Flamboyan law

Flamboyan law

"FREE KONSULTASI" KARTU KREDIT/KTA KAMI BANTU DENGAN 3 SOLUSI
1.CICILAN TETAP SESUAI KEMAMPUAN
2.PEL

05/07/2024

Kami akan membantu dan memberi solusi yg terbaik untuk masalah utang2 anda

05/05/2022

Masih bingung bayar tagihan Kartu Kredit / KTA ?

>.Anda bermasalah dengan Kartu Kredit atau KTA ( Kredit Tanpa Agunan ) ?
>. Pembayaran minimum payment yang tidak kunjung selesai ?
>. Gali & Tutup lubang untuk cover pembayaran Kartu Kredit / KTA ?
>. Tagihan CC semakin membengkak ?
>. Dikejar date line pembayaran minimum payment?

JASA MEDIASI PENYELESAIAN MASALAH KARTU KREDIT & KTA
KONSULTASI & COVER KARTU KREDIT
■. Bantu seleksi tagihan Kartu kredit & KTA anda, yang ingin di tutup dan yang masih ingin di gunakan
■. Progam penyelesaian yang flesibel :
¤. Progam cicilan tetap sesuai kemampuan / Rescedule
¤. Progam pelunasan dengan masing2diskon hingga 60% ( tergantung kebijakan bank )
¤. Progam management Resiko / Pemutihan atau menunda pembayaran selama anda belum mampu.
LEGAL

-. Bebas Hutang slamanya
-. Legalitas terjamin
-. Tidak di kejar-kejar kolektor

Info lebih lanjut hub : Konsultasi Gratis
DANU:
Cover all area,

Photos from Flamboyan law's post 09/11/2021
02/10/2021

JASA PENUTUPAN KARTU KREDIT & KTA
Pusing dengan tagihan kartu kredit/KTA anda yang semakin membengkak? Apakah anda
memiliki hutang kartu kredit/KTA yang semakin membengkak? Dengan membayar
minimum payment saja, tidak akan menghabiskan hutang anda, tapi hanya membuatnya semakin bertambah !

Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah kartu kredit, capek di tagih-tagih
plus teror debt collector, kami memiliki beberapa solusi yang dapat membantu
menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA anda

Kami mempunyai 3 solusi:
1. Rescedule : cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi anda dengan
stop bunga s/d 0% ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang min cicilan perbulan
3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hinga 1.5% perbulan

2. Pelunasan : Discount s/d 50% atau lebih ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang
setelah discount dapat di angsur beberapa kali, ada yang hanya sekali pembayaran )
contoh : limit hutang 20jtan, setelah kami negosiasikan kepada pihak bank nya dapat 50% anda cukup bayar ke bank hanya 10jt.

3. Program menagement resiko : apabila bapak/ibu tidak mampu lagi melakukan
pembayaran kepada pihak bank karna satu & lain hal maka kita bantu kedepannya
untuk tidak melakukan pembayaran, dengan tetap di buatkan surat pernyataan yang
menyantumkan nilai pembayaran seminim mungkin.

Anda tinggal memutuskan solusi mana yang akan anda ambil

Ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan, antara lain:

1. Billing statment terakhir ( untuk kartu kredit ) , atau No. Rek KTA ( untuk KTA)
2. Foto Copy KTP
3. Materai 6000 sebanyak 3 lembar perkartu KTA

Untuk menggunakan jasa pasti tidak gratis! Namun masalah pembayaran dapat di negosiasikan jika pembayaran/total tagihan hutang anda sangat besar.

Timeline Photos 15/03/2021

Masih bingung bayar tagihan Kartu Kredit / KTA ?

>.Anda bermasalah dengan Kartu Kredit atau KTA ( Kredit Tanpa Agunan ) ?
>. Pembayaran minimum payment yang tidak kunjung selesai ?
>. Gali & Tutup lubang untuk cover pembayaran Kartu Kredit / KTA ?
>. Tagihan CC semakin membengkak ?
>. Dikejar date line pembayaran minimum payment?

JASA MEDIASI PENYELESAIAN MASALAH KARTU KREDIT & KTA
KONSULTASI & COVER KARTU KREDIT
■. Bantu seleksi tagihan Kartu kredit & KTA anda, yang ingin di tutup dan yang masih ingin di gunakan
■. Progam penyelesaian yang flesibel :
¤. Progam cicilan tetap sesuai kemampuan / Rescedule
¤. Progam pelunasan dengan masing2diskon hingga 60% ( tergantung kebijakan bank )
¤. Progam management Resiko / Pemutihan atau menunda pembayaran selama anda belum mampu.
LEGAL

-. Bebas Hutang slamanya
-. Legalitas terjamin
-. Tidak di kejar-kejar kolektor

Info lebih lanjut hub : Konsultasi Gratis
DANU:
Cover all area,

Timeline Photos 01/02/2021

Anda bermasalah dgn pembayaran kartu kredit atau KTA anda kami siap bantu hub kami segera trimakasih

24/04/2020

Kami memberi solusi bukan hanya sekedar janji
Silakan jika ada yg ingin konsultasi GRATIS !!!
selain kartu kredit/KTA kami bisa menyelesaikan masalah sertifikat dan utang piutang lain di bank/finance
hub

14/07/2018

Anda bermasalah dengan KARTU KREDIT/KTA , atau anda lelah membayarkan minimum payment/full payment yang tidak pernah selesai ???

KAMI PUNYA SOLUSINYA !!!

Kami dari kantor hukum yang menangani masalah pidana/perdata. termasuk permasalahan KARTU KREDIT/KTA.Jika Bapak/Ibu punya masalah dengan KARTU KREDIT/KTA & tidak sanggup bayar dengan minimum payment setiap bulan yang bisa bantu Bapak/Ibu dengan 2 solusi :
1. RESCHEDULE / CICILAN TETAP
untuk reschedule kami bantu agar anda bisa mencicil sesuai kemampuan anda dengan bunga di flat kan 0% , untuk solusi ini anda akan mendapatkan tenor waktu yang akan ditetap kan oleh pihak bank nya dan dihitung dari pagu kredit anda.
2. DISCOUNT PELUNASAN
Untuk discount pelunasan kita akan negosiasi kepada pihak banknya untuk mendapatkan discount semaksimal mungkin yaitu diangka 30-70% dari total tagihan dengan sekali pembayaran anda langsung mendapatkan tanda bukti lunas dari pihak bank nya langsung, untuk solusi ini jatuh nya jauh lebih menguntungkan , kenapa seperti itu ? karna anda bayangkan anda mendapatkan discount lalu sekali pembayaran hutang anda dianggap lunas ,

Contoh : Total pagu kartu kredit anda Rp. 10.000.000.00,- lalu anda mendapatkan discount 50% maka anda hanya membayarkan Rp. 5.000.00.00,- dan anda akan langsung mendapatkan tanda bukti lunas dari pihak bank nya , setelah itu anda sudah tidak ada lagi tagihan dari pihak bank nya , MENGUNTUNGKAN BUKAN ???

Setelah itu Bapak/Ibu akan mendapatkan SURAT KUASA itu sebagai bukti bahwa masalah Bapak/ibu sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum kami.

PERSYARATAN
1.Billing Tagihan Terakhir
2.Kartu Kredit asli / Nomer Rekening (KTA)
3.Foto Copy KTP 2 Lembar
4.biaya administrasi nya 15% Dari total Limit (CC)
KTA = 15% Dari sisa Hutang yang belum dibayar
Jika Bapak/Ibu Berminat , Bapak/Ibu Bisa Hub :
DANU:WA 081806401898
TLPON: 089670114475

04/07/2017

JOURNAL POLICE | BERANI, TEGAS & BERMARTABAT

Bagi teman2 yg mengalami penarikan kendaraan/kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan,mengertilah HUKUM!

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

JournalPolice.com - Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suroses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat atau Redaksi Journal Police dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yang akan menegakkan Peraturan Kapolri tersebut kalau bukan anggota Polri dibantu laporan masyarakat ( Redaksi )

journalpolice.com AWPI Malang Raya Mendapat Apresiasi Positif dari Paguyuban Lurah dan Kades   MALANG; Terbukti.!! dengan hubungan dan kerjasama yang terjalin baik selama ini, antara Asosiasi

17/06/2017

Info : Sedikit Tentang Kartu Kredit
Bagi2 ilmu

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.

6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.

9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu.

Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung-kantu pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat . Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus…kayak zaman penjajahan aja…

Semoga bermanfaat...

19/12/2016

MEMBANTU penutupan kartu kredit DAN KTA anda dgn 3 solusi. 1.cicilan tanpa bunga
2.plunasan 30-60%
3.tdk bayar sama sekali.
Hub:DANU. 081806401898. 082233402175

15/08/2016

Kami memberi solusi bukan hanya sekedar janji
Silakan jika ada yg ingin konsultasi GRATIS !!!
selain kartu kredit/KTA kami bisa menyelesaikan masalah sertifikat dan utang piutang lain di bank/finance
hub denny 081806401898/082233402175

Want your business to be the top-listed Finance Company in Denpasar?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Website

Address


Jalan Padang Mekar No. 3b Mahendradata
Denpasar
80362

Other Denpasar finance companies (show all)
Pondok Agung HomeStay Pondok Agung HomeStay
Denpasar, 80363

Pondok Agung Home Stay, Equal to a 3 Stars hotel with Great Value for Money and Relaxing Atmosphere. Authentic Balinese charm, with traditional décor, a flower filled garden and so...

Bali Property baliVIP Bali Property baliVIP
Denpasar, 80282

Bali Property is going to up level in business,best investment for return of investasi. and will bes

RUMAH GADAI BPKB RUMAH GADAI BPKB
Denpasar

GADAI BPKB MOBIL/MOTOR

GADAI BPKB GADAI BPKB
Penatih
Denpasar, 80232

Jaminkan saja BPKB kendaraan anda ! --> Bpkb mobil Passenger 2005 Up --> Proses Mudah 1 Hari Cair --> Cair Maksimal s.d 90% -> Bunga Ringan mulai 0,9% --> Melayani Take Over ->Cov...

BFI Finance Denpasar 3 BFI Finance Denpasar 3
Jalan Imam Bonjol, Komplek Imam Bonjol Square 555 A6, Desa Pemecutan Klod
Denpasar, 80119

PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Dengan dukungan lebih dari 340 outlet di seluruh Indonesia, Perusahaan memfokuskan kegia...

Pusat Info Gadai BPKB Pusat Info Gadai BPKB
Jalan Imam Bonjol
Denpasar, 80225

OnWorr - Online Worriors OnWorr - Online Worriors
Denpasar, 80224

Belajar Bisnis online untuk Pemula.

Glend AXA Financial Glend AXA Financial
Jalan Pulau
Denpasar, 80114

Axa Financial Asuransi AXA Asuransi Kelola Dana Proteksi Dana Pensiun

pinjaman saldo dana pinjaman saldo dana
Kota Bekasi
Denpasar, 17529

27 tahun

MBAH ROMO MBAH ROMO
Denpasar, 80114

bissmillahirahmani rahim

maulida putri maulida putri
Denpasar, 209178

https://bit.ly/P1nj4m4n-mudah-tanpa-ribet