ููุชูููุฑูุญู ุงูููููุจู ููุชูููุฌูุจู ุงูุซูููููุฉู ุจูุงูููู ููุญูุณููู ุงูุธููููู ุจููู
โSungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakhaโi mengatakan, โOrang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang s**a berbuat zalim.โ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.โ (โUddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313).
โฌ๏ธโฌ๏ธ Mumpung kita masih sehat
Mumpung sekarang kita masih sehat dan punya kesempatan sedekah, yuk, bersedekah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, lalu ia berkata,
ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฃูููู ุงูุตููุฏูููุฉู ุฃูุนูุธูู
ู ุฃูุฌูุฑูุง ููุงูู ยซ ุฃููู ุชูุตูุฏูููู ููุฃูููุชู ุตูุญููุญู ุดูุญููุญู ุ ุชูุฎูุดูู ุงููููููุฑู ููุชูุฃูู
ููู ุงููุบูููู ุ ูููุงู ุชูู
ููููู ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ุจูููุบูุชู ุงููุญููููููู
ู ููููุชู ูููููุงููู ููุฐูุง ุ ูููููููุงููู ููุฐูุง ุ ููููุฏู ููุงูู ูููููุงููู ยป
โWahai Rasulullah, sedekah mana yang lebih besar pahalanya?โ Beliau menjawab, โEngkau bersedekah pada saat engkau masih sehat, saat engkau takut menjadi fakir, dan saat engkau berangan-angan menjadi kaya. Janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, barulah engkau berkata, โUntuk si fulan sekian dan untuk si fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan.โ (Muttafaqun โalaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032).
Silakan direnungkan. Moga Allah mudahkan kita untuk bersedekah sehingga bala wabah corona segera terangkat dari negeri ini.
Referensi:
Fath Al-Qadir Al-Jaamiโ bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min โIlmi At-Tafsir. Muhammad bin โAli bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafaโ.
Jaamiโ Al-Bayan โan Taโwil Aayi Al-Qurโan (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Jaโfar Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin โAbdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam.
Tafsir Al-Qurโan Al-Karim Juz โAmma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โUtsaimin. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
Tafsir Al-Qurโan Al-โAzhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
Tafsir As-Saโdi. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh โAbdurrahman bin Nashir As-Saโdi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
โUddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu โAbdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyub Az-Zarโi (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.
Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Al-Imam Abul F***j Jamaluddin โAbdurrahman bin โAli bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.
Darush Sholihin, saat menjelang Maghrib, 29 Maret 2020 (4 Syakban 1441 H)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
๐ฅ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โถ๏ธ Admin 0811106811
KAJIAN ISLAM - update tiap hari
------------------------------------
SUPPORT : Follow Us on
https://www.instagram.com/infodaimk/
Like, comment, tag, share
------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
#125 - Mengulang Akad Nikah Agar punya Anak
Ustadz Ammi Nur Baits
โ
Pertanyaan:
Assalamuโalaikum
Nama saya # # #, usia saya 19 tahun
Saya ingin bertanya, kakak saya sudah 5 tahun menikah tapi belum dikaruniai anak. Kemarin dapat saran dari seorang kyai dia bilang, dulu tanggal pernikahan kakak saya itu salah, lalu disuruh untuk mengulang ijab qobulnya lagi.
Karena kiayi itu bilang tanggal pernikahan dulu tidak sesuai dengan weton. Jadi harus diulang berdasarkan perhitungan weton. Bukankah itu salah?
Saya ingin menyangkalnya, tapi belum berani karena saya belum dapat dasar hukum yang pasti (dari hadis atau Alquran).
Saya takut dikira mengikuti golongan tertentu karena di keluarga kami ada yang dari Muhammadiyah, ada yang dari NU.
Saya mohon jawabannya Pak, karena tanggal 31 bulan Januari ini kakak saya rencananya akan mengulang ijab qobulnya. Saya ingin mencegahnya.
Terima kasih atas jawaban, dan saya mohon doanya agar saya bisa menyadarkan kakak saya itu.
wassalamuโalaikum warahmatullahi wabarokatuh
๐ฉโ
Jawaban:
Waโalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah was shalatu was salamu โala rasulillah, amma baโdu
Ada dua permasalahan dari pertanyaan yang anda sampaikan,
โ๏ธ1๏ธโฃ Pertama, mengulangi akad nikah.
Kaidah yang berlaku bahwa selama akad nikah sah, tidak perlu diulangi. Mengulang perbuatan yang tidak perlu diulang adalah amal sia-sia. Apalagi jika itu berkaitan dengan hukum Allah semacam akad nikah, statusnya terlarang.
Dalam Fatwa Lajnah Daimah, disampaikan pertanyaan tentang hukum mengulang nikah yang sah, karena sering ada masalah keluarga. Jawaban Lajnah Daimah,
ูุฅู ุงูุนูุฏ ุงูุณุงุจู ู
ุงุฏุงู
ุฃูู ู
ุณุชูู ูุดุฑูุท ุงูููุงุญ ูุฃุฑูุงูู ูุงูุชูุงุก ู
ูุงูุนู- ููู ุนูุฏ ุตุญูุญุ ููุง ููุจุบู ุงูุชูุงุนุจ ุจุฃุญูุงู
ุงููู ูุฃุฌู ุงูุชุดูู ููู
ุฌุฑุฏ ุงูุญุฒุงุฒุงุช ูุงูุชุดุงุญู
Apabila akad yang dulu telah dilakukan itu telah memenuhi syarat, rukun, dan tidak ada penghalang keabsahan nikah, maka statusnya akad yang sah. Dan tidak boleh kita mempermainkan hukum Allah karena perasaan bosan, permusuhan, atau dendam. (Majmuโ Fatawa Lajnah Daimah, no. 20951).
โ๏ธ2๏ธโฃ Kedua, adanya keturunan dalam sebuah keluarga, murni pemberian dari Allah Taโala. Manusia hanya bisa berikhtiar, mencari sebab yang diizinkan oleh syariat untuk mendapatkannya.
Allah berfirman
ููููููู ู
ููููู ุงูุณููู
ูุงููุงุชู ููุงููุฃูุฑูุถู ููุฎููููู ู
ูุง ููุดูุงุกู ููููุจู ููู
ููู ููุดูุงุกู ุฅูููุงุซูุง ููููููุจู ููู
ููู ููุดูุงุกู ุงูุฐูููููุฑู . ุฃููู ููุฒููููุฌูููู
ู ุฐูููุฑูุงููุง ููุฅูููุงุซูุง ููููุฌูุนููู ู
ููู ููุดูุงุกู ุนููููู
ูุง ุฅูููููู ุนููููู
ู ููุฏููุฑู
โHanya milik Allah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberi anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan Dia memberi anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia memberi sepasang anak perempuan dan laki-laki. Dia juga yang menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki sebagai orang mandul. Sesunguhnya Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa.โ (QS. As-Syura: 49 โ 50).
Memahami hal ini, yang bisa dilakukan oleh manusia hanya berikhtiar, mencari sebab yang diizinkan syariat untuk mendapatkan anak. Semacam berdoa atau berobat ke dokter terkait.
โ๏ธ3๏ธโฃ Ketiga, ada kaidah penting terkait penggunaan sebab. Kaidah itu menyatakan,
ุงุฎุฐ ุงูุณุจุจ ููู ููุณ ุจุณุจุจ ุดุฑู
โMengambil sesuatu sebagai sebab, padahal itu bukan sebab, termasuk kesyirikanโ
Syaikhul Islam mengatakan,
ูุง ูุฌูุฒ ุฃู ูุนุชูุฏ ุฃู ุงูุดูุก ุณุจุจ ูุง ูุนูู
ุ ูู
ู ุฃุซุจุช ุณุจุจูุง ุจูุง ุนูู
ุฃู ุจุฎูุงู ุงูุดุฑุน ูุงู ู
ุจุทููุงุ ูู
ู ูุธู ุฃู ุงููุฐุฑ ุณุจุจ ูู ุฑูุน ุงูุจูุงุก
Tidak boleh seseorang berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang merupakan sebab namun tidak diketahui. Siapa yang menetapkan sesuatu sebagai sebab tanpa ilmu atau bertentangan dengan syariah berarti dia melakukan kebatilan. Sebagaimana orang yang menganggap bahwa nadzar merupakan sebab dihilangkannya bencana (al-Mustadrak โala Fatawa Syaikhil Islam, 1:120, dinukil dari Ahkam at-Tabaruk, hlm. 8).
Kaidah ini juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin dalam Syarh Kitab Tauhid 1:208, ketika beliau menjelaskan jimat, beliau menyatakan,
โOrang yang memakai kalung jimat atau semacamnya, ada 2 keadaan:
Jika dia meyakini bahwa jimat itu bisa memberikan pengaruh dengan sendirinya, tanpa izin Allah, maka ini syirik besar dalam hal tauhid rububiyah. Karena dia berarti meyakini bahwa ada pencipta selain Allah.
Jika dia meyakini bahwa itu hanya sebab, namun tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka dia syirik kecil.
Karena ketika dia meyakini sesuatu yang sejatinya bukan sebab sebagai sebab, berarti dia telah menyaingi Allah dalam penetapan hukum untuk benda itu, bahwa benda itu bisa jadi sebab. Padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.
Untuk bisa memahami apakah benda itu bisa menjadi sebab ataukah bukan, ada dua kriteria lahir secara syariat.
Jika terpenuhi SALAH SATU dari kriteria ini, terpenuhi persyaratan untuk dijadikan sebab:
โถ๏ธ Pertama, ada dalilnya. Artinya Allah tetapkan sebab tersebut melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi-Nya shallallahu โalaihi wa sallam. Sebab model ini diistilahkan dengan sebab syarโi.
Itulah semua sebab yang ditetapkan berdasarkan dalil, baik Alquran maupun sunah, meskipun sebab tersebut tidak masuk dalam lingkup penelitian ilmiah.
โถ๏ธ Kedua, terbukti secara empirik dan masuk akal. Artinya sebab tersebut merupakan bagian dari hasil pengalaman atau penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa sesuatu tersebut merupakan sebab munculnya sesuatu yang lain.
Misalnya:
Makan adalah sebab kenyang, belajar merupakan sebab bisa mendapatkan ilmu, bekerja merupakan sebab untuk mendapatkan penghasilan, dst. Atau sebab berdasarkan penelitian, semacam listrik menjadi sebab lampu menyala, paracetamol obat untuk mengurangi nyeri, dst. Kriteria semacam ini yang sering disebut sebab kauni.
Kembali pada kasus yang anda sampaikan,
Sang kiyai menyarankan agar bisa memiliki anak, kakak Anda diminta mengulangi akad nikah di tanggal yang dia tetapkan. Karena akad nikah yang pertama dilakukan di tanggal yang salah.
Dari keterangan yang disampaikan pak kyai ini, ada beberapa yang bisa kita simpulkan:
Akad nikah pertama dilakukan di tanggal yang salah, sehingga itu menjadi SEBAB kakak anda belum memiliki keturunan
Memperbarui akad nikah di tanggal yang benar, dan itu bisa menjadi SEBAB sang pengantin bisa mendapatkan anak.
Pertanyaan besar untuk menjawab fatwa ngawur seperti ini:
Apa hubungan antara tanggal akad nikah dengan punya anak??
Apa dalil bahwa untuk punya anak harus melakukan akad nikah di tanggal tertentu??
Adakah penelitian ilmiyah yang menjelaskan ada hubungan antara tanggal akad nikah dengan keturunan??
Jawabannya tidak lain adalah tahayul. Itu murni ajaran tahayul pak kyai. Dengan demikian, meyakini bahwa ada tanggal tertentu untuk akad nikah yang itu menjadi SEBAB pasangan ini punya anak, berarti termasuk mengambil sebab yang bukan sebab, dan itu syirik kecil.
Semoga bisa dipahami. Allahu aโlam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah)
๐ฅ Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โถ๏ธ Admin 0811106811
Click here to claim your Sponsored Listing.
Website
Address
Kupang
85148
Sumba
Kupang
Organisasi pembinaan dan pengkaderan Berdiri pertama thn1986 dengan nama IKBMB(ikatan keluarga besar mahasiswa belu), Kaemudian mengalami perubahan nama menjadi KKBSNS(kelompok ker...
Kupang
Kami mendedikasikan Fanpage ini untuk seluruh keluarga besar Flores & NTT
Kupang, 88551
A group of optimistic people who think they will succeed where others have failed. Projects like cor
Jalan Mohamad Hatta 19 Kupang
Kupang, 85111
Official page for Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI) Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang
Kupang
Ikatan Keluarga Kabupaten Ende (IKKEF) Kupang merupakan paguyuban orang Ende yang ada di Kota Kupang
Kampung Malezet
Kupang, 85232
Silaturahmi keluarga Lamakera Solor se Indonesia di Kupang.