Kemenko Polhukam RI
Akun resmi Kemenko Polhukam RI. Web: polkam.go.id
Twitter & IG: @PolhukamRI
YT: Kemenko Polhukam RI Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komuni
Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa melaksanakan Rapat Koordinasi membahas penguatan dan dukungan Kementerian/Lembaga terhadap keberadaan LVRI. Rapat tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dari kementerian/lembaga terkait guna menyusun rekomendasi kebijakan yang akan mendukung program LVRI dalam mewariskan jiwa, semangat, dan nilai juang 45 dari generasi ke generasi.
Selengkapnya klik tautan pada bio.
Kemenko Polhukam Melaksanakan Rapat Koordinasi Pemindahan Jenazah Pejuang Dwikora di Luar Negeri
SIARAN PERS NO. 242/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Pada Jumat (30/08) bertempat di Hotel Asyana, Kemayoran Jakarta, Asdep Koordinasi Kewaspadaan Nasional Brigjen TNI (Mar) Dr. Guslin, SH, MH, MM memimpin Rapat Koordinasi dalam rangka membahas Pemindahan Jenazah Pejuang Dwikora di Luar Negeri (Malaysia dan Singapura).
Dalam pembukaan Rakor, Asdep Koordinasi Kewaspadaan Nasional menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan Rakor dimaskud. “Maksud dan tujuan dari kegiatan Rakor ini adalah Mengetahui tindak lanjut rencana pemulangan jenazah Pejuang Dwikora yang berada di luar negeri dan melakukan pemakaman yang layak, Melakukan konfirmasi data jenazah Pejuang Dwikora yang masih berada di luar negeri guna mendapat kepastian data yang benar, Mengetahui peran dan tugas masing-masing instansi dalam rencana pemulangan jenazah Pejuang Dwikora yang berada di luar negeri dan melakukan pemakaman yang layak”, Ujar Dr. Guslin.
Selanjutnya Drs Nur Syahrir Rahardjo selaku Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri LVRI menyampaikan tindak pemulangan Jenazah Pejuang Dwikora di Luar Negeri. “Sesuai dengan best practices yang pernah dilakukan di masa lalu, kiranya masalah ini dapat ditangani oleh Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Instansi/pihak-pihak terkait lainnya. Selanjutnya Data yang diminta, baik oleh Kementerian Luar Negeri maupun PVATM dapat segera dilengkapi dengan harapan upaya pemindahan jenazah ini dapat segera dilaksanakan”, Ujar Nur Syahrir.
Setelah paparan narasumber dilanjut diskusi dan tanya jawab dari peserta. Seluruh peserta menyetujui dan mendukung proses pemulangan jenazah Pejuang Dwikora yang ada di luar negeri dan kemudian dilakukan pemakaman secara layak di Indonesia. Selanjutnya diperlukan kegiatan teknis untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemulangan jenazah Pejuang Dwikora tersebut dengan koordinasi antar K/L.
Rakor kemudian ditutup oleh Asdep Koordinasi Kewaspadaan Nasional dengan menyampaikan arahan rekomendasi. “Terdapat rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti setelah Rakor ini yaitu: a) Aspek perencanaan dengan melakukan pembentukan Satgas, survey lapangan, pendataan, verifikasi, dan penetapan; b) Aspek pelaksanaan dengan melakukan kegiatan Rakor tingkat eselon 1 dan RPTM; dan c) Aspek penyelesaian dengan melakukan pengakhiran kegiatan dan evaluasi,” ujar Dr. Guslin
Kemenko Polhukam melalui Keasdepan Koordinasi Kewaspadaan Nasional melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membahas Pemindahan Jenazah Pejuang Dwikora di Luar Negeri.
Sesuai arahan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto kepada Deputi Bidkoor Hanneg, maka diselenggarakan Rapat Koordinasi membahas Capaian Pemenuhan Kekuatan Pokok TNI tahun 2024 sesuai RPJMN 2020-2024 di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kekuatan, Kemampuan dan Kerjasama Pertahanan, Brigjen TNI Kartika Adi Putranta, selaku pimpinan rapat menyampaikan tentang pentingnya untuk mengetahui capaian pemenuhan MEF sebagai refleksi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan untuk menjadi landasan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
Selengkapnya klik tautan pada bio.
Minimum Essential Forces (MEF) Sebagai Rujukan Dalam Penentuan Kebijakan Pertahanan Masa Depan
SIARAN PERS NO. 241/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Polhukam, Jakarta - Program Minimum Essential Forces (MEF) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mulai tahun 2010 akan berakhir di tahun 2024. Pencapaian target pemenuhan MEF sesuai dengan rencana yang telah dibuat akan menjadi sebuah acuan dalam menentukan kebijakan pertahanan Indonesia pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pencapaian pemenuhan MEF juga merupakan salah satu indikator pada pencapaian sasaran menjaga stabilitas keamanan nasional yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Selain itu, pengawalan terhadap pencapaian MEF merupakan salah satu indikator kinerja utama dari Unit Kedeputian Bidang Koordinasi Pertahanan Negara (Bidkoor Hanneg) Kemenko Polhukam.
Dalam melaksanakan tugas tersebut sesuai arahan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto kepada Deputi Bidkoor Hanneg, maka diselenggarakan Rapat Koordinasi membahas Capaian Pemenuhan Kekuatan Pokok TNI tahun 2024 sesuai RPJMN 2020-2024 di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kekuatan, Kemampuan dan Kerjasama Pertahanan, Brigjen TNI Kartika Adi Putranta, selaku pimpinan rapat menyampaikan tentang pentingnya untuk mengetahui capaian pemenuhan MEF sebagai refleksi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan untuk menjadi landasan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
Ia berharap melalui Rakor tersebut dapat terumuskan rekomendasi kebijakan terhadap pelaksanaan pencapaian pemenuhan MEF serta kebijakan lanjutan yang akan dilaksanakan pada RPJMN 2025-2029.
“Tentunya kita perlu memahami dan menyatukan visi sehingga terjadi kolaborasi dan sinkronisasi terhadap tujuan dan sasaran yang akan dicapai dengan indikator-indikator capaian sasaran yang jelas dan dapat diukur dengan baik sebagaimana kita dapat mengukur indikator capaian pada program MEF,” ungkap Kartika.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pencapaian pemenuhan MEF dan Trajektori pada RPJMN 2025-2029 oleh Kementerian Pertahanan dan dilanjutkan dengan Diskusi.
Topik-topik yang dibahas pada diskusi di antaranya adalah tentang kelemahan yang dihadapi dalam pemenuhan MEF serta perlunya indikator yang lebih relevan dalam pengukuran Program yang akan dilaksanakan pada RPJMN 2025-2029.
“Semoga Rakor yang kita laksanakan ini dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan postur pertahanan dan postur TNI masa depan agar dapat memiliki kekuatan yang mempunyai efek gentar di Kawasan dan mampu menegakkan kedaulatan, keutuhan wilayah serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Kartika ketika menutup Rakor.
Rakor diikuti secara luring dan daring oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kantor Staf Presiden, Mabes TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut dan Komite Kebijakan Industri Pertahanan serta internal Kemenko Polhukam.
Humas Kemenko Polhukam
Kemenko Polhukam Perkuat Peran LVRI dalam Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai Juang 45 (JSN 45) Untuk Membangun Karakter Bangsa
SIARAN PERS NO. 240/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Jakarta, Asdep Koordinasi Wawasan Kebangsaan, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi membahas tindak lanjut penguatan dan dukungan kementerian/lembaga terhadap keberadaan LVRI.
Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi dari kementerian/lembaga terkait guna menyusun rekomendasi kebijakan yang akan mendukung program LVRI dalam mewariskan jiwa, semangat, dan nilai juang veteran dari generasi ke generasi.
Semangat patriotisme dan nilai-nilai perjuangan para Veteran Republik Indonesia yang hingga saat ini masih tetap terpatri di dalam sanubari, harus terus diwariskan dan dilestarikan kepada generasi penerus bangsa Indonesia.
Sehingga akan terjalin kesinambungan dengan baik nuansa kejuangan para Veteran RI dengan generasi muda selaku penerus bangsa. Hal tersebut menjadi dasar perlunya dukungan dari kementerian/lembaga untuk dapat menginisasi program untuk mendukung keberadaan LVRI.
Dalam pembukaannya, Asdep Koordinasi Wawasan Kebangsaan, Cecep Agus Supriyanta S.H., M.Si, selaku pimpinan rapat, menegaskan pentingnya peran LVRI dalam menjaga nilai-nilai perjuangan dan sejarah bangsa Indonesia.
"LVRI tidak hanya sekadar simbol masa lalu, tetapi juga fondasi bagi generasi muda dalam memahami dan menghargai sejarah bangsa. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, khususnya kementerian dan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, sangat krusial untuk memastikan bahwa LVRI tetap eksis dan berdaya dalam menjalankan misinya," ujarnya.
Selama pelaksanaan rapat koordinasi, terdapat isu krusial yang dibahas seperti evaluasi dan peningkatan integrasi program LVRI dalam internalisasi nilai-nilai kejuangan 45 pada kementerian/lembaga terkait, hingga koordinasi antar kementerian/lembaga untuk memastikan dukungan yang efektif terhadap program kejuangan 45 dan pembentukan karakter bangsa.
Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LVRI, MarsdaTNI (Purn), Tumiyo, S.E. selaku Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan pemerintah melalui Kemenko Polhukam dalam menguatkan eksistensi dari LVRI.
Rapat ini akan menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang lebih baik dalam mendukung LVRI. Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenko Polhukam akan menyusun rekomendasi kongkret dalam mendukung keberadaan dan program LVRI ke depannya. Rekomendasi yang dihasilkan juga akan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan bahwa kontribusi LVRI bagi bangsa tidak hanya diakui, tetapi juga terus didukung dan diperkuat melalui berbagai inisiatif dan kebijakan yang berkesinambungan.
Implementasi Keterbukaan Informasi Bidang Polhukam Penting Tingkatkan Partisipasi Publik
SIARAN PERS NO. 239/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Polhukam, Bandung – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
“Implementasi keterbukaan informasi di bidang politik, hukum, dan keamanan sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsekal Muda Eko Dono Indarto pada Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik Sektor Politik, Hukum dan Keamanan di Bandung, Kamis (29/8/2024).
Pada Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia tahun 2024 di Banjarmasin bulan Juni lalu, Menko Polhukam menegaskan bahwa peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola informasi publik adalah hal yang krusial. Kita perlu memastikan bahwa aparatur pemerintah dan petugas informasi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kemenko Polhukam memiliki perhatian dalam penguatan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia,” kata Eko Dono.
Disampaikan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintah. Ini mencakup pelatihan dan pengembangan kompetensi PPID untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan layanan informasi kepada publik.
Menurut Eko Dono, keterbukaan informasi publik salah satu langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi di berbagai bidang, termasuk politik, hukum, dan keamanan, melalui berbagai kebijakan dan strategi.
“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan keterbukaan informasi dapat berjalan lebih efektif dan berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia,” kata Eko Dono.
Kemenko Polhukam, diwakili oleh Plt. Deputi VI Bidang Kesatuan Bangsa, Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si., memberikan pemaparan dalam acara Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Pengarusutamaan Moderasi Beragama di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, 28-30 Agustus 2024.
Dalam orasinya, Dr. Janedjri menekankan pentingnya peran agama dalam membangun peradaban bangsa yang harmonis dan mendorong persatuan melalui semangat kebhinnekaan. “Agama bukan menjadi penghancur bangsa, tetapi justru menjadi pilar utama dalam memperkokoh identitas ke-Indonesiaan. Mari kita jaga kerukunan dan persatuan, serta terus tanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Selengkapnya klik tautan pada bio.
PLT. DEPUTI VI/KESBANG MENJADI NARASUMBER DIALOG NASIONAL KEAGAMAAN DAN KEBANGSAAN DALAM PENGARUSUTAMAAN MODERASI BERAGAMA KEMENTERIAN AGAMA
SIARAN PERS NO. 238/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Jakarta, 28 Agustus 2024 — Kementerian Agama menyelenggarakan acara Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan Pengarusutamaan Moderasi Beragama yang dihadiri oleh 87 peserta, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenag seluruh Indonesia, Kesbangpol Jabodetabek, dan berbagai organisasi masyarakat keagamaan. Acara yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Agustus 2024 di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Plt. Deputi VI Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si., Staf Ahli Badan Intelijen Negara bidang Ideologi dan Politik, Idham Malik, M.Si., serta Kasubdit Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pembukaannya, Dr. Janedjri M. Gaffar menekankan pentingnya peran agama dalam membangun peradaban bangsa Indonesia yang harmonis. "Agama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban kita sebagai sebuah bangsa. Bangsa Indonesia telah mampu menyelaraskan identitas kebangsaan dengan identitas keagamaan, dan ini merupakan sesuatu yang perlu kita syukuri bersama," ujar Dr. Janedjri.
Beliau menekankan bahwa agama tidak boleh dianggap sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai landasan yang menyatukan dan memperkuat jati diri bangsa Indonesia. "Agama bukan menjadi penghancur bangsa, melainkan sebaliknya, kita ketahui bahwa spirit beragama itu menyatu dan menjadi pilar utama dalam memperkokoh identitas ke-Indonesiaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Janedjri menjelaskan konsep "religious nation state" yang dipegang teguh oleh Indonesia. "Negara kita adalah sebuah 'religious nation state'—artinya, Indonesia bukan negara sekuler dan juga bukan negara agama. Kita telah sepakat bahwa nilai-nilai agama memandu penyelenggaraan negara, sebagaimana tercermin dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.
Menurut Dr. Janedjri, nilai-nilai agama harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik dan hukum yang dibuat oleh pemerintah, memastikan bahwa segala tindakan yang diambil oleh negara tetap berlandaskan nilai-nilai luhur yang diterima oleh semua agama yang ada di Indonesia. "Nilai-nilai agama selalu menjadi acuan dalam pembentukan hukum dan kebijakan pembangunan nasional. Ini bukan berarti mengutamakan satu agama tertentu, melainkan menghormati dan mencakup semua nilai agama yang ada di Indonesia," paparnya.
Dalam dialog ini, Plt. Deputi VI juga membahas tantangan yang dihadapi dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah keragaman yang ada. Dr. Janedjri mengungkapkan bahwa Deputi VI Kesbang Kemenko Polhukam saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, yang akan menjadi panduan yang lebih kuat dan komprehensif dalam mengelola hubungan antarumat beragama di Indonesia.
"Peraturan ini akan meningkatkan peran dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan penguatan administratif hingga tingkat pusat serta menghapus kewenangan FKUB dalam memberikan rekomendasi pembangunan rumah ibadah, untuk lebih memfokuskan peran FKUB sebagai mediator dan pencegah konflik sosial berdimensi keagamaan," ungkap Dr. Janedjri.
Dr. Janedjri juga menyampaikan visi penting untuk masa depan bangsa di tengah tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis. "Tantangan di masa depan akan datang silih berganti dengan cepat, penuh ketidakpastian, sangat kompleks, dan ambigu. Oleh karena itu, wawasan kebangsaan dan pemahaman akan kebhinnekaan yang berlandaskan Pancasila menjadi sangat krusial," tegasnya.
Beliau menutup orasinya dengan pesan yang kuat kepada seluruh peserta dialog untuk terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. "Kita harus memahami keadaan bangsa kita yang beragam dan memastikan bahwa setiap konflik dapat diselesaikan dengan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya berdasarkan agama, tetapi juga nilai-nilai kebangsaan yang kita junjung tinggi," kata Dr. Janedjri.
Dengan demikian, acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam memelihara kerukunan dan persatuan nasional, serta memperkuat pemahaman bersama tentang pentingnya moderasi beragama sebagai fondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Penetapan Komite Dewan Pers, Menko Polhukam: Laksanakan Tugas Secara Independen
SIARAN PERS NO. 237/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Polhukam, Jakarta - Hadir dalam acara penetapan anggota Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas Dewan Pers, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta anggota komite yang baru ditetapkan untuk melaksanakan tugas secara independen.
“Kelima anggota Komite dari unsur pakar yang saya tunjuk dan serahkan kepada Dewan Pers, merupakan hasil konsultasi dan masukan dari Dewan Pers dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Oleh karenanya saya yakinkan bahwa tidak ada unsur dominasi pemerintah dalam Komite. Agar Komite dapat melaksanakan tugasnya secara independen,” jelas Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Hadi Tjahjanto memaparkan bahwa Menko Polhukam diberi wewenang untuk memilih dan menunjuk secara langsung para pakar yang akan menjadi bagian dari Komite berdasarkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 adalah untuk mewujudkan hubungan yang berimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
“Untuk memastikan implementasi Perpres ini, dibentuk Komite yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers yang bersifat independen. Di mana anggotanya terdiri dari unsur Dewan Pers, Kementerian atau Pemerintah, dan pakar di bidang platform digital,” ungkapnya.
Menko Polhukam penyampaikan penerbitan Perpres ini merupakan bentuk nyata hadirnya pemerintah bagi pers nasional ditengah-tengah disrupsi informasidan komunikasi akibat perkembangan pesat teknologi informasi.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Komite. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Saya meyakini, dengan kemampuan, dedikasi, dan integritas yang dimiliki, anggota Komite akan senantiasa bekerjadengan profesionalisme dan komitmen yang tinggi sehingga memberikan kontribusi terbaikbagi keberlangsungan pers nasional kita,” terangnya.
Humas Kemenko Polhukam RI
Ibu Kota Nusantara (IKN) menerapkan sistem pertahanan dan keamanan berbasis Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan terpusat di One Signal Network. Konsep smart security IKN diharapkan mampu menunjang visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang aman, modern dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia meluncurkan program Gerakan Menuju 100 Smart City pada tahun 2017 untuk membimbing 100 kota dan kabupaten dalam mengembangkan rencana induk (master plan) Smart City dan menerapkannya pada masing-masing daerah.
Selanjutnya klik tautan pada bio.
Kemenko Polhukam Kawal Desain Smart City di IKN
SIARAN PERS NO. 236/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Polhukam, Yogyakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) menerapkan sistem pertahanan dan keamanan berbasis Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan terpusat di One Signal Network. Konsep smart security IKN diharapkan mampu menunjang visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang aman, modern dan berkelanjutan.
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam melalui Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Birgjen Pol. Asep Jenal Ahmadi pada pembukaan kegiatan Focus Group Discussion yang bertema "Perumusan Rekomendasi Kebijakan Desain Sistem Keamanan Ibu Kota Nusantara di Yogyakarta (Kamis, 29/8/24).
Pemerintah Indonesia meluncurkan program Gerakan Menuju 100 Smart City pada tahun 2017 untuk membimbing 100 kota dan kabupaten dalam mengembangkan rencana induk (master plan) Smart City dan menerapkannya pada masing-masing daerah.
Adapun yang telah menerapkan Smart City antara lain, Kota Bandung, Solo, Surabaya, dan Yogyakarta. "Diharapkan dukungan teknologi dan transformasi digital dalam mendukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai Pionir kota cerdas yang berkelanjutan," tegas Asep
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara menekankan bahwa perlu adanya strategi khusus dalam bidang pertahanan dan keamanan yang diterapkan dalam desain ibukota baru, untuk menghadapi isu-isu strategis yang dihadapi nantinya.
Melalui forum ini, Asep mengajak para peserta untuk terus berpartisipasi secara aktif dengan memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif, agar dapat melengkapi dan menyempurnakan konsep pedoman dalam membuat desain keamanan dan pertahanan dan tentunya forum ini dapat menjadi wadah dari K/L terkait agar konsep tersebut dapat diintegrasikan menjadi sistem Smart Security di IKN.
“Sedikit banyak sudah terjawab apa yang akan dilaksanakan ke depan, tinggal bagaimana koordinasi kita, koordinasi ini yang harus lebih intens,” tegas Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara
Forum ini menghadirkan Narasumber dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika; Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi Negara BSSN; Karojianstra Srena Polri; Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum IKN; Karo Ops Polda Kalimantan Timur; Dirlantas Polda DIY; Perwakilan Wali Kota Bandung; Surabaya; Yogyakarta dan Solo.
Menko Polhukam Hadiri Sidang Paripurna Peringatan HUT DPR RI
SIARAN PERS NO. 235/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Polhukam, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menghadiri sidang paripurna dalam rangka HUT DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Pada kesempatan itu, Menko Polhukam selaku perwakilan pemerintah menerima Buku Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2023-2024.
"Semoga di usia yang ke 79, DPR RI dapat terus semakin maju sesuai dengan tema yang diusung DPR Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Menuju Indonesia Sejahtera," ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa harapan rakyat kepada DPR adalah dapat menggunakan kekuasaan untuk memberikan jalan kepada rakyat, hidup sejahtera, tentram dan mudah dalan segala urusan. Sehingga tidak ada lagi rakyat Indonesia yang tertinggal dan ditinggalkan.
"Selamat Ulang Tahun Ke-79 DPR RI. Dirgahayu DPR RI. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, selalu memberikan rahmat dan bimbingannya bagi kita semua," kata Puan.
Atas Arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Mayjen TNI Rudy Syamsir hadir mendampingi Mendagri selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan mencanangkan Gerbangdutas yang sejatinya akan dicanangkan Menko Polhukam selaku Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Gerbangdutas merupakan aktualisasi dari Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Sasaran yang menjadi fokus pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan 2025-2029:
– 19 provinsi
– 75 kabupaten/kota
– 299 lokasi prioritas
– 22 Pusat Kegiatan Strategis Nasional
– 49 Pulau-Pulau Kecil Terluar
– 26 Pos Lintas Batas Negara.
Selengkapnya klik tautan pada bio.
Pemerintah Bangun Perbatasan yang Berdaulat dan Sejahtera menuju Indonesia Emas
SIARAN PERS NO. 234/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Polhukam, Pontianak – Atas Arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Mayjen TNI Rudy Syamsir hadir mendampingi Mendagri selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan mencanangkan Gerbangdutas yang sejatinya akan dicanangkan Menko Polhukam selaku Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pemerintah terus berkomitmen untuk membangun wilayah perbatasan yang berdaulat dan sejahtera. Pada Selasa (27/8/2024), berpusat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Pemerintah melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan resmi mencanangkan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) Jangka Menengah Tahun 2025 -2029.
Gerbangdutas merupakan aktualisasi dari Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Percepatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial, dan keamanan di wilayah perbatasan NKRI merupakan target dan sasaran pengelolaan dan pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dalam program Gerbangdutas yang telah dicanangkan. Pencanangan GERBANGDUTAS menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera dan menjadi fondasi penting dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.
Pencanangan Gerbangdutas dihadiri oleh pimpinan K/L Pemerintah dan Non Pemerintah, Gubernur dan Bupati/Walikota Kawasan Perbatasan Negara, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat.
Sasaran yang menjadi fokus pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan 2025-2029:
- 19 provinsi
- 75 kabupaten/kota
- 299 lokasi prioritas
- 22 Pusat Kegiatan Strategis Nasional
- 49 Pulau-Pulau Kecil Terluar
- 26 Pos Lintas Batas Negara.
Sumber foto : Humas BNPP
Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kemenko Polhukam.
Menko Hadi: Kondisi Stabilitas Polhukam adalah Hal yang Mutlak
SIARAN PERS NO. 233/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Polhukam, Jakarta - Kondisi stabilitas politik, hukum, dan keamanan merupakan hal yang sangat penting dan mutlak, karena akan sangat mempengaruhi Tahapan Pilkada 2024. Untuk itu, Kemenko Polhukam akan terus mendorong terselenggaranya sinergisitas antar K/L.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada acara “Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 dan Kajian Mitigasi Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung” yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (26/08/2024).
Pada kesempatan tersebut, Menko Polhukam juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu RI atas peluncuran pemetaan kerawanan dan kajian mitigasi. “Khususnya pada tahapan yang perlu menjadi atensi bersama, yaitu Tahapan Pencalonan, Tahapan Kampanye, dan Tahapan Pungut Hitung,” ungkap Menko Hadi.
Menko Polhukam menekankan bahwa melalui rilis ini, Kemenko Polhukam akan menindaklanjutinya sesuai dengan tupoksi yang telah diatur. “Hal ini agar penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak ada kendala apapun,” jelas Menko Hadi.
“Dengan mengetahui bagaimana kesiapan Pilkada di seluruh Indonesia, akan semakin menambah keyakinan kita dalam mengantisipasi permasalahan yang dapat mengganggu,” ungkap Menko Hadi.
Menutup sambutannya, Menko Polhukam mengajak para tamu undangan yang hadir secara luring dan daring untuk bersama-sama memedomani kajian ini, dan dapat melakukan update situasi dan kondisi terkini di lapangan, agar dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan informasi.
“Karena kecepatan dan ketepatan informasi merupakan hal yang sangat penting agar potensi permasalahan dapat segera diantisipasi melalui langkah-langkah yang strategis dan tepat sasaran,” tutup Menko Polhukam.
Humas Kemenko Polhukam RI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan optimis dapat memperoleh predikat A (Pelayanan Prima) yang merupakan predikat terbaik dalam penilaian di Unit Pelayanan Publik pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada tahun 2024.
“Melalui pelaksanaan PEKPPP ini diharapkan pelayanan di Kemenko Polhukam semakin baik sebagai pemenuhan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” kata Kresno.
Kemenko Polhukam Optimis Peroleh Predikat Pelayanan Prima Pada Penilaian Unit Pelayanan Publik
SIARAN PERS NO. 232/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2024
Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan optimis dapat memperoleh predikat A (Pelayanan Prima) yang merupakan predikat terbaik dalam penilaian di Unit Pelayanan Publik pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada tahun 2024.
“Dengan persiapan yang matang dan menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian dan evaluasi tahun 2023 guna perbaikan dan peningkatan pelayanan publik, Kemenko Polhukam optimis untuk tahun 2024 mudah-mudahan dapat memperoleh predikat A yang merupakan predikat terbaik dalam penilaian di Unit Pelayanan Publik pada PEKPPP tahun ini,” ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Polhukam Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo pada Entry Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Menurut Kresno, pelayanan prima harus dimiliki oleh semua instansi pemerintah, mulai dari Kementerian/Lembaga, Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Salah satu bukti terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik ditandai dengan semakin baiknya persepsi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kemenko Polhukam telah melakukan reformasi birokrasi internal dengan berpedoman pada Peraturan Menko Polhukam Nomor 4 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kemenko Polhukam Tahun 2020-2024. Program reformasi birokrasi yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, yang implementasi penyelenggaraannya berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan di lingkungan Kemenko Polhukam.
“Melalui pelaksanaan PEKPPP ini diharapkan pelayanan di Kemenko Polhukam semakin baik sebagai pemenuhan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” kata Kresno.
Sementara itu, Tim Evaluator dari Kementerian PAN RB, Rakha Andinayaka Indra menjelaskan, PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik. PEKPPP dilakukan untuk menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik dengan skala 0-5, yang mencerminkan kualitas layanan yang diberikan oleh unit lokus yang dievaluasi.
“Dilakukan kolaborasi bersama instansi untuk melakukan pembinaan dan evaluasi, sehingga proses PEKPPP merupakan kontribusi aktif dari para pihak untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik prima,” kata Rakha.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Videos (show all)
Category
Contact the public figure
Website
Address
Central Jakarta
Opening Hours
Monday | 07:30 - 16:00 |
Tuesday | 07:30 - 16:00 |
Wednesday | 07:30 - 16:00 |
Thursday | 07:30 - 16:00 |
Friday | 07:30 - 16:30 |
Jalan Kebon Sirih No. 31 Jakarta Pusat
Central Jakarta, 10340
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tenta...
Central Jakarta
Official Page Telp. +62-21-3927422 Fax. +62-21-3927527 Layanan Informasi: https://s.id/tanyaSNI
Central Jakarta
Welcome to official page of Vice President Republic of Indonesia.
Central Jakarta
Pergunakan apa yang ada di tangan kita dengan sebaik-baiknya. itulah tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Jabatan itu adalah amanah dan bukan hak milik.