MEDIA SBCSI GARUT
Media Perlawanan Garis Terdepan
Alerta... Alerta... Alerta...
Sidang Putusan MK Tentang Uji Formil UU Cipta Kerja akan Dilaksanakan pada Hari Senin 2 Oktober 2023
Mari Persiapkan Dirimu, Kawan.
Menuju Perlawanan Dalam Penolakan UU Cipta Kerja...
Selamat Hari Tani Nasional 24 September 2023
Perkuat Persatuan Gerakan Rakyat, Wujudkan Reforma Agraria Sejati bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
Salam Muda Berani Militan !
Selamat atas terbentuknya jajaran kepengurusan FSBN KASBI periode 2023-2027
Ketua Umum : Ade Mudiarwarman
Sekertaris Umum : Dimas Satrio Wibowo
Biro Dana dan Usaha :
Sarinten
Anik rubiatun
Kesekertariatan
Ade Nurul Fauzi
Biro Hukum dan Advokasi :
1. Maman Nuriman
2. Simon.SH,
3. A. Sibli
4. Awaludin
Biro Pendidikan :
1. A. Rosid
2. Sunarno.SH,
3. Ibnu Ridho
Biro Media dan Propaganda
1. Rahmat
2. Tajudin
3 Rasidi
4. Udin
Biro Perjuangan Buruh Perempuan
1. Roillaijah
2. Nur Aini
3. Parisah
4. Yosi
Biro Seni Budaya dan Olahraga
1. Imron
2. Buyung T
3. Deden
Biro Pengembangan Organisasi
1. Poniman
2 . Rio Julianto
3. Merianto
4. Yogi
Komandan Daerah Barakasbi : Asep S
Biro Penelitian dan Pengembangan
1. Anggie Ero Ratalia Putri
2. Dian Nugraha
Koordinator Dewan Buruh: Heri Fadli
Sekertaris: Atang Nuryana
Pengawas Keuangan Fatullah
Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
Aksi 10 Agustus 2023 : Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja !!!
Kamis, 10 Agustus 2023
Ribuan Massa Aksi yang tergabung Dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Ada Kaum Buruh, Petani, Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat Sipil lain nya
Kembali Turun Aksi ke jalan untuk Menuntut Pembatalan Dan Pencabutan Omnibuslaw UU Cipta Kerja.
Sudah 3 Tahun Berjalan UU Cipta Kerja hanya Menciptakan Perampasan Tanah, upah kerja murah, dan Kesengsaraan kesengsaraan lain nya Bagi Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia.
Ini merupakan salah satu bentuk perlawanan Terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja, yang sebelumnya telah di gugat dan berjalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap UU Cipta Kerja oleh Rakyat....
Cikini ke Gondangdia,
Ditolak Rakyat kok Lu tetep maksa.
Madura sampai Papua,
Tanggal 10 kita kepung Istana !!!
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang
Pernyataan sikap
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)
untuk siap melaksanakan Aksi Nasional
10 Agustus 2023
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
Media SBIT - Kasbi Subang
Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang
Media FSPEK KASBI Karawang
FSPJR - KASBI : Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya
SBN KASBI PT.VCI
GEBRAK Memanggil !!!
Dampak Omnibus Law Cipta Kerja bagi buruh semakin Parah !
PHK merajalela, Pesangon dikurangi, Upah makin kecil, Sistem kerja kontrak makin marak, Outsourcing bikin pusing, Berserikat terancam dipecat !
Tak ada pilihan lagi !
Lawan Rezim Oligarki !
Lawan Omnibus Law Cilaka !
Cabut Undang-undang Ciptakerja dan PP Turunanya!
Turut berdukacita atas Musibah yang menimpa Karyawan/Buruh PT. TKG Taekwang Indonesia yang berlokasi Di Subang
Karena Kecelakaan Kendaraan Mobil Jemputan Di PT. TKG Taekwang Indonesia.
Semoga Karyawan/Buruh yang terluka di beri kesabaran dan cepat di beri kesembuhan...
Aamiin.
Salam Muda Berani Militan...
Media SBIT - Kasbi Subang
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
Alertaaa !!!
Siaran Pers Bersama
Konsorsium Pembaruan Agraria dan Konfederasi KASBI
Seribu Petani dan Buruh akan geruduk dan Kepung Gedung Mahkamah Konstitusi Kawal Sidang Gugatan UU No.6/2023 Perppu Cipta Kerja !
"Mahkamah Konstitusi Harus Mampu Menjadi Pilar Utama Penegakan Konstitusi Demi Keadilan Rakyat"
Seribu massa aksi petani dan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 6 Juli 2023. Massa petani yang akan turun aksi merupakan gabungan dari Organisasi tani Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang berasal dari Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Tani Indramayu (STI), Pemersatu Petani Cianjur (PPC), Persatuan Petani Suryakencana Sukabumi (PPSS), Pergerakan Petani Banten (P2B). Massa buruh yang akan turun merupakan serikat buruh anggota Konfederasi KASBI yang berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat. Aksi unjuk rasa ini untuk mengawal Sidang Lanjutan Pengujian Formil Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Masih segar dalam ingatan, akhir tahun lalu Presiden Joko Widodo bersama DPR RI melakukan manuver politik dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mensiasati Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang telah menyatakan UU tersebut Inkonstitusional Bersyarat. Proses pengesahan di DPR pun terkesan kucing-kucingan dan senyap tanpa mengindahkan berbagai protes gerakan rakyat melalui gelombang aksi pada periode Januari-Maret 2023.
Kali ini, DPR dan Presiden kembali mencoba menghindar dari protes dan gugatan rakyat atas pemaksaan pengesahan UU kontroversial tersebut. Seyogyanya, sidang ini diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2023 untuk mendengarkan keterangan kedua lembaga tertinggi negara tersebut. Namun ditunda, sebab DPR dan Presiden mangkir dari persidangan dengan alasan belum siap. Pada tanggal 6 juli 2023 akan dilanjutkan sidang MK.
Sebagaimana diketahui KPA dan Konfederasi KASBI bersama Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) yang terdiri dari 14 organisasi masyarakat sipil telah mengajukan _Judicial Review_ (JR) Formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK. Pemaksaan implementasi UU Cipta Kerja telah melahirkan berbagai dampak buruk di lapangan, baik bagi kehidupan petani di wilayah pedesaan maupun kehidupan buruh. Di sektor agraria, KPA mencatat berbagai implementasi kebijakan turunan UU Cipta Kerja semakin memperburuk keadaan, petani, nelayan dan masyarakat adat.
*_Pertama_*, lahirnya Lembaga Bank Tanah yang merupakan produk turunan dari UU Cipta Kerja telah meningkatkan eskalasi konflik agraria di lapangan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa luas aset tanah dari Bank Tanah sudah mencapai 10.961 hektar di tahun 2023, meningkat drastis dari 4.312 hektar di tahun 2022.
Operasi pengadaan tanah oleh bank tanah dengan cara mematok - matok tanah masyarakat telah menyebabkan keresahan dikalangan petani dan menyebabkan konflik agraria di berbagai wilayah sebab, proses penetapan lokasi dilakukan secara sepihak tanpa melihat kondisi eksisting di lapangan.
Pada tahun 2022, tanah warga Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diklaim secara sepihak oleh Bank Tanah sebagai asset mereka. Padahal tanah tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat selama puluhan tahun padahal telah menjadi lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria oleh pemerintah. Hal serupa terjadi di Desa Wawutu, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah. Masyarakat desa resah sebab pemukiman dan tanah pertanian mereka diklaim sepihak oleh Bank Tanah.
*_Kedua_*, keberadaan Lembaga Bank Tanah menghambat agenda reforma agraria.
Mengacu pada PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah, objek yang dijadikan sebagai asset lembaga ini serupa dengan tanah obyek reforma agraria seperti yang tertuang dalam Perpres No.86/2018 tentang Reforma Agraria. Artinya, keberadaan lembaga ini berpotensi besar menghambat atau menyelewengkan agenda reforma agraria yang diklaim pemerintah sebagai salah satu agenda prioritas mereka. Apa yang dialami oleh warga Batulawang di atas merupakan satu contoh bagaimana lokasi yang telah menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria, tiba-tiba menyeleweng menjadi asset Bank Tanah yang selanjutnya akan diberikan kepada Densus 88.
*_Ketiga_*, meningkatnya ancaman penggusuran dan perampasan tanah atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).
Total uang negara yang digunakan sebagai ganti rugi pengadaan tanah untuk PSN sebesar Rp 90,996 Triliun selama periode 2016-2022. Tersebar di 52 PSN seluas 156.002 ha (Kemenkeu, 2023). Selama 2021, Menurut Dirjen Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN tahun 2021, kementerian tersebut telah melakukan pembebasan tanah mencapai 23.000 hektar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 10.000 hektar non-PSN.
Besarnya gelontoran pendanaan ini ditambah berbagai kemudahan proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur melalui turunan dari UU Cipta Kerja telah meningkatkan eskalasi penggusuran dan perampasan tanah di lapangan dengan dalih proyek strategis nasional.
*_Keempat_*, kemudahan importasi pangan mengancam kedaulatan dan kehidupan petani.
Tahun 2022 pemerintah mengimpor beras sebesar 429.207 ton, namun mendekati pemilu impor beras melonjak hingga dua juta ton sebagai target sampai dengan akhir Desember 2023 (Surat Penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Badan Urusan Logistik, 2023). Padahal produksi beras nasional pada tahun 2022 mencapai 31,54 juta ton beras, sementara konsumsi nasional 30,2 juta ton, artinya ada surplus 1,3 juta ton (BPS, 2022).
*_Kelima_*, semakin masifnya korporatisasi pangan dan peminggiran petani melalui _Food Estate_
Alih-alih melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani sebagai garda depan pahlawan pangan sebagai jawaban atas krisis pangan yang mengintai selama periode krisis Covid-19, pemerintah justru menyerahkan urusan penyediaan pangan nasional kepada korporasi-korporasi besar. Laporan Kementerian Pertanian tahun 2023, pengembangan areal _Food Estate_ sudah mencapai 54.527 hektar yang tersebar di delapan kabupaten. Pembangunan dan pengembangan korporasi pangan ini telah melahirkan perampasan tanah masyarakat dan kerusakan lingkungan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
*_Keenam_*, pengadaan tanah untuk Kawasan Ketahanan Pangan rugikan petani pangan
Agenda kedaulatan pangan sesungguhnya sudah sumir sejak disahkannya UU Pangan, guna mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah hanya perlu menetapkan Cadangan Pangan Nasional (Pasal 4 UU Pangan). Artinya dalam pandangan pemerintah kedaulatan pangan hanya soal menjaga kesimbangan antara angka cadangan pangan dengan target impor pangan. UU Pangan tersebut semakin dilemahkan dengan adanya UU Cipta Kerja, cadangan pangan Pemerintah dapat berasal dari impor luar negeri bukan lagi hasil produksi dalam negeri.
Masalah berikutnya adalah kian marak pengadaan tanah bagi kawasan ketahanan pangan, tak tangung-tangung Tentara sendiri yang turun tangan dengan menggandeng PTPN. Dari kerjasama ini keduanya saling mendapat keuntungan, tentara digunakan untuk menggusur petani agar kembali menjadi klaim PPTN. Lantas Tentara diberikan imbalan menggarap tanah tersebut dengan dalih mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini banyak terjadi salah satunya di Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Ciamis, karena Konstrad dan PTPN bersepakat membangun kawasan ketahanan pangan seluas 1.067 hektar di atas tanah-tanah petani Anggota Serikat Petani Pasundan.
*_Ketujuh_*, kebijakan pengampunan _(Forest Amnesty)_ bagi bisnis ilegal korporasi-korporasi di kawasan hutan.
Sejak UU Cipta Kerja disahkan hingga April 2023, Kementerian LHK telah mengeluarkan 12 SK dengan total perusahaan ilegal sebanyak 2.701, dengan luas mencapai 3.372.615 hektar (SK.322/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2023). Hal ini berbanding terbalik dengan proses pelepasan kawasan untuk kepentingan redistribusi tanah bagi rakyat yang hingga saat ini masih buntu.
Sementara itu, skema pengampunan yang sama sekali tidak adil ini tidak digunakan oleh pengusaha ilegal di Kalimantan Timur. Pengusaha sawit dan tambang ilegal lebih memilih pengampunan melalui revisi RTRW Kalimantan tahun 2023, demi menghindari sanksi berupa denda atas bisnis ilegalnya.
Sementara di sektor perburuhan dan tenaga kerja, situasi tidak kalah suram dengan situasi agraria dan petani saat ini, Konfederasi KASBI mencatat beberapa dampak buruk yang harus ditanggung oleh buruh dan para pekerja akibat diberlakukannya UU ini.
*_Pertama_*, bertambahnya ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang semula maksimal paling lama 3 (tiga) tahun dengan 1 (satu) kali perpanjangan kontrak 2 (dua) tahun, dengan tambahan maksimal 1 (satu) tahun dirubah menjadi maksimal 5 (lima) tahun. Artinya dengan durasi kontrak kerja yang panjang tersebut, buruh semakin tidak memiliki jaminan kepastian kerjanya, alias sulit diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT.
*_Kedua_*, penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya _(outsourcing)_.
Kebijakan ini mengakibatkan semua buruh yang bekerja di berbagai jenis pekerjaan dapat dipekerjakan dengan sistem _outsourcing_ atau alih daya.
*_Ketiga_*, penghapusan variabel “kebutuhan hidup layak” dalam pertimbangan penetapan upah minimum sebagai rujukan penghitungan upah minimum yang berdampak bergesernya konsep perlindungan pengupahan secara luas.
Hal ini mengakibatkan kenaikan upah tidak akan pernah mencapai kebutuhan hidup layak. Apalagi Kenaikan upah sektoral sudah tidak diberlakukan lagi sejak tahun 2021 hingga sekarang. Bahkan Menteri Tenaga Kerja juga menerbitkan Permenker No.5/2023 yang melegitimasi pemotongan upah buruh hingga 30% per bulan dan perubahan waktu kerja sepihak bagi buruh di sektor industri padat karya berorientasi ekspor.
*_Keempat_*, pemutusan hubungan kerja menjadi lebih mudah karena dibukanya proses PHK hanya melalui pemberitahuan pengusaha kepada buruh tanpa didahului dengan perundingan. Hal ini yang kemudian mengakibatkan ledakan angka buruh yang di-PHK sepanjang UU Cipta Kerja diberlakukan.
*_Kelima_*, terjadinya Pengurangan hak pesangon kaum buruh, yang sebelumnya dengan perhitungan 2 x PMTK bisa mencapai 32 bulan gaji. Saat ini maksimal hanya 1,75 PMTK dengan maksimal perhitungan 25 bulan gaji, yaitu pesangon 19 bulan gaji ditambah 6 (enam) bulan gaji diambil dari JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Bahkan pengurangan hak pesangon buruh yang di PHK dengan alasan perusahaan merugi tanpa diaudit dan perusahaan tidak tutup, maka pesangon buruh yang sebelumnya sebesar 2 PMTK kini dikurangi menjadi hanya 1 PMTK. Bagi PHK karena perusahaan merugi dan tutup, hak pesangon buruh yang sebelumya 1 PMTK dikurangi menjadi hanya 0,5 PMTK.
*_Keenam_*, UU Cipta Kerja semakin mengurangi kontrol Negara terhadap hubungan kerja. Hal ini dikarenakan banyaknya hal yang dikembalikan pada mekanisme kesepakatan para pihak, seperti soal batas waktu PKWT dan hak istirahat panjang yang bisa disepakati dalam perjanjian kerja. Secara sosiologis-empiris, pengaturan seperti ini sangat merugikan pekerja karena ketimpangan antara pekerja dan pengusaha membuat pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam melakukan perundingan dua arah secara berkeadilan. Catatan-catatan di atas merupakan alasan mengapa UU Cipta Kerja harus segera dicabut, sebab implementasinya di lapangan telah melahirkan berbagai dampak buruk yang yang ditanggung kaum tani, buruh dan rakyat Indonesia.
Dari sisi kebijakan, UU Cipta Kerja merupakan bentuk penghianatan Pemerintah terhadap konstitusi yang telah menjamin hak-hak warga Negara secara berkeadilan. Liberalisasi kebijakan yang dilakukan secara ugal-ugalan ini telah mencerabut hak asasi warga negara dan kedaulatan rakyat atas kekayaan agrarian nasional yang telah dijamin konstitusi. Sebab itu, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat melahirkan putusan yang konstitusional dan berkeadilan bagi rakyat.
*Kami mengundang rekan-rekan media massa dan jurnalis untuk dapat meliput Kawal Sidang Gugatan UU Cipta Kerja pada Hari Kamis (besok), 6 Juli 2023;*
Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat di Jakarta dan berbagai daerah agar bergabung bersama barisan kaum tani dan buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan penegakkan mandat konstitusi atas hak-hak asasi warna negara dan pengelolaan sumber-sumber agraria nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya, salam hormat, Hidup Petani! Hidup Buruh! Hidup Rakyat!
Jakarta, 5 Juli 2023
Hormat kami,
• Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
• Konfederasi KASBI
Juru Bicara:
• Dewi Kartika (Sekretaris Jendral KPA) - 0813 9447 5484
• Sunarno (Ketua Umum Konfederasi KASBI) - 0812 8064 6029
Sumber : Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
Alerta !!!
Persiapkan dirimu semua, pada Aksi lanjutan Kaum Buruh, Tani dan Mahasiswa "Perlawanan Omnibus Law Cipta Kerja Belum Usai !"
Tak ada pilihan lain, Jegal sampai Batal !!!
Sidang Judicial Review/Uji Formil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Kamis, 6 Juli 2023.
Titik kumpul IRTI MONAS, pukul 08.00 wib, s.d selesai.
Panjang Umur Perlawanan !
Click here to claim your Sponsored Listing.
Videos (show all)
Category
Contact the organization
Telephone
Website
Address
Kp. Cikahuripan Leles
Garut
44152
Jalan Raya Samarang No. 232, Mekarwangi, Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut
Garut, 44161
Tarogong Kaler
Garut, 44151
Desa panjiwangi mahmowal maju maju lamun mah anu mimpin nana lembur batur.Yu warga panjiwangi ulah jadi UBLAG politik, malikir Yu da atos dewasa.#Marwahpanjiwnagi