BWI Kalbar
Badan Wakaf Indonesia Provinsi kalimantan Barat
Gunakan Metode Hisab, Kemenag Kalbar Informasikan Kapan Malam Nisfu Syakban - Pontianak Post Malam Nisfu Syakban 1445 Hijriah bertepatan dengan 24 Februari 2024. Merupakan malam pertengahan bulan Syakban dalam kalender Hijriyah.
Festival Wakaf Akbar Kalbar, Penjabat Gubernur Ajak Program Wakaf Atasi Kemiskinan Festival Wakaf Akbar dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kesra H. Ir. Mulyadi, M.Si mewakili Penjabat Gubernur Kalbar dr. H. Harisson, M.Kes di Ruang Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (11/11). Program BWI Kalbar dan Kemenag Kalbar ini digelar dengan rangkaian Seminar Nasional Wakaf Uang dengan....
Wakaf Tunai Calon (WTC) Pengantin sesuatu yang baru. Bagi yang ingin berumah tangga, ayo lakukan wakaf tunai. Insya Allah rumah tangga sekekal wakaf uang yang disampaikan.
Wakaf Tunai Calon Pengantin Diluncurkan BWI Kalbar dan Kemenag Kalbar menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam Program Wakaf Catin (Calon Pengantin). Penandatangan dilakukan bersamaan Festival Wakaf Akbar Kalbar di Gedung Garuda, Kantor Gubernur Kalbar pada Sabtu (11/11). Dua pasang calon pengantin dihadirkan dalam keg...
BWI Kalbar dan Bank Kalbar Syariah gencarkan Wakaf Uang
BWI dan Bank Kalbar Syari’ah Gencarkan Wakaf Uang BWI Kalbar dan Bank Kalbar Syariah melakukan kesepakatan bersama dalam Program Wakaf Uang. Penandatangan dilakukan bersamaan Festival Wakaf Akbar yang digelar di Gedung Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (11/11). Pimpinan Cabang Bank Kalbar Syariah Edi Hermawan SE, mengungkapkan dalam pihaknya me...
BADAN Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar melakukan inisiasi bagi calon pengantin (Catin) yang akan melakukan wakaf uang tunai. Program ini dihadirkan karena memiliki potensi yang cukup besar. Wakaf tunai juga menjadi instrument untuk meningkatkan potensi wakaf.
Launching Wakaf Tunai Calon Pengantin; Cintamu Kekal seperti Wakafmu - Pontianak Post BADAN Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar melakukan inisiasi bagi calon pengantin (Catin) yang akan melakukan wakaf uang tunai.
Pengurus BWI Kalbar akan menggelar Festival Wakaf Akbar pada Sabtu (11/11) mendatang di Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalbar. Rangkaian kegiatan ini meliputi Seminar Nasional Wakaf Uang, Launching Wakaf Calon Pengantin (Catin) dan Penandatangan kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Kalbar Syariah dan Universitas Tanjungpura dengan BWI Kalbar.
BWI Kalbar Gelar Festival Wakaf Akbar; Sosialisasikan Wakaf Uang - Pontianak Post Pengurus BWI Kalbar akan menggelar Festival Wakaf Akbar pada Sabtu (11/11) mendatang di Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalbar.
Sinergi TNI AL dan IAGI Kalbar Bangun Temajuk SERAHKAN PETA : Penyerahan peta dan buku tentang geowisata Temajuk, Kabupaten Sambas, dari IAGI Pengda Kalbar kepada Waaspotmar TNI AL Laksma Rudhi Aviantara.
Lebih Hemat dan Nyaman, Warga Singkawang Beralih Gunakan Motor Listrik Ingin Berkendara Lebih Hemat dan Nyaman, Warga Singkawang Beralih Gunakan Motor Listrik
Harta itu semakin berkah disalurkan, bukan disimpan. Yuk... Wakaf uang.
Banyak tanah wakaf yang hanya ditumbuhi semak belukar. Ini tentu tak banyak faedahnya. Mari manfaatkan tanah wakaf yang masih kosong menjadi produktif.
Wakaf Uang
Wakaf tidak harus dalam bentuk tanah atau bangunan. Wakaf Uang memudahkan Anda untuk mengekalkan amal hingga sampai akhir hayat. Minimal 10.000 sudah bisa berwakaf uang.
Saat ini banyak aset wakaf berubah menjadi milik pribadi. Amankan segera aset wakaf terutama tanah dengan membuat sertifikat ke Kantor BPN/ATR terdakat dengan atas nama Lembaga atau yayasan yang dibuat Nazir. Orang bijak peduli wakaf.
Mengenal Perguruan Islamiyah; Wakaf Tertua di Kota Pontianak Usia Perguruan Islamiyah sudah hampir seabad. Lembaga pendidikan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol tersebut lahir dari wakaf sebidang tanah oleh seorang dermawan bernama Haji Arif. Wakaf ini diketahui sebagai yang pertama atau tertua di Kota Pontianak. SITI SULBIYAH, Pontianak DI atas tanah yang d...
Dr Sumar’in Dilantik sebagai Pimpinan BWI Kabupaten Sambas Akademisi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin (IAIS) Sambas Dr Sumar’in resmi dilantik sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada wilayah paling utara Kalbar, Jumat, 4/3/22 oleh Ketua BWI Provinsi Kalimantan Barat, Prof Dr H Kamarullah, SH, MH bertempat di Gedung Aula Kementerian A...
ICMI Pusat Jalin Kerjasama PTN-PTS di Pontianak Tampil bersahaja di atas mimbar kehormatan bertajuk Kuliah Umum Pendidikan Tinggi dan Transformasi Era New Normal, Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang juga Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Dr. Arif Satrio, S.P, M.Si mengingatkan bahwa karakter utama cend...
Kemenag-BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Kanwil Kemenag dan ATR BPN Kalbar melakukan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program nasional yang telah disepakati kedua kementerian. Kepala Kantor Wilayah Agama Kalbar Drs H Syahrul Yadi, M.Si menegaskan program ini sangat mulia. “Bagaimana kita me...
BPN-BWI Solid Lakukan Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rachman memimpin rapat percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kubu Raya didampingi BWI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bertempat di aula Kantah ATR/BPN Kubu Raya, Kamis, 10/3/22. Rapat juga diikuti...
Prosedur Tukar Guling Keliru; BWI Minta PT Pelindo Tuntaskan Pembangunan Masjid Mujahidin
MEMPAWAH – Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar mendorong agar Kemenag Mempawah turun tangan menyelesaikan persoalan tukar guling Masjid Mujahidin yang terdampak pembebasan lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Terminal Kijing. Sebab, sampai saat ini pembangunan masjid tak kunjung rampung.
“Kemarin, kami bersilaturahmi dengan Kemenag Mempawah. Bahasannya terkait proses tukar guling Masjid Mujahidin yang terdampak pembangunan Pelabuhan Kijing. Persoalannya, sampai sekarang pembangunan masjid belum tuntas,” kata Ketua BWI Kalbar, Kamarullah, Kamis (30/12) malam.
Kamarullah menekankan, BWI Kalbar mendorong agar Kemenag Mempawah melakukan mediasi dengan menghadirkan PT Pelindo dan Pengurus Masjid Mujahidin. Sehingga, duduk persoalan bisa diketahui dan segera dicarikan jalan keluarnya.
“Masjid ini milik umat, maka permasalahannya harus segera diselesaikan. Jika dibiarkan berlarut dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak hingga berdampak tidak kondusifnya lingkungan masyarakat setempat,” pendapatnya.
Terlebih, sambung Kamarullah, masjid merupakan tempat ibadah utama bagi umat Islam yang setiap harinya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Karenanya, permasalahan tersebut mesti menjadi perhatian serius dari stakeholder terkait.
“BWI minta agar Kemenag lebih serius dan fokus menanganinya. Semua pihak yang terlibat harus duduk satu meja untuk menyelesaikannya. Dan terpenting, pembangunan masjid segera rampung dan bisa dimanfaatkan umat untuk kegiatan ibadah dan keagamaan,” tegasnya.
Terkait proses tukar guling, Kamarullah menjelaskan harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Khusus rumah ibadah, harusnya ada pengajuan tukar guling ke Kemenag. Nanti Kemenag yang membentuk tim untuk melakukan survey dan penilaian tanah dan bangunan yang akan dilakukan tukar guling agar semuanya sesuai dan tuntas.
“Dalam ketentuan tukar guling sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada, penggantian harus sesuai dengan barang sebelumnya atau lebih baik. Misalnya, tanah ganti tanah dan barang ganti barang. Dalam hal ini, Pelindo harus mengganti tanah beserta bangunan masjid,” tegasnya.
Lebih jauh, Kamarullah menyebut PT Pelindo telah menyalahi prosedur tukar guling Masjid Mujahidin di Kecamatan Sungai Kunyit. Mestinya, PT Pelindo mencarikan lahan baru yang sesuai, dan membangunkan masjid sebagaimana bangunan sebelumnya atau lebih baik dari sebelumnya.
“Dalam hal ini, PT Pelindo justru menyerahkan dana ganti rugi untuk pembangunan masjid kepada pengurus masjid. Ini sudah menyalahi prosedur. Harusnya tidak seperti itu. Pelindo yang harus membangunkan masjid hingga tuntas,” tuturnya.
Untuk itu, dia minta agar PT Pelindo ikut bertanggungjawab merampungkan pembangunan Masjid Mujahidin. Sebab, imbuh dia, pada beberapa kasus tukar guling maka pengguna lahan dalam hal ini PT Pelindo harus bertanggungjawab penuh.
“Kanwil tidak akan mau mengeluarkan rekomendasi tukar guling jika barangnya tidak rampung dan tuntas. Karena itu, kami sarankan agar pembangunan masjid ini segera dirampungkan dengan cara apapun,” pungkasnya.(wah)
SUMBER: Pontianak Post
https://bwikalbar.or.id/prosedur-tukar-guling-keliru-bwi-minta-pt-pelindo-tuntaskan-pembangunan-masjid-mujahidin/
Gali Potensi Wakaf Melalui Gerakan Wakaf Uang
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar bersama Unit Usaha Syariah Bank Kalbar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang, Rabu (15/12) di Aula Kantor Wilayah Kemenag Kalbar. Kegiatan ini juga disertai pembentukan Komunitas Milenial Pecinta Wakaf.
Dalam acara ini, BWI Kalbar bersama Bank Kalnar Syariah juga menandatangani perjanjian kerja sama. Kamarullah, Ketua BWI Kalbar mengatakan tujuan dari wakaf agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, sebuah kesejahteraan tidak dapat terwujud jika tidak ada kerja sama yang baik. Dalam tataran masyarakat, lanjut dia wakaf dikenal benda tak bergerak, pondok pesantren, tempat ibadah, atau tempat pemakaman.
"Padahal 2004 ada undang-undang yang mengatur wakaf lebih luas. Tidak hanya benda tak bergerak tapi benda bergerak, salah satunya melalui uang," ujarnya.
Melalui BWI perwakilan provinsi, kata dia mengupayakan wakaf bisa tumbuh dan berkembang melalui kesadaran masyarakat. Melalui uang, masyarakat bisa berwakaf tanpa menunggu jumlahnya banyak.
"Dulu orang tua kita wakaf satu jektare tanah, dua hektare tanah. Kalau sekarang tidak ada tanah, bisa wakaf uang. Fleksibel, praktis tidak menunggu kaya," ungkapnya.
Perjanjian kerja sama dengan Bank Kalbar Syariah, kata dia sangat penting. Hakikatnya, kata Kamarullah masyarakat sudah bersedekah, namun instrumen apa yang disalurkannya, maka perlu diberikan pemahaman.
"Uang dapat diinvestasikan, modal tetap, bisa dalam barang, jasa, perbankkan. Pokok tetap, hasil baru dimanfaatkan sesuai peruntukan," jelasnya yang mengatakan hal ini juga perlu dukungan generasi muda dalam mengembangkan wakaf.
Rokidi, Direktur Utama BPD Bank Kalbar mengatakan ini menjadi momentum Penandatangan PKS BWI Kalbar dengan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar dan juga Launching Gerakan Wakaf Uang. PKS ini adalah bentuk tindaklanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman BWI Pusat dengan Bank Kalbar pada 26 Juli 2021.
Bentuk PKS antara Unit Usaha Syariah Bank Kalbar dengan BWI Kalbar adalah tentang Penerimaan Wakaf Uang untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang.
Gerakan Wakaf Uang juga menjadi salah satu program pengembangan ekonomi syariah yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan daerah maupun nasional.
Adapun Peran dari Unit Usaha Syariah Bank Kalbar adalah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2010.
Tujuan PKS ini dilakukan untuk bersama-sama mendorong pengembangan implementasi Wakaf Uang di Indonesia khususnya Kalimantan Barat dengan cara memberi kemudahan bagi Wakif untuk menyalurkan dan menarik dana wakafnya dalam hal wakaf uang dengan jangka waktu terbatas dan juga dapat memberi kemudahan bagi para pihak dalam hal melakukan pelaporan kepada pihak terkait.
Hal ini merupakan komitmen Bank Kalbar dalam mendukung Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam rangka Gerakan Nasional Wakaf Uang yang _ telah diluncurkan oleh Presiden RI, Bapak Joko Widodo pada tanggal 25 Januari 2021 lalu.
Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Syahrul Yadi mengapresiasi kerja sama ini. Menurutnya, jika dikelola secara optimal potensi wakaf sangat besar, bahkan tidak kurang dari 180 triliun per tahun.
"Wakaf uang jika dikelola optimal, itu satu tahun tidak kurang dari 180 triliun per tahun. Tapi baru bisa dilaksanakan 250 milliar saja,"kata dia.
Maka potensi ekonomi umat ke depan terbuka lebar, namun tantangannya bagaimana mengumpulkan dan mengelolanya.
Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten III Sekda Prov Kalbar), Alfian Salam mewakili Gubernur Kalimantan Barat juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan. Namun kata dia, diperlukan pembenahan wakaf secara profesional dan dikelola secara modern. Termasuk menyasar kalangan anak muda yang berkeinginan kuat berbuat baik dalam konteks ibadah.
Menurutnya, wakaf uang tidak hanya dilihat dari sisi fleksibilitas dalam investasinya, tetapi juga dalam bentuk penyaluran manfaatnya.
"Adanya penandatanganan kerja sama ini, BWI Kalbar dan unit syariah Bank Kalbar tentu ada langkah langkah selanjutnyan untuk merealisasikan pengembangan wakaf di Kalbar melalui ke dua lembaga ini. Mudah-mudahan dalam kurun waktu tidak lama hasilnya bisa segera terlihat," pungkasnya. (mrd).
Launching Gerakan Wakaf Uang dan Pembentukan Komunitas Melenial Pencinta Wakaf, 15 Desember 2021
PPAIW Miliki Peran Strategis Menjaga Kelangsungan Aset Wakaf
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalbar Prof. Dr. H. Kamarullah, S.H., M.H., mengingatkan strategisnya peran Pejabat Pembuat Akta dan Inkrar Wakaf (PPAIW) dalam menjaga harta umat Islam. Keberadaan mereka bisa mengeliminir sengketa aset wakaf sejak dini.
Penegasan ini disampaikan Kamarullah saat memberikan Pembinaan Penanganan Aset Wakaf bagi Pejaat Pembuat Akte dan Ikrar Wakaf (PPAIW) di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 15-16 November 2021 di Hotel Orchard, Jalan Gajahmada, Pontianak. Kegiatan dibuka secara resmi Kakanwil Kemenag Kalbar Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si.
Dua hal yang melekat pada PPAIW. Selain sebagai pejabat pembuat akta dan ikrar wakaf, juga melekat tugas utama sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). “Dua-duanya ini tugas mulia. Menjadi penghulu nikah, juga merangkap membuat akta dan ikrar wakaf,” kata Syahrul Yadi. “Saya bangga dengan tugas mulia yang diemban bapak-bapak.”
Kamarullah mengingatkan agar PPAIW selalu mensosialisasikan kepada orang-orang yang ingin mewakafkan hartanya dengan membuat akta dan ikrar di depan PPAIW. Proses pembuatan akta dan ikrar wakaf sudah diatur dengan UU Wakaf sehingga berkekuatan hukum yang mengikat dan sah.
Sebelum proses Pembuatan Akta dan Ikrar Wakaf, Kamarullah menegaskan kepada PPAIW untuk memastikan Wakif memahami penggunaan harta yang akan diwakafkan. Juga Nazhir yang akan menerima mandat untuk pemanfaatan harta wakaf. Nazhir harusnya berkompeten.
Dia mampu mengelola asset wakaf yang akan diterima. Tak hanya mampu mempertahankan asset, namun juga mengembangkannya menjadi lebih produktif.
“Nazhir itu bisa perorang. Bisa juga badan hukum. Kami lebih merekomendasikan Nazhir dalam bentuk badan hukum. Apakah itu dalam bentuk yayasan, lembaga atau koperasi. Kalau badan hukum, struktur organisasinya jelas. Kalau ketua berhalangan ada wakil, sekretaris dan lain-lain,” kata Kamarullah.
Namun, kalau Nazhir perorangan, yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat melaksanakan aktivitas, sehingga asset wakaf tidak bisa diberdayakan secara maksimal.
Kamarullah juga mengingatkan kepada PPAIW untuk meminta Nazhir segera menindaklanjuti Akta dan Ikrar Wakaf. Khusus dalam aset tanah. Setelah proses ikrar, agar segera dilakukan proses balek nama sertifikat tanah. Karena ada batas waktu yang diberikan kepada Nazhir.
Berkait harta wakaf, Kamarullah mengingatkan tidak boleh diperjualbelikan, tukar guling atau berubah fungsi. Peruntukan aset wakaf harus sesuai dengan ikrar wakaf dari wakif. Perubahan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan umum. Itupun harus mendapat persetujuan Menteri Agama RI. “Perubahan peruntukan asset wakaf ada aturannya. Tidak boleh sembarangan. Perubahan hanya untuk kepentingan umum,” tegas Guru Besar Ahli Tata Negara Fakultas Hukum Untan ini.
Menyangkut perubahan Nazhir, dijelaskan Kamarullah, PPAIW tidak berwenang. Pergantian Nazhir dilakukan BWI berdasarkan berbagai pertimbangan. BWI Perwakilan Kalbar beberapa kali menerima aduan permintaan Wakif untuk perubahan Nazhir. Terutama Nazhir perorangan yang sudah tidak mampu melakukan aktivitasnya karena unsur sakit atau meninggal dunia.**
Mengelola Wakaf Produktif di Era Digital
Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalbar mengajak masyarakat untuk meningkatkan peran wakaf produktif di era digital, untuk membantu perekonomian umat. Termasuk dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.
Hal ini disampaikan Syahrul Yadi, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar usai penganugerahan pemenang lomba video pendek bertema Wakaf Kreatif, Senin (11/10).
Syahrul mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menyampaikan pesan-pesan mengelola wakaf secara digital.
Dulu, kata dia wakaf hanya berkutat pada 3M yakni madrasah, makam, dan masjid yang sifatnya konsumtif dan pasif. "Itu gaya wakaf masa lalu. Wakaf sekarang menjadi berubah. Wakaf bukan sistem konsumtif dan tradisional, tetapi lebih kepada kreatif, aktif, dan inovatif. Saya pikir eranya sudah menghendaki seperti itu," ulasnya.
Menurut dia, masjid, madrasah harus produktif. Sebab, banyak tanah wakaf yang kosong dan bertahun-tahun tidak diberdayakan. Melalui wakaf produktif ini, kata dia peran pengelola untuk berpikir bagaimana bisa mendapatkan nilai tambah yang hasilnya digunakan untuk kepentingan umat.
Kaharudin, Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Kalbar mengatakan lomba video kreatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman literasi wakaf di Kalbar. Melalui peran generasi milenial, pesan-pesan perwakafan, khususnya wakaf produktif dapat tersebar ke semua lapisan.
Menurut dia, manfaat wakaf penting di masa pandemi ini. Melalui wakaf, dapat membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19. "Alhamdulilalh dengan wakaf ini luar bias, penyuluh-penyuluh kita bergerak bersama dengan Baznaz di masa pandemi, memberi bantuan kepada yang terdampak pandemi," ulasnya.
Namun, saat ini peran wakaf masih belum optimal dan produktif untuk menangani pandemi covid-19 . Dana yang disampaikan kepada mereka yang terkena dampak lebih banyak dari Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Kegiatan ini pun dirangkai dengan gelar wicara seputar perwakafan yang menghadirkan moderator dan narasumber dari IAIN Pontianak, Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kalbar, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pontianak.(mrd/pontianakpost)
Daftar Pemenang Lomba Video Kreatif
Juara I Muhammad Rabuddin
Juara II Muhammad Sholeh
Juara III Muhammad Aditia Saputra
Juara Harapan I Shinta Molina
Harapan II Gusti Muhammad Fakhrurrazi
Juara Favorit Muhammad Hafiz Akbarianto
15 Peserta Ikuti Lomba Video Wakaf Produktif
Lomba Video Kreatif Wakaf yang diselengarakan Kantor Wilayah Agama (Kemenag) Kalimantan Barat diikuti 15 peserta. Mereka berasal dari kabupaten/kota se Kalbar. Lomba dengan thema Wakaf Produktif Era Milenial ini diikuti beragam kalangan masyarakat. Mulai dari penyuluh agama Islam, pelajar, mahasiswa, pengurus wakaf dan masyarakat umum.
“Dari tampilan video yang dikirimkan sangat menarik sekali,” kata Prof H Kamarullah, ketua BWI Kalimantan Barat yang juga sebagai ketua dewan juri. Pendaftaran peserta sudah dibuka sejak awal September. Berakhir pada 30 September lalu. Proses penjurian dilakukan pada Senin (4/10) di Ruang Pertemuan Kantor Kemenag Kalbar.
Penilaian juri mencakup keaslian, kesesuaian isi dengan tema,kekuatan pesan, kreatifitas dan teknik visualisasi. Kegiatan yang baru kali pertama digelar ini juga merupakan program kerjasama Kemenag dan BWI Kalbar dalam upaya mensosialisasikan program wakaf produktif sejalan dengan telah diluncurkannya Program Wakaf Uang.**
Ikuti Lomba Video Wakaf Produktif. Dapatkan total hadiah Rp10 Juta
Link pendafatarn
https://forms.gle/3QXFMpVvvXPZqydMA
Pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sanggau.
Pengurus BWI Sintang Resmi Dilantik
BADAN Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang menggelar pelantikan pengurus untuk periode 2021 – 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (23/7). Diharapkan kehadiran mereka dapat mencari solusi dari permasalahan tanah wakaf di Bumi Senentang.
Ketua BWI Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad mengatakan kepada rekannya yang baru saja dilantik bahwa BWI punya tanggung jawab yang besar dalam mengelola tanah wakaf. Terlebih ia menilai bahwa tanah wakaf di Sintang sangat luas.
Dijelaskan dia bahwa total tanah wakaf di Kabupaten Sintang mencapai 317 persil, dengan luas 925 ribu meter persegi atau hampir 10 hektare. “Sementara baru 186 yang bersertifikat. Yang belum bersertifikat ada 131, plus dengan permasalahan-permasalahan,” katanya.
Ia pun berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tanah wakaf ini bersama Badan Pertanahan Nasional. Ia juga akan mengembangkan peruntukkan tanah wakaf agar tidak sebatas untuk masjid, madrasah, atau pemakaman.
“Mudah-mudahan pendataan, pengelolaan, dan pengawasan tanah wakaf ini bisa lebih maksimal. Kita akan tertibkan administrasi tanah wakaf ini,” katanya.
Sementara di kesempatan yang sama, Sekretarus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Kaharudin mengatakan bahwa ada beberapa tugas dari BWI.
Pertama, sebut dia, melakukan pembinaan terhadap nazir (orang yang dipercaya mengelola harta wakaf yang diamanatkan pewakaf) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Kedua, dia menambahkan, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
“Bagaimana harta benda wakaf ini dikelola dengan sebaik-baiknya. Paling tidak, mengamankan agar tidak melenceng dari peruntukannya,” katanya.
Ketiga, sebut dia, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Keempat, dia menambahkan, memberhentikan dan mengganti Nazir. Kelima, memberikan persetujuan atas pertukaran harta benda wakaf.
“Kewenangan ini ada di tangan BWI. Kita harapkan dipahami betul oleh pengurus BWI. Termasuk di tingkat kabupaten hingga pengelolaan tanah wakaf berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ris/pontianak post)
Pengurus BWI Sintang Resmi Dilantik
https://bwikalbar.or.id/pengurus-bwi-sintang-resmi-dilantik/
Pengurus BWI Sintang Resmi Dilantik BADAN Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang menggelar pelantikan pengurus untuk periode 2021 – 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (23/7). Diharapkan kehadiran mereka dapat mencari solusi dari permasalahan tanah wakaf di Bumi Senentang. Ketua BWI Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad mengatakan kepa...
* BWI Kalbar Jalin Kerjasama Bank Kalbar Syariah
Segera Launching Program Wakaf Uang
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar dan Bank Kalbar Syariah menjalin kerjasama dalam mendukung Gerakan Nasional Wakap Uang (GNWU) yang telah dicanangkan Presiden RI pada 25 Januari 2021 lalu. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut penunjukan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 178 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Ketua BWI Kalbar Prof. DR. H. Kamarullah menyambut baik program ini. “Kerjasama seperti ini memang menjadi agenda kerja BWI Kalbar dalam menggaungkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Kalbar,” katanya. Pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan MoU dengan Bank Kalbar Syariah. Draf MoU sudah dibuat. Tinggal menentukan waktu saja untuk penandatanganan.
Dalam pertemuan dengan Pimpinan Bank Kalbar Syariah pada Selasa (8/6) lalu di Ruang Rapat Kantor Wilayah Agama Kalbar, kedua belah pihak telah menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebagai persiapan awal, Bank Kalbar Syariah sudah melakukan pelatihan kepada karyawanan untuk melayani warga Kalbar yang ingin melakukan wakaf uang. Juga sarana dan prasarana promosi untuk Gerakan Wakan Uang ini.
Dijelaskan Kamarullah, Gerakan Wakaf Uang fokus pada Program Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Wakaf Uang merupakan perbuatan wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum berdasarkan prinsip syariah.
“BWI Kalbar nanti menyiapkan rekening khusus di Bank Kalbar Syariah. Wakif bisa berwakaf dengan uang direkening ini minimal Rp10.000,” kata Kamarullah. Bisa dilakukan secara transfer atau langsung ke Bank Kalbar Syariah.
Mengenai Wakaf Melalui Uang, dijelaskan Kamarullah, wakaf dengan memberikan uang membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif untuk dikelola secara produktif atau social. Wakaf melalui uang dengan setoran maksimal Rp999.000.
Peruntukan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, diungkapkan Kamarullah, untuk mendanai wakaf produktif atau social dengan manfaat wakaf akan diberikan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).**
BWI Kalbar Jalin Kerjasama Bank Kalbar Syariah, Segera Launching Program Wakaf Uang
https://pontianakpost.co.id/segera-launching-program-wakaf-uang/
Segera Launching Program Wakaf Uang - Pontianak Post Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar dan Bank Kalbar Syariah menjalin kerjasama dalam mendukung Gerakan Nasional Wakap Uang (GNWU) yang telah dicanangkan Presiden RI pada 25 Januari 2021 lalu. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut penunjukan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 178 Tahun 2010 tanggal 30 Dese
Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar melakukan rapat pembahasan Program Kerja dan Rencana Pelantikan/Pembentukan BWI Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat. Rapat dipimpin Ketua BWI Kalbar Prof DR H Kamrullah dan didampingi Sekretaris H Kaharuddin S.Ag