Abi syukri ashabul kahfi
“Apa yang telah diatur oleh Allah سبحانه وتعالى, tidak perlu engkau sibuk untuk ikut campur”.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengajak untuk menjaga kondusifitas jelang pencoblosan Pemilihan Umum (pemilu) yang akan dilaksanakan besok, 14 Februari 2024. Terutama menjauhi perilaku curang, intimidatif hingga melanggar hukum lainnya.
“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga kondusifitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya," ujar Niam kepada wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan MUI di kantor Menteng Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut guru besar bidang ilmu fikih ini mengatakan, dalam sistem politik kita, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
“Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa," tegas Niam yang juga mantan Ketua KPAI ini.
Memilih pemimpin, tegasnya, harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan. Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, dia mengajak umat untuk memilih sesuai hati yang jernih.
"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," ungkap Alumni PPSA Lemhannas RI mengingatkan.
Baca berita lainnya: https://bit.ly/hanyadiokezone
BANG ONIM : INDONESIA HARUS BELAJAR DENGAN PALESTINA TENTANG TOLERANSI! ----------------------------------------------------------------------Follow saya di Instagram : https://www.instagram.com/dr.richard_lee/Tiktok : https://ww...
Sebagai seorang pengajar di pesantren, atau bahkan pimpinan pondok pesantren tentu menginginkan santri-santrinya paham dalam ilmu agama. Ilmu agama merupakan pokok dari materi yang diajarkan di pesantren. Oleh sebab itu, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi seorang guru apabila santri atau muridnya menjadi ahli fiqih atau paham dalam ilmu agama.
Di pesantren, ilmu agama selain diajarkan melalui usaha-usaha lahiriah seperti pengajaran dan penggemblengan yang intensif serta teladan-teladan dari para guru dan kiai, kita juga mengenal yang namanya usaha batiniah yang salah satu bentuknya adalah doa.
Seorang guru hendaknya selalu mendoakan santri-santrinya supaya diberi pemahaman dalam ilmu agama.
Di antara doa yang dapat diamalkan oleh para guru untuk mendoakan murid-muridnya di pesantren adalah doa yang diamalkan Kiai Ali Mustafa Yaqub yang biasa beliau lafalkan setelah shalat berjamaah. Lafaz doanya yaitu:
اللَّهُمَّ فَقِّهْنَا فِي الدِّينِ وَعَلِّمْنَا التَّأْوِيلَ. اَللّهُمَّ فَقِّهْ مَنْ يَدْرُسُ فِي هذَا الْمَعْهَدِ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ
Allahumma faqqihna fiddin wa ‘allimnat ta’wil. Allahumma faqqih man yadrus fi hadzal ma’had fiddin wa ‘allimhut ta’wil
Artinya: “Ya Allah, pahamkanlah kami tentang ilmu agama dan ajarkan kami takwil. Ya Allah, pahamkanlah ilmu agama pada siapa pun yang belajar di pesantren ini dan ajarkan lah mereka takwil”.
Doa di atas sebenarnya adalah bentuk iqtibas atau saduran dari hadits yang dimodifikasi oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dari sebuah riwayat yang disampaikan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya. Dalam riwayat tersebut, diceritakan suatu malam Rasulullah saw. sedang di rumah Maymunah. Di sana ada Ibnu ‘Abbas dan ia membantu menyiapkan air wudhu untuk Rasulullah saw.
Maymunah pun berkata, “Wahai Rasulullah, anak ini – yang menuangkan air wudhu untukmu – bernama Ibnu ‘Abbas." Nabi saw. pun seketika berdoa:
اللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ
Artinya: “Ya Allah, pahamkanlah ia ilmu agama dan ajarkan ia takwil.” (HR Ahmad).
APAKAH USTAZ HARUS KAYA? - IRTAQI | كن عبدا لله وحده Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya Orang berilmu yang sempit hidupnya itu tidak hina. Sebagaimana ahli ilmu yang dibuat Allah kaya itu tidak menjadi mulia karena kekayaannya. Orang yang diberi nikmat ilmu din itu dari sisi dunia pemberian Allah kep...
Sejatinya haji adalah “panggilan” dari Allah swt. Kami semua adalah Tamu Allah, jamaah haji yg sedang berada di Mina ini adalah Tamu Allah. Kami semua menjawab “panggilan” itu dengan talbiyah: Labaik Allahuma Labaik; aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah.
Kemarin 29 Juni 2023, Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman al-Saud (MBS) mengundang para tamu raja untuk makan siang bersama di Istana Mina, Mekkah. Sejak 8 Dzulhijah, para tamu raja ditempatkan di Mina Hospitality Palace, sekitar 10 menit dari bangunan utama Istana Raja di Mina. Kompleks istana ini ada di sisi barat daya kawasan Mina.
Saat berjumpa dengan Putera Mahkota Pangeran MBS, kami sampaikan ucapan terima kasih atas kehormatan untuk bisa berangkat haji atas undangan dari Kerajaan Arab Saudi dan atas pelayanan yang luar biasa selama tinggal di Makkah ini. Kami titipkan salam hormat untuk ayahanda, Raja Salman, semoga beliau diberikan kesehatan, dipanjangkan umurnya.
Kepada Pangeran MBS kami sampaikan juga ucapan selamat, semoga bisa terus menjalankan tugas dengan baik. Semoga bisa kembali berkunjung ke Indonesia, kita ingin makin banyak kerja sama antar Indonesia-Arab Saudi, yang makin mengeratkan persaudaraan antar kedua bangsa yang sudah amat panjang.
Foto: Saudi Press Agency وكالة الأنباء السعودية
𝐊𝐀𝐓𝐀-𝐊𝐀𝐓𝐀 𝐈𝐍𝐒𝐏𝐈𝐑𝐀𝐒𝐈 𝐇𝐀𝐑𝐈 𝐈𝐍𝐈
"Kegagalan adalah batu loncatan menuju kesuksesan. Teruslah berjuang, jangan pernah menyerah, karena di balik setiap kegagalan ada pelajaran berharga yang akan membawamu menuju impian dan tujuanmu."
"Setiap harimu adalah kesempatan baru untuk memulai, memperbaiki, dan mengejar apa yang kamu impikan. Jangan ragu untuk melangkah maju dan teruslah berusaha dengan sepenuh hati."
"Ingatlah, kesuksesan tidak datang dengan sendirinya. Kamu harus berani mengambil risiko, menghadapi tantangan, dan bekerja keras untuk mencapainya. Jadilah pribadi yang gigih dan pantang menyerah, maka impianmu akan menjadi kenyataan."
"Jangan biarkan rasa takut atau keragu-raguan menghalangi langkahmu. Percayalah pada dirimu sendiri dan memiliki keyakinan yang kuat bahwa kamu mampu mencapai apapun yang kamu inginkan jika kamu berusaha dengan sungguh-sungguh."
"Ketika pikiranmu mulai dipenuhi dengan keraguan, ingatlah semua keberhasilan yang sudah kamu raih sejauh ini. Ingatlah betapa kuatnya kamu, betapa banyak potensi yang kamu miliki, dan betapa besar potensi yang akan kamu capai jika kamu tetap berjuang."
"Setiap langkah kecil menuju impianmu, meski terasa lambat, adalah kemajuan. Tetaplah berpikir positif, tetaplah fokus pada tujuanmu, dan terus bergerak maju, sejauh mana pun yang kamu bisa. Jangan pernah meremehkan kekuatanmu"
"Jadilah contoh yang menginspirasi orang lain dengan keberhasilanmu. Tetaplah rendah hati, tetapi jangan pernah meremehkan potensimu. Kamu memiliki pengaruh yang besar dan bisa membuat perbedaan dalam dunia ini jika kamu tetap setia pada impianmu dan tidak pernah menyerah."
"Setiap kegagalan adalah kesempatan untuk belajar dan tumbuh.karena itulah bagian dari proses menuju kesuksesan. Teruslah mencoba, berinovasi, dan kembangkan dirimu selalu, dan satu hari, kamu akan meraih apa yang kamu impian
Suami tidak wajib mengabarkan berapa gaji atau penghasilannya pada istri. Karena yang wajib bagi suami adalah menafkahi istri sesuai dengan apa yang telah ditetapkannya, baik berdasarkan pertimbangan fikih, atau fikih dan adat sekaligus. Apabila nafkah sudah tertunaikan, tidak ada keharusan bagi suami mengabarkan berapa gaji atau pendapatannya kepada istrinya, apalagi menyerahkan seluruh penghasilannya pada istrinya.
Kalaupun istri memegang penghasilan suami, maka akadnya bukan pemberian, tapi titipan, sehingga yang berwenang untuk menggunakan dan menyalurkan dana tersebut tetap suami, bukan istri. Istri tidak boleh menggunakan harta suami tanpa kerelaan suami. Bukan maksudnya harus selalu meminta izin, karena apabila diyakininya suami merelakan hal tersebut, maka boleh bagi istri untuk menggunakan harta tersebut tanpa sepengetahuan suami, namun ia tetap sangat dianjurkan mengabarkannya.
Wallahu a'lam.
🔵 APAKAH ZAKAT PROFESI ITU WAJIB ATAU TIDAK?
Tanya :
Apakah gaji yg didapat tiap bulan harus dizakat in juga?
Kalo kita sudah zakat yg bulanan apakah wajib yg tahunan juga?
Jawab :
▶ TIPE TIPE ZAKAT
Zakat dalam Islam itu ada 7 yg tertera di kitab fiqih clasic maupun manuskrip. Dan sudah menjadi kesepakatan Ijma ulama.
▪1. Zakat fitr
tidak ada nisab dan haul, dikeluarkan besarannya 3, 5 liter beras di Indonesia
dikeluarkan pada bulan ramadhan.
▪2. Zakat Emas Dinar Dirham ( uang )
Mempunyai nisab 85grm emas dan haul dikeluarkan sebesar 2, 5% zakatnya dalam bentuk Dinar dirham atau uang.
▪3. Zakat Rikaz
Rikaz adalah barang temuan atau harta karun di mana ia tidak mempunyai nisab dan haul. Dikeluarkan zakatnya sebesar 20%.
▪4. Zakat Ternak
Mempunyai nisab dan haul dimana setiap 40 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing. Begitu juga sapi dan unta mempunyai rumus masing-masing.
▪5. Zakat Ziro'ah
Adalah pertanian, mempunyai nisab namun tidak ada haul. Setiap 5 wasaq ( 650kg ) zakatnya 5% atau 10% tergantung cara pengairannya.
▪6. Zakat Madain
adalah barang tambang tidak ada nisab dan haul dikeluarkan zakatnya 2, 5%.
▪7. Zakat Tijaroh
Adalah perniagaan atau barang dagangan. Mempunyai Nisab dan haul zakat nya 2, 5%.
Point 2 - 7 inilah yg disebut Zakat Mall
Lalu Dari mana datangnya zakat profesi???
Kok tidak ada??
Zakat profesi lahir dari ijtihad ulama masa kini yaitu pencetusnya Dr Yusuf al-qardhawi dalam fiquz zakah.
Karena manusia pada umumnya sekarang adalah pekerja atau karyawan yang mempunyai penghasilan Sebulan sekali ( gaji ).
Beda dengan zamannya sahabat di mana mereka kebanyakan adalah pedagang.
Oleh karena itu diadakanlah zakat profesi untuk para karyawan/buruh.
Ketentuan dan syarat dari zakat profesi adalah tidak ada nisab dan haul, zakat nya yaitu 2, 5% mengikuti zakat Dinar dirham.
namun disini perlu digarisbawahi karena zakat ini hasil ijtihad manusia maka telah terjadi pro dan kontra atau perbedaan pendapat antara ulama ( ikhtilafiyah ).
ada ulama yang menerima namun ada p**a yang menolak zakat ini, dan sampai sekarang tidak ada kesepakatan.
Silakan Anda memilihnya, Kalau Anda pihak yg menerima zakat ini maka wajib keluarkan zakatnya
2,5% dari gaji yang diterima tiap bulan.
Namun bagi Anda yang menolak zakat ini pun tidak apa apa, karena ijithad tidak wajib di ikuti.
Jika dikeluarkan maka hitungannya sedekah biasa bukan zakat. Besaran nya pun tidak ditentukan berapa persen tapi bebas. Di mana hukumnya Sunnah tidak wajib.
Namun jangan diremehkan, mentang2 Sunnah akhirnya tidak disedekahkan.
Hal yang paling PENTING UNTUK diketahui adalah jangan sampai hal yang masih ikhtilaf menghapus hal yang sudah ijma.
tidak mau membayar zakat tahunan dengan alasan sudah membayar zakat yang bulanan ( zakat profesi ), ini keliru besar di sinilah polemiknya.
Zakat tahunan atau biasa kita sebut zakat emas / uang, itu wajib apabila mencapai nisab dan haul dan zakatnya 2, 5%. Jangan dihilangkan semata-mata sudah bayar zakat yang bulanan ( zakat profesi ).
Wallahu alam
By admin ISC