Konsultasi Pajak

Selalu siap untuk membantu dalam pelaporan pajak,
Pembuatan laporan keuangan untuk pajak, actual dan kredit bank, Jasa Accounting Service ( outsorcing )

11/05/2024
Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 23/05/2022

Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022

Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui p**a, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

5. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

a) penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;

b) pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;

d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

​6. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

7. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

8. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:

a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;

b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;

d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;

e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;

f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;

h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;

i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;

j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;

k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;

l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;

n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

9. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti:
e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

( Sumber : Website Kementrian Keuangan )
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-penyesuaian-tarif-ppn-11-mulai-1-april-2022/

Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 Judul : Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 Tanggal : 31/03/2022 23:47:53 Kontak : Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Gatot Subroto No.7, RT.7/RW.1, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190 Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 Jakarta, 31 Maret....

Want your business to be the top-listed Accountant in Jakarta?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Videos (show all)

Jasa perpajakan untuk  konsultasi, pelaporan pajak, pembuatan laporan keuangan dll😊

Category

Telephone

Website

Address


Jalan Pluit Karang Ayu 1 No. B1, RT. 20/RW. 2, Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta
14450

Other Accountants in Jakarta (show all)
Izinresmi.com Izinresmi.com
Treasury Tower 7th Floor Unit F District 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan
Jakarta, 12190

PT IMPOR RESMI INDONESIA Kisah Kami Mewujudkan Pengusaha Indonesia yang Taat Hukum

New Member Pro New Member Pro
Jalan Merdeka Sakti
Jakarta, 112011

Bergaransi

Konsultan Pajak Yosua Konsultan Pajak Yosua
Kompleks Ruko Perkantoran Plaza PASIFIK, Blok A3, Nomor 51, Boulverad Barat, Kel
Jakarta, 14240

Kami adalah sebuah perusahaan terpadu, Kantor Konsultan Pajak (KKP) & Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang

Suhery, SE Suhery, SE
Jalan Alternatif Cibubur
Jakarta, 14440

KAP Mennix & Rekan - Finexpertiza Indonesia KAP Mennix & Rekan - Finexpertiza Indonesia
Menara BTPN, 38th Floor, Zone A, Jalan Drive Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5. 5-5. 6, RT. 5/RW. 2, Kuningan, East Kuningan, South Jakarta
Jakarta, 12950

Professional accounting service, financial statements audit, due diligence, tax advisory, and manage

Akuntansi dan Pajak Akuntansi dan Pajak
Jakarta, 10720

Menyediakan Jasa Pembuatan Laporan keuangan & Perpajakan serta legalitas Perijinan Perusahaan, CV, Orang Pribadi dan lain sebagainya.

kapmnk kapmnk
Neo Soho Central Park Lt. 17 Suitr 1722, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28
Jakarta, 11470

KAP Titus Haryanto dan Mayhotraja KAP Titus Haryanto dan Mayhotraja
Letjen S Parman Kav 28
Jakarta, 11470

KAP Titus Haryanto was established on April 2021, by Titus Haryanto.

Bucin Halu,- Bucin Halu,-
Jakarta, 43174

Solusi Pajakmu Solusi Pajakmu
Cyber 2 Tower Lt 18, Jalan H. R. Rasuna Said No. 13, RT. 7/RW. 2, Kuningan, Kuningan Tim. , Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta, 12950

Solusi Pajakmu is one of the providers of consulting solutions in the field of accounting and taxati

accounting.umkm accounting.umkm
Gang Melati 2 RT05/RW02, Kelapa Dua Wetan
Jakarta, 13730

Jasa Akuntansi Profesional