Maka masyarakat Pribumi West Papua di telah bersepakat membentuk Lembaga Representatif Bangsa West Papua yaitu Parlemen Nasional West Papua atau PNWP.
Parlemen Nasional West Papua Fraksi Mamta adalah Lembaga Representatif bangsa Papua sebagai perpanjangan tangan dari Lembaga Politik Bangsa Papua Nieuw Guinea Raad yang pernah dibentuk oleh bangsa Papua pada 5 April 1961 di Wilayah Mamta. Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia sehingga Penduduk pribumi West P
apua adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Perjuangan kemerdekaan masyarakat pribumi West Papua sebagai Bangsa Papua yang merdeka dan berdaulat merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pribumi West PapuaberdasarkanHak Asasi Manusia. Keinginan luhur ini telah melahirkan kesadaran masyarakat pribumi West Papua merasa terikat dan menyatukan diri dalam suatu system perjuangan yang terorganisasi dalam organisasi politik perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa dan Rakyat Pribumi West Papua untuk melepaskan diri dari pemerintah kolonialRepublik Indonesia. Perjuangan Penentuan Nasib sendiri bangsa West Papua didasarkan pada Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Patut kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas keberhasilan perjuangan West Papua di tingkat International, sehingga terbentuknya International Parlementarians for West Papua ( IPWP ) pada tahun 2008 dan terbentuknya International Lawyers for West Papua ( ILWP ) pada tahun 2009 di London dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada tahun 2014 di Vanuatu. Selanjutnya untuk menyukseskan agenda “Hak Penetuan Nasib Sendiri Bangsa West Papua” melalui pendekatan politik dan pendekatan hukum yang sedang dilaksanakan oleh International Parlementarians for West Papua atau Parlemen International untuk West Papua ( IPWP ) dan pengajuan materi gugatan PEPERA tahun 1969 oleh International Lawyers for West Papua atau Lembaga Pengacara International untuk West Papua ( ILWP ) ke International Court of Justice/Lembaga Mahkamah International ( ICJ ) melalui negara-negara yang mendukung West Papua untuk megajukan gugatan ke Mahkamah International, maka Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ) sebagai media rakyat bangsa West Papua dalam gerakan Pembebasan Nasional Papua Barat dengan agenda bersama, untuk menuntut hak penentuan nasib sendiri yang diatur secara universal melalui Referendum sebagai solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan politik West Papua secara demokrasi, adil dan beradab, maka Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ) mengajak seluruh komponen perjuangan untuk bersatu dalam suatu lembaga representative yang dibentuk oleh bagsa West Papua. Untuk mewujudkan cita-cita perjuangan, mengembalikan harkat dan martabat bangsa West Papua yang termakna dalam Deklarasi Kemerdekaan West Papua pada tanggal 1 Desember 1961, maka telah dibentuk Lembaga Representatif Kebangsaan Papua yang diberi tugas, melakukan semua tindakan yang perlu dan patut untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa West Papua yang seutuhnya dengan berasas kepada Tuhan Yang Esa, Kebangsaan Papua dan Hak Asasi Manusia. Parlemen Nasional West Papua adalah Lembaga Representatif bangsa Papua sebagai perpanjangan tangan dari Lembaga Politik Bangsa Papua Nieuw Guinea Raad yang pernah dibentuk oleh bangsa Papua pada 5 April 1961. Parlemen Nasional West Papua sedang berjuang dan mendorong proses penyelesaian masalah status Papua dalam NKRI di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Parlemen Nasional West Papua Fraksi Mamta adalah Lembaga Representatif bangsa Papua sebagai perpanjangan tangan dari Lembaga Politik Bangsa Papua Nieuw Guinea Raad yang pernah dibentuk oleh bangsa Papua pada 5 April 1961 di Wilayah Mamta yang terdiri dari Wilayah Mamberamo, Wilayah Tabi Kerom dan Wilayah Jayapura Port Numbay.