Kampus Pajak
Laman ini bertujuan untuk saling bertukar informasi Pajak
kali ini akan diulas mengenai bagimana pembiayaan kendaraan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Terkait pembahasan ini, berdasarkan KEP - 220/PJ./2002 biaya yang diperbolehkan sebagai biaya sebagaimana Pasal 2 & 3 dapat dihitung sebagai berikut :
PT Menghitung Hari membeli sebuah kendaraan minibus yang digunakan untuk antarjemput karyawannya dengan harga Rp300.000.000 (Kelompok 2, metode garis lurus) pada tanggal 1 Maret 2020. Selama tahun 2020, PT A mengeluarkan biaya pemeliharaan kendaraan termasuk bahan bakar sebesar Rp10.000.000. Untuk tahun pajak 2020, berapakah biaya yang dapat dibebankan oleh PT A atas penggunaan kendaraan minibus tersebut?
Jawaban:
Untuk biaya perolehan kendaraan minibus, pembebanan dilakukan melalui penyusutan aset tetap dengan perhitungan sebagai berikut:
(masa penyusutan x tarif penyusutan sesuai Pasal 11 UU PPh) x harga perolehan = biaya penyusutan
(10/12 x 12,5%) x Rp 400.000.000 = Rp 41.666.667
Dengan demikian, PT Menghitung Hari dapat membebankan biaya penyusutan aset sebesar Rp 41.666.667 untuk tahun pajak 2020. Namun, untuk biaya pemeliharaan sebesar Rp10.000.000 dapat dibebankan secara sekaligus pada tahun pajak yang bersangkutan.