Videos by AlahHom in Banda.
300 anggota brimob keteteran melawan 18 anggota gam
pemuda Aceh mengibarkan bulan bintang di pertandingan real Madrid
pemuda Aceh mengibarkan bulan bintang di pertandingan real Madrid
surat terakhir sultan Aceh kepada sultan Turki Utsmani
surat terakhir sultan Aceh kepada sultan Turki Utsmani
berita terkini
Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat menegaskan akan mengibarkan Bendera Bintang Bulan apabila Polda Aceh tidak menghentikan kasus makar yang menjerat mantan mantan Panglima GAM Wilayah Pase Zulkarnaini atau yang kerap disapa Tgk Ni.
Hal itu disampaikan Jubir KPA Pusat Azhari Cage usai melakukan pertemuan dengan Panglima Wilayah KPA se-Aceh di Kantor Banda Aceh, Senin (28/11/2021).
"Kalau kapolda masih tetap mengatakan kasus itu adalah kasus makar, maka kita (panglima KPA se-Aceh) akan kibarkan Bendera Bintang Bulan di Aceh," kata Cage kepada wartawan.
Cage menjelaskan persoalan bendera sudah jelas tercantum dalam Undang-undang Pemerintah Aceh dan disahkan dalam qanun dan sesuai dengan regulasinya.
Bahkan dalam perjalannya, kata Cage, Qanun Bendera Aceh tidak pernah dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun Gubernur Aceh sebagai pimpinan tertinggi di Aceh.
"Oleh karena itu tidak ada alasan Polda Aceh mengatakan siapa yang mengibarkan Bendera masuk dalam kasus makar," tegasnya.
Menurut Cage, Kapolda juga telah salah dalam mengartikan kasus makar. Menurutnya, kasus makar yang disebutkan untuk Bendera Bintang bulan hingga kini tidaklah beralasan.
"Coba lihat qanunnya jelas, undang-undangnya jelas, perjanjian Helsinki (MoU) juga jelas. Kalau tidak percaya coba dibuka kembali lembaran Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013, lalu apa alasannya Polda menyebutkan itu kasus makar," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Kapolda Aceh menghentikan kasus yang menjerat mantan Ketua KPA Wilayah Pase tersebut.
"Kalau mau tangkap, tangkap Gubernur dan DPRA, karena ini masih sah secara hukum dalam Qanun Aceh," katanya.
Artikel Beritakini