Penyuluh Hukum Kanwil Sumut
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Penyuluh Hukum Kanwil Sumut, Education, .
Hai sahabat cerdas hukum !
Teknologi memiliki dampak positif dan negatif dalam kehidupan kita. Salah satu dampak negatifnya adalah penggunaan AI untuk membuat "deepfake p**n".
Untuk menambah pemahaman tentang teknologi dan peraturannya, yukk cari tahu lebih lanjut dengan menggeser slide di atas!
**n
Hai sahabat cerdas hukum !
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral bagi setiap orang dan maka dari itu adanya perbedaan keyakinan dapat menjadi hambatan bagi setiap pasangan.
Untuk menambah pemahaman kita tentang perkawinan beda agama, yukk cari tahu lebih lanjut dengan menggeser slide di atas!
Sebagai wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 tahun pengabdian membangun Negeri serta dalam peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-78, akan menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum dengan melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH pada 33 Kanwil di seluruh Indonesia.
Hai sahabat cerdas hukum !
Dalam beberapa bulan terakhir, kita sering mendengar berita mengenai begal yang sangat meresahkan di kota kita.
Untuk lebih memahami pengertian dan cara mengantisipasi tindakan begal, yukk cari tahu lebih lanjut dengan menggeser slide di atas!
Dalam rangka menyukseskan program "BPHN Mengasuh", Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum untuk pelajar SMA Yayasan Perguruan Kristen (YPK) Andreas yang beralamat di Jalan Pendawa, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/3/2023).
&Pancasila
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Desniar Damanik dan Davin Hansel Pasaribu menyampaikan materi masing-masing terkait dengan “Upaya Mencegah Tindakan Agresif Siswa” dan “Bullying dan Upaya Pencegahannya”. Setiap materi yang diberikan oleh penyuluh hukum sangat disambut antusias oleh siswa dan siswi dimana hal ini terlihat dari respon aktif siswa menjawab setiap pertanyaan dan memberikan kesimp**an dari materi yang telah diterimanya. Diharapkan kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali di kemudian hari sebagai bentuk langkah meningkatkan kesadaran hukum bagi anak-anak didik.
&Pancasila
Kumham Sumut Sukseskan Program "BPHN Mengasuh" Bersama OBH Yesaya 56
Medan - Dalam rangka menyukseskan program "BPHN Mengasuh", Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 menggelar penyuluhan hukum untuk pelajar SMP Yayasan Perguruan Kristen (YPK) Andreas yang beralamat di Jalan Pendawa, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/3/2023).
Sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Lamria Fitriani Manalu, menjelaskan bahwa program "BPHN Mengasuh" merupakan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program ini hadir untuk menyikapi maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja akhir-akhir ini di Indonesia.
"Kami di sini untuk mengajak adik-adik semua, para pelajar SMP YPK Andreas, untuk menghindari perbuatan-perbuatan negatif yang sedang viral di media sosial seperti tawuran, bullying, narkoba, pencurian, dan lainnya. Untuk itu, adik-adik perlu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," demikian jelas Lamria.
Sementara itu, Bornok Simanjuntak selaku Pimpinan Utama Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, juga mengimbau agar para pelajar tidak segan atau malu untuk menceritakan permasalahan yang mereka alami kepada orang tua maupun guru di sekolah. Karena sering terjadi, kasus-kasus pelecehan terhadap pelajar tidak terungkap akibat kurangnya informasi yang didapatkan oleh pihak sekolah atau keluarga.
Sebanyak 30 (tiga puluh) orang pelajar yang hadir dalam kegiatan ini terlihat antusias dan mengajukan beberapa pertanyaan. Pendekatan komunikatif yang digunakan dalam penyuluhan hukum ini membangun dialog interaktif yang terjalin dengan akrab. Beberapa pelajar yang berperan aktif juga mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi dalam kegiatan ini.
Pada akhir kegiatan, Kepala Sekolah SMP YPK Andreas, Junaedy Anthon. A. A. Samosir, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumut dan OBH Yesaya 56 atas terselenggaranya penyuluhan hukum yamg diharapkan akan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar. Beliau berharap semoga kegiatan penyuluhan hukum lainnya dapat dilakukan di SMP ini.
&Pancasila
Halo sahabat cerdas hukum👋
Ada kabar gembira bagi seluruh Kepala Desa/ Lurah yang belum mendaftar untuk berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award!
Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 12 April 2023!
Segera daftar dan tunjukkan kemampuanmu melalui link : https://bit.ly/ParalegalJusticeAward
Hallo sahabat cerdas hukum👋
Admin punya Info Penting nih!
Sebentar lagi akan dilaksanakan Diseminasi Penjaringan & Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027
Untuk info lebih lanjut, sahabat dapat bertanya via DM instagram, atau langsung kunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara!
Jangan sampai terlewat yaa😁
Hello, Legal Smart People !!!
Para Kepala Desa/Lurah kabar gembira untuk anda semua..
Mari bertasipasi dan tunjukan pesonamu !!!
Kabar Gembira bagi Kepala Desa/Lurah yang berminat mengikuti Paralegal Justice Award !!!
Pendafataran diperpanjang !!!
SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA ! 😊
_Panitia_
Kepala Desa merupakan aktor kuat yang mengakar dan dekat dengan masyarakat yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik.
Kehadiran Kepala Desa dapat menjadi Non Litigation Peacemaker yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di desa, sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan.
BPHN akan memberikan penghargaan bagi Kepala Desa yang berprestasi dalam mencapai tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum terhadap masyarakatnya sejalan dengan program prioritas dalam mencapai pemulihan ekonomi nasional.
Seleksi Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa, serta seleksi terhadap usulan Desa untuk dapat meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja telah dibuka.
Periode pendaftaran mulai tanggal 10 Februari s.d. 8 Maret 2023. Peserta dapat mengakses tautan berikut ini:
https://bit.ly/ParalegalJusticeAward
Hai sahabat cerdas hukum !
Kali ini kita membahas mengenai pidana penjara seumur hidup.
Dalam perkembangannya, pengertian pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan oleh sejumlah masyarakat karena kalimatnya yang dianggap memiliki dua arti yang berbeda.
Untuk mengetahui pengertian yang sebenarnya yukk sama-sama kita cari tahu lebih lanjut dengan geser slide di atas !
・・・
🔥BREAKING NEWS🔥
Kanwil Sumatera Utara *HORAS*!!!!
Hospitality,
Optimis,
Responsif,
Adaptif,
Spirit
*Kanwil Kemenkumham Sumut : “Bantuan Hukum Sebagai Hadirnya Negara”*
Medan, 3 Februari 2023. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut kembali hadir bersinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56. Tim memberikan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Perwakilan Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan Pretty menyambut baik kehadiran Tim. Kegiatan penyuluhan hukum, sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan yang berhadapan dengan hukum.
Berita selengkapnya jangan biarkan lewat begitu saja😃😃ayo kita baca berita selengkapnya di 👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻
*Website*
https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kanwil-kemenkumham-sumut-bantuan-hukum-sebagai-hadirnya-negara
・・・
*Kanwil Kemenkumham Sumut Hadir Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Bantuan Hukum di Rutan Kelas I Medan*
Medan - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir melakukan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56. Sebelum melaksanakan kegiatan penyuluhan, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 dan LBH Menara Keadilan kepada Rutan Kelas I Medan terkait layanan bantuan hukum. (02 Februari 2023)
Pada kesempatan tersebut, Nimrot Sihotang selaku Kepala Rutan Kelas I Medan menghimbau warga binaan pemasyarakatan yang berhadapan dengan hukum kiranya dapat memanfaatkan bantuan hukum yang diberikan negara melalui lembaga bantuan hukum yang ada.
Dalam sambutannya, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Berkat Elhan Harefa menyampaikan bantuan hukum sebagaimana diatur UU No. 16 Tahun 2011 membuktikan negara hadir bagi warga negaranya yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Selanjutnya Bornok Simanjuntak selaku Pimpinan Utama Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 bersama penyuluh hukum ahli muda Soraya Azmi Tarigan memberikan materi dan motivasi kepada warga binaan. Pada kesempatan tersebut turut hadir Analis Hukum Madya Tavip, Pustakawan Pertama Togi L. Gaol, Pengelola Bankum Maulana.
https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kanwil-kemenkumham-sumut-hadir-dalam-memberikan-penyuluhan-hukum-terkait-bantuan-hukum-di-rutan-kelas-i-medan
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini tengah mempersiapkan beberapa agenda pembenahan kebijakan/regulasi terkait dengan tugas dan fungsi Pusat-Pusat yang ada di bawah BPHN. Salah satu agenda yang menjadi bagian dari sistem pembinaan hukum nasional ini adalah agenda untuk me-redesain kebijakan yang terkait dengan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Daerah. Agenda redesain kebijakan ini perlu sekali dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan mengantisipasi krisis global, situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak pasti yang tengah dihadapi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Paling tidak ada 3 (tiga) arahan dan kebijakan besar Presiden dalam menghadapi situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak menentu, yang kini tengah menjadi fokus Pemerintah, yaitu secara konsisten dan berkesinambungan terus menciptakan iklim dunia usaha/investasi Indonesia dengan regulasi-regulasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih ramah, sederhana, tidak overlapping atau saling mengunci, berkepastian hukum, yang memberikan kemudahan–kemudahan bagi dunia usaha dan investasi, pengembangan pariwisata serta perluasan penciptaan lapangan dan kesempatan kerja di daerah-daerah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Kemenkumham harus merespon cepat arahan Presiden tersebut melalui instrumen-instrumen hukum dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam konteks ini, menurut Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Pusat-Pusat di BPHN yang paling strategis melaksanakan hal tersebut adalah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev). Kedua Pusat tersebut juga harus didukung oleh Humas BPHN yang responsif dan berkolaborasi dengan media massa guna memberikan informasi dan edukasi publik yang obyektif dan positif terkait program-program pembinaan hukum nasional kita.
Lebih lanjut cek bphn.go.id
Hai sahabat cerdas hukum!
Mengawali tahun 2023 dengan penuh semangat, kami kembali menyampaikan informasi hukum bagi sahabat cerdas hukum.
Kali ini kita membahas mengenai perbedaan Disahkan dengan Diundangkan pada tahapan pembentukan undang-undang.
Sahabat pasti sering mendengar kata tersebut. Sebenarnya apa sih beda keduanya?
Yukk sama-sama kita cari tahu lebih lanjut mengenai perbedaannya!
Hai sahabat cerdas hukum!
Mengawali tahun 2023 dengan penuh semangat, kami kembali menyampaikan informasi hukum bagi sahabat cerdas hukum.
Kali ini kita membahas mengenai perbedaan Disahkan dengan Diundangkan pada tahapan pembentukan undang-undang.
Sahabat pasti sering mendengar kata tersebut. Sebenarnya apa sih beda keduanya?
Yukk sama-sama kita cari tahu lebih lanjut mengenai perbedaannya!
Hai sahabat cerdas hukum!
Sebagai penerima bantuan hukum, masyarkat sering mendengar kata Pro Bono dan Pro Deo tetapi tidak mengetahui arti dan perbedaan dari kedua kata tersebut. Untuk menambah wawasan dan memahami proses pengajuan bantuan hukum, mari sama-sama kita simak arti dan perbedaan dari kata Pro Bono dan Pro Deo!
Hai sahabat cerdas hukum ! Semakin berkembangnya teknologi dunia tentunya membawa dampak positif dan juga negatif dalam kehidupan kita. Salah satu dampak negatifnya adalah perjudian online yang semakin marak ditemui.
Yukk sama-sama kita cari tahu lebih lanjut mengenai perjudian online dan hukuman pidana bagi pelakunya !
with *Optimalkan Persiapan Peresmian Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Penyuluhan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum*
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum sekaligus Evaluasi terhadap Kelompok Kadarkum, Desa/Kelurahan Binaan dan Desa/Sadar Hukum kepada Pemerintah Daerah secara virtual (Rabu, 30 November 2022).
Hadir sebagai peserta, 11 (Kabupaten/Kota) yakni Kabupaten Toba, Samosir, Pak-pak Bharat, Nias Barat, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Sibolga. Masing-masing Kabupaten/Kota menghadirkan p**a Camat dan Kepala Desa/Lurah yang memiliki peran penting dalam pembentukan Kelompok Kadarkum pada Desa/Kelurahan Sadar Hukum nantinya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa dengan dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nurhikmahdatul Ulfa. Hadir p**a sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ester Sinaga yang membawakan materi terkait Pembentukan Kelompok Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Desniar Damanik dengan materi Petunjuk Pengisian Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan persiapan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum untuk diresmikan pada kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun Anggaran 2023 mendatang.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi Kepala Desa khususnya untuk dapat mengisi Kuesioner Indeks DSH dan dalam membentuk Kelompok Kadarkum di daerahnya masing-masing”, ucap Berkat Elhan Harefa dalam sambutannya.
Selengkapnya
https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/optimalkan-persiapan-peresmian-desa-sadar-hukum-kanwil-kemenkumham-sumut-laksanakan-penyuluhan-dan-evaluasi-desa-sadar-hukum
Hai sahabat cerdas hukum!
Kalian tau kan salah satu artis ibu kota yang belum lama ini mengalami kekerasan dalam rumah tangga? Nah tau ga sih kalau ternyata KDRT itu tidak cuma secara fisik aja, loh!
Yuk sama-sama kita cari tau lebih lanjut mengenai KDRT dengan geser slide di atas!!!
Hai sahabat cerdas hukum!
Dalam rangka sosialisasi RKHUP, terdapat beberapa perbedaan dalam jumlah pasal dan bab RKUHP dengan KUHP yang lama. Yuk sama-sama kita simak!
Hai sahabat cerdas hukum!
Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kira-kira apa sih alasan disusunnya RKUHP??? Yuk geser slidenya untuk informasi lebih lanjut!
Hai sahabat cerdas hukum!👋
Tau nggak sih??? Kanwil Kemenkumham Sumut menyediakan Konsultasi Hukum Gratis, loh!
Untuk sahabat cerdas hukum yang ingin melakukan konsultasi hukum, bisa datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Sumut atau bisa juga melakukan konsultasi secara online dengan cara scan barcode di atas atau klik link berikut: https://forms.gle/Cfd1RYokFvDchmTPA