BEM Km-FkmUnipancti Makassar, Makassar Videos

Videos by BEM Km-FkmUnipancti Makassar in Makassar. Keluarga besar BEM KM FKM UNPACTI MAKASSAR

melatarbelakangi perlunya adanya kejelasan dan penolakan mengenai dualisme organisasi profesi kesehatan masyarakat. Diketahui bahwa hingga saat ini, masih belum ada kejelasan mengenai organisasi profesi kesehatan yang resmi dan disahkan oleh Kemenkes RI. Padahal seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 50 ayat (1) menyatakan " Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan” dan pada Pasal 50 ayat (2) berbunyi “setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi”. Kedua pasal tersebut mempertegas bahwa sebagai bagian dari Tenaga Kesehatan Indonesia, kesehatan masyarakat harus dan perlu memiliki satu organisasi yang jelas dan disahkan oleh Kemenkes RI.
Saat ini ada dua organisasi profesi yang menjadi wadah bagi kesehatan masyarakat untuk memperoleh informasi serta megembangkan keahilian dibidang kesehatan masyarakat yatiu Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Namun, sampai saat ini Tenaga Kesehatan Masyarakat belum memiliki organisasi profesi yang diresmikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ada hanyalah dua perkumpulan Tenaga Kesehatan (PERSAKMI) dan (IAKMI).
Selain untuk mematuhi mengenai Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlunya satu organisasi profesi kesehatan masyarakat juga agar lulusan kesehatan masyarakat atau yang didalam lingkupnya tidak lagi ragu dalam menerima informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan profesinya. Namun dibalik wadah yang dibentuk untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan, pada saat ini Tenaga Kesehatan Masyarakat belum memiliki organisasi profesi yang diresmikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Maka kami berharap masalah in

Other BEM Km-FkmUnipancti Makassar videos

melatarbelakangi perlunya adanya kejelasan dan penolakan mengenai dualisme organisasi profesi kesehatan masyarakat. Diketahui bahwa hingga saat ini, masih belum ada kejelasan mengenai organisasi profesi kesehatan yang resmi dan disahkan oleh Kemenkes RI. Padahal seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 50 ayat (1) menyatakan " Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan” dan pada Pasal 50 ayat (2) berbunyi “setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi”. Kedua pasal tersebut mempertegas bahwa sebagai bagian dari Tenaga Kesehatan Indonesia, kesehatan masyarakat harus dan perlu memiliki satu organisasi yang jelas dan disahkan oleh Kemenkes RI. Saat ini ada dua organisasi profesi yang menjadi wadah bagi kesehatan masyarakat untuk memperoleh informasi serta megembangkan keahilian dibidang kesehatan masyarakat yatiu Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Namun, sampai saat ini Tenaga Kesehatan Masyarakat belum memiliki organisasi profesi yang diresmikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ada hanyalah dua perkumpulan Tenaga Kesehatan (PERSAKMI) dan (IAKMI). Selain untuk mematuhi mengenai Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlunya satu organisasi profesi kesehatan masyarakat juga agar lulusan kesehatan masyarakat atau yang didalam lingkupnya tidak lagi ragu dalam menerima informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan profesinya. Namun dibalik wadah yang dibentuk untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan, pada saat ini Tenaga Kesehatan Masyarakat belum memiliki organisasi profesi yang diresmikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka kami berharap masalah in

@bem_km_fkm_unpact ✨Mars BEM KM-FKM Unpacti Makassar.✨ Cipta : erenka (05) Keiboard : eras(07) Vocalis : erenka(05) & urlin (020) Live on YouTube : RamaeNKa ---------------------------------------------------------- #FKMprogresif #Bergotongroyongwujudkanindonesiasehat.

Terimakasih partisipasita semua dalam kegiatan bazar tempat fkm 😇

Panjang umur perlawanan universitas pancasakti Makassar yang dipelopori dua BEM KM FKM dan juga BEM FISIPOL. Bangkit dan lawan🔥 Kamis 28 Oktober 2021.

Evaluasi materi kegiatan opini ( orientasi pengenalan institusi dan nilai-nilai intelektual ) oleh jajaran pengurus BEM KM FKM UNPACTI MAKASSAR PERIODE 2021-2022. #panitia pelaksana kegiatan embrio #stering komite kegiatan embrio #pengurus BEM KM FKM UNPACTI MAKASSAR.

Repernya fkm unpacti makassar Akt 017👍