Kredit Syariah Chiqi's Shop

Kredit Syariah Chiqi's Shop

Kredit syariah mobil motor gadget elektronik rumah renovasi multiguna dan kebutuhan lainnya

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 27/09/2023

HARTA AKAN DITANYA PADA HARI KIAMAT

Beriman kepada hari kiamat merupakan salah satu rukun iman yang menjadi konsekuensi bagi setiap muslim, yang mana keimanan seseorang tidaklah sempurna tanpa beriman terhadapnya. Di hari tersebut manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka perbuat di dunia, salah satu hal yang dipertanggungjawabkan di hari kiamat adalah harta. Salah satu hadits Rasulullah Shallallahu‘alaihi Wasallam yang menggambarkan keadaan hari kiamat tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu‘anhu. Dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu‘alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَزُوْلُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ.

“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Rabb-Nya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan, dan dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. At Tirmidzi no. 2416, Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir jilid 10 hal 8 Hadits no. 9772 dan Hadits ini telah dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Al Hadits Ash Ashahihah no. 946)

Barangsiapa yang bisa mempertanggungjawabkan kelima perkara tersebut di hari kiamat, maka dia akan menjadi orang yang beruntung. Dan dengan izin Allah, dia pun akan mendapatkan apa-apa yang telah Allah janjikan kepada hamba-hamba-Nya yang bertakwa berupa kenikmatan-kenikmatan surga. Namun apabila ia tidak bisa mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah, maka sungguh dia termasuk orang-orang yang celaka dan mendapatkan adzab yang pedih dari-Nya.

Semoga kita digolongkan oleh Allah ke dalam orang-orang yang bisa memanfaatkan umur, masa muda, harta dan ilmu dengan sebaik mungkin agar kelak kita bisa mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah. Aamiin

Sumber: https://www.muadz.com/5-perkara-yang-akan-ditanyakan-pada-hari-kiamat/

25/09/2023

PAHALA BERLIMPAH BAGI PENCARI NAFKAH

Nabi Shallallahu‘alaihi Wasallam bersabda, “Tidak ada makanan yang dimakan oleh seseorang, yang lebih baik dari makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri, karena Nabi Allah, Daud, makan dari hasil usaha tangannya sendiri.” [Hadis sahih; diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, no. 2072 dan Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 8:6].

Islam sangat membenci pemalas yang menjadi beban orang lain padahal setiap individu dikaruniai bekal kelebihan masing-masing oleh Allah. Dalam sebuah hadis dari Abdullah Ibnu Umar, diriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu‘alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah sikap meminta-minta ada pada diri seseorang di antara kalian, kecuali ia bertemu dengan Allah sementara di wajahnya tidak ada secuil daging pun.” [HR. Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dalam Sunan-nya].

Allah tidak melarang para hamba-Nya berusaha. Bahkan, Allah mencintai segala bentuk usaha, asalkan sesuai dengan kaidah dan prinsip agama. Bahkan, Allah memberi ampunan kepada orang yang kecapekan karena mencari nafkah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu‘alaihi Wasallam, “Barangsiapa yang bermalam dalam keadaan badannya capek karena pekerjaannya, dia bermalam dalam keadaan terampuni dosanya.” [Lihat: Fathul Bari, 4:353].

Para nabi dan rasul telah memberikan contoh kepada kita. Misalnya: Nabi Zakaria menjadi tukang kayu, Nabi Idris menjahit pakaian, dan Nabi Daud membuat baju perang. Artinya, bekerja untuk bisa hidup mandiri merupakan sunnah. Berusaha untuk mencari nafkah, baik berniaga, bertani, atau beternak tidak dianggap menjatuhkan martabat dan tidak bertentangan dengan sikap tawakkal.

Sumber: https://pengusahamuslim.com/1245-pahala-berlimpah-bagi-para-pencari-nafkah.html

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 18/09/2023

DAMPAK-DAMPAK HARTA HARAM

Harta haram tentu akan berdampak buruk terhadap pribadi pelakunya secara khusus dan umat manusia secara umum. Petaka buruk yang akan menimpa mereka adalah api neraka dengan harta haram yang setiap saat mereka masukkan ke dalam perut mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan dalam haditsnya yang shahih,

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah tumbuh setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram melainkan nerakalah yang berhak membakarnya.” (HR. Ahmad dan at-Tirmizi, dinyatakan shahih oleh al-Albani).

Ancaman ini amat menakutkan orang yang yakin akan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu dia tidak akan berani mengambil sekecil apapun harta haram, tentu dia tidak akan tega membawa secuilpun harta haram p**ang ke rumahnya lalu menyuapkannya ke mulut istri dan anak-anaknya. Karena hakikatnya adalah api neraka yang diberikannya kepada mereka. Kemudian, harta haram adalah penyebab kehinaan, kemunduran serta kenistaan umat Islam saat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

“Apabila kalian berjual beli dengan cara ‘inah (salah satu bentuk transaksi ribawi-pent), sibuk dengan ekor-ekor sapi (harta kekayaan-pent), ridha (sibuk-pent) dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kalian dikuasai oleh kehinaan. Tidak akan diangkat kehinaan tersebut sampai kalian kembali kepada syari’at agama kalian.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani). Dalam hadist di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan penyebab kehinaan yang mendera umat Islam saat ini, di antaranya transaksi haram yang mereka lakukan dalam bentuk riba.

Referensi: https://muslimah.or.id/6981-harta-haram-dan-dampaknya-bagi-umat.html

16/09/2023

DOA TIDAK DIKABULKAN KARENA HARTA HARAM

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَه

‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)

Empat sebab terkabulnya doa sudah ada pada orang ini yaitu:

1. Keadaan dalam perjalanan jauh (safar).
2. Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting).
3. Menengadahkan tangan ke langit.
4. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.

Namun dikarenakan harta haram membuat doanya sulit terkabul. Ini menunjukkan betapa bahayanya penghasilan yang haram.

Referensi: https://rumaysho.com/22630-khutbah-jumat-dampak-harta-haram.html

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 14/09/2023

Alhamdulillah

Akad Motor Baru Honda Scoopy Prestige

Semoga diberkahi oleh Allah SWT.

Buat kalian yang lagi butuh pembiayaan untuk :
-Motor (baru/bekas)
-Mobil (baru/bekas)
-Gadget
-Barang elektronik
-Property
-Renovasi Bangunan
-Dan yang lainnya

Jangan ragu untuk hubungi kami.
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website kami di https://chiqisshop.id

Dari website tersebut tertera lengkap semua informasi tentang produk kami, bisa simulasi dan pengajuan kredit, juga bisa menghubungi marketing kami bila ingin konsultasi.

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 12/09/2023

TEMPUHLAH JALAN YANG BAIK DALAM MENCARI REZEKI

Sebagai seorang muslim kita dituntut untuk mencari pekerjaan yang halal dan bukan hanya mencari pekerjaan yang mudah mengalirkan uang. Namun yang terpenting adalah pekerjaan yang halal yang dapat mendatangkan keberkahan dari Allah Ta'ala.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.” Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki.

Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al Fawaid, hal. 96).

Referensi: https://rumaysho.com/9616-mencari-pekerjaan-yang-halal.html

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 11/09/2023

HUKUM MENIMBUN BARANG UNTUK DIJUAL LEBIH MAHAL

Apa hukum menimbun barang (ihtikar) untuk menjual lebih mahal? Misal dengan menimbun kebutuhan pokok padahal khalayak ramai sangat membutuhkan. Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 190).

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:

1. Membeli barang melebihi kebutuhan;
2. Tujuannya menimbun;
3. Tujuannya menguasai pasar;
4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya;
5. Khalayak ramai membutuhkan.

Sehingga menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.

Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudharatkan orang banyak (Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395).

Referensi: https://rumaysho.com/24328-hukum-menimbun-barang-untuk-menjualnya-lebih-mahal.html

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 10/09/2023

Bismillah

Ready Unit FORD NEW FIESTA SPORTY 1.5 AT 2014

Warna Merah

jika berminat yaa Silahkan hubungi Marketing kami dengan KLIK LINK BIO yaa, :)

Lagi mencari kredit syariah yang terpercaya? Jawabannya adalah ke .id aja.

Chiqi's Shop adalah startup konsultan kredit syariah yang melayani kredit syariah mobil, motor, rumah, multiguna dan renovasi.

Dengan pengetahuan yang mumpuni kami mengawal semua proses mulai dari akad hingga pengajuan agar sesuai dengan syariah islam.

Ambil kredit lewat Chiqi's Shop semoga berkah

Untuk pertanyaan seputar kredit dan pengajuan silahkan hubungi marketing kami via whatsapp, nomer ada di link bio silahkan dipilih sesuai daerah kalian ya

Jazakumullah Khairan Katsiran

05/09/2023

GHARAR SALAH SATU BENTUK PERJUDIAN

Gharar dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan.

Allah Ta’ala berfirman tentang maysir (perjudian),

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91).

KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN
1. Nisbah gharar dalam akad besar.

2. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli.

3. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak.

4. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad.

Referensi: https://rumaysho.com/24636-mengenal-gharar-kaitannya-dengan-judi-dan-hukumnya.html

03/09/2023

PEDAGANG MENCURANGI TIMBANGAN

Dalam meraih keuntungan yang besar, salah satu cara yang dilakukan oleh oknum pedagang adalah bermain curang dalam hal timbangan. Padahal bermain curang dalam perkaran ini sudah diperingatkan dalam ayat Al Quran.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3).

Jika ancaman bagi yang berbuat curang dalam timbangan timbangan atau takaran saja seperti itu, bagaimanakah lagi dengan orang yang merampas dan mencuri, tentu lebih parah dari Al Muthoffifin. Demikian penjelasan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya.

Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Quran Al ‘Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi p**a, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain.

Ibnu Katsir juga berkata,

“Allah membinasakan dan menghancurkan kaum Syu’aib dikarenakan mereka berbuat curang dalam takaran dan timbangan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 508).

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk di kota tersebut sering bermain curang dalam takaran. Turunlah ayat ‘celakalah al muthoffifin’. Setelah itu barulah mereka memperbagus takaran mereka.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dalam Sunan Ibnu Majah no. 1808).

Semoga Allah memberikan hidayah kepada para pedagang agar melakukan usaha dengan jujur. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi: https://rumaysho.com/8576-pedagang-yang-bermain-curang-dalam-timbangan.html

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 27/08/2023

ALASAN TERLARANGNYA ASURANSI

Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, dan lainnya. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghiror (ketidakjelasan atau spekulasi tinggi).

Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:
Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika ditinjau lebih dalam, akad asuransi mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Ketidakjelasan pertama dari waktu nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim. Sisi ghoror lainnya dari sisi besaran klaim yang diperoleh. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Asuransi mengandung unsur riba fadhl dan riba nasi’ah secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhl.

Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.

Referensi: https://muslim.or.id/9053-hukum-asuransi.html

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 26/08/2023

HUKUM DENDA KETERLAMBATAN DALAM CICILAN KREDIT

Seseorang yang membeli barang dengan pembayaran tertunda, maka bentuknya adalah berutang. Dalam berutang ini, pihak kreditor (pemberi pinjaman) tidak boleh memberikan tambahan jika pelunasan itu telat.

Majma’ Al Fiqh Al Islami pernah mengeluarkan keputusan, “Ketiga: Jika pembeli kredit telat dalam melunasi cicilan sesuai dengan janji yang ditetapkan, maka tidak boleh dikenakan tambahan (denda) dengan syarat sebelumnya atau tanpa syarat. Karena denda dalam hal ini termasuk riba yang diharamkan.” (Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 101384)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizahullah menyatakan dengan tegas bahwa denda ketika membayar angsuran dari waktu yang ditetapkan termasuk dalam riba jahiliyah yang para ulama sepakat akan keharamannya. Karena riba jahiliyah dahulu seperti itu. Lihat bahasan dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 117956.

Qatadah (ulama tabiin), seperti yang disebutkan al Hafidz Ibnu Hajar, beliau menjelaskan riba jahiliyah dalam jual beli kredit, yang harganya bertambah ketika tidak bisa dilunasi ketika jatuh tempo,

إِنَّ رِبَا أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيع الرَّجُل الْبَيْع إِلَى أَجَل مُسَمَّى , فَإِذَا حَلَّ الْأَجَل وَلَمْ يَكُنْ عِنْد صَاحِبه قَضَاءٌ ، زَادَ وَأَخَّرَ عَنْهُ

“Bentuk riba jahiliyah, si A menjual barang kepada si B secara kredit sampai batas tertentu. Ketika tiba jatuh tempo, sementara si B tidak bisa melunasi, harga barang dinaikkan dan waktu pelunasan ditunda.” (Fathul Bari, 4/313).

Referensi https://rumaysho.com/16119-denda-karena-telat-bayar-cicilan-kredit-benarkah-termasuk-riba.html

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 25/08/2023

Alhamdulillah

Akad Mobil Mitsubishi L300 2022

Semoga diberkahi oleh Allah SWT.

Buat kalian yang lagi butuh pembiayaan untuk :
-Motor (baru/bekas)
-Mobil (baru/bekas)
-Gadget
-Barang elektronik
-Property
-Renovasi Bangunan
-Dan yang lainnya

Jangan ragu untuk hubungi kami.
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website kami di https://chiqisshop.id

Dari website tersebut tertera lengkap semua informasi tentang produk kami, bisa simulasi dan pengajuan kredit, juga bisa menghubungi marketing kami bila ingin konsultasi.

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 24/08/2023

KHIYAR MAJELIS DALAM AKAD JUAL BELI

Khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Khiyar majelis merupakan khiyar yang terjadi di tempat akad jual beli berlangsung hingga yang melakukan jual beli berpisah.

Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532).

Yang dimaksud berpisah di sini dikembalikan pada ‘urf (standar kebiasaan setempat), yaitu sudah berpisah dari tempat maka sudah disebut berpisah. Misalnya transaksi yang terjadi di tanah lapang atau padang pasir, maka disebut berpisah jika satu sama lain pergi dan saling membelakangi. Untuk transaksi via telepon, khiyar majelis itu adalah selama sambungan telepon belum diakhiri.

Namun di sini tidak boleh sengaja berpisah dari majelis karena khawatir salah satu pihak membatalkan transaksi. Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ

“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud no. 3456, Tirmidzi no. 1247, dan An Nasai no. 4488. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Penilaian yang sama disebutkan oleh Al Hafizh Abu Thohir).

Sumber: https://rumaysho.com/6917-khiyar-majelis.html

Photos from Kredit Syariah Chiqi's Shop's post 23/08/2023

KHIYAR SYARAT DALAM AKAD JUAL BELI

Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Sedangkan yang dimaksud khiyar syarat adalah kedua belah pihak yang melalukan transaksi atau salah satu mempersyaratkan khiyar selama waktu tertentu yaitu dalam waktu tersebut transaksi bisa dilanjutkan atau dibatalkan.

Di antara dalil yang membolehkan adanya khiyar syarat adalah firman Allah Ta’ala,

أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1).

Begitu p**a berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا.

“Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” (HR. Bukhari no. 2107).

Begitu p**a adanya ijma’ yang masih membolehkan adanya khiyar syarat. Khiyar syarat ini harus ditentukan waktunya sampai kapan, jangan sampai waktunya tidak jelas. Jika ternyata waktu yang telah ditetapkan tadi terlewati, maka terjadilah jual beli (akad lazim). Begitu p**a ketika kedua belah pihak membatalkan khiyar, maka akad jual beli pun terjadi (akad lazim) sebagaimana ketika tidak ditetapkan khiyar syarat.

Sumber: https://rumaysho.com/6926-khiyar-syarat.html

Want your business to be the top-listed Finance Company in Bekasi?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Videos (show all)

Kami mengucapkan selamat hari raya idul adha 1443H#chiqisshop #chiqisshopindonesia #iduladha #iduladha2022  #iduladha144...
Tips sebelum kamu renovasi rumah#bisnissyariah #renovasirumahminimalis #renovasirumah #kreditmobilsyariah #chiqisshop
Taqaballahu minna wa minkumSemoga Allah Azza Wa Jalla menerima amal ibadah kami dan kalianSelamat hari raya idul fitri 1...
#kreditsyariah #kreditmobilmurah
Solusi Kredit Syariah #kredisyariah #bisnissyariah

Address


Bekasi