Bawaslu Kabupaten Kudus
Halaman Resmi Bawaslu Kabupaten Kudus
Segera Dibuka!
Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024.
Mari bergabung untuk mengawasi pemilihan serentak tahun 2024.
Informasi selengkapnya silakan pantau terus website dan media sosial Bawaslu Kudus ya. ☺️
Bawaslu Kudus membuka posko aduan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan 2024.
Lapor ke Posko Aduan Bawaslu Kudus, apabila terdapat dugaan pelanggaran pada tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kudus ! ☺
Bawaslu Kudus akan mengadakan sosialisasi pengawasan pemilihan 2024 dengan tema “Netralitas ASN” yang akan diselenggarakan secara live di YouTube Bawaslu Kabupaten Kudus maupun di aplikasi zoom meeting.
Hari, Tanggal: Selasa, 10 September 2024
Waktu: 13.00 WIB – Selesai
Silakan bergabung!
Anggota Bawaslu Kudus, Imam Subandi melakukan pengawasan secara melekat terhadap perbaikan dan penyerahan dokumen syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Minggu (8/9/2024) di KPU Kudus.
Bawaslu Kudus mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas panwaslu kecamatan pada Minggu (8/9/2024) di Taman Sardi Kecamatan Dawe.
Peningkatan kapasitas oleh Bawaslu Kudus yang dipandu secara langsung oleh Jajaran Kodim 0722/Kudus ini dilakukan dalam rangka kesiapan pengawasan jajaran panwaslu kecamatan pada tahapan Pemilihan 2024.
Dengan penguatan kapasitas yang tepat, panwaslu kecamatan diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan Pemilihan 2024 secara efektif, sehingga mendukung terwujudnya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.
Anggota Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa menghadiri rapat koordinasi persiapan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP pada Pilkada serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kudus pada Selasa (3/9/2024) di Aula Kantor KPU Kudus.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di Universitas Mahendradatta Bali selama dua hari sejak Selasa (3/9/2024) sampai dengan Rabu (4/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada Rabu (4/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang pada Rabu (4/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Rabu (4/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada Rabu (4/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di UMK pada Selasa (3/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di SMA N 1 Kudus pada Selasa (3/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di MAN 1 Kudus pada Selasa (3/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Jajaran Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus di SMA Muhammadiyah Kudus pada Selasa (3/9/2024).
Fokus pengawasan pada tahapan ini antara lain:
1. Memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Bapaslon, mencakup pengecekan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sah dan diakui oleh pemerintah. Serta pengecekan kesesuaian tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Legalitas dan akreditasi institusi pendidikan. Yaitu memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Kesesuaian data dalam Ijazah dengan data pribadi Paslon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.
4. Proses verifikasi terhadap ijazah Paslon oleh KPU Kudus. ini termasuk memeriksa apakah KPU Kudus mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah.
5. Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurigaan. Ini mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah.
6. Dokumentasi dan proses administratif yang dilakukan oleh KPU Kudus dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Diantaranya memastikan semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Transparansi dan akuntabilitas proses. Ini memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi Paslon untuk memberikan klarifikasi dan masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah tahun 2024 dapat diancam pidana!
Yuk, mari kita simak bersama.
Tahukah kamu apa saja kerawanan verifikasi administrasi tahapan pencalonan? Kita simak bersama yuk. 😊
Selamat Hari Lahir Ke-79 Kejaksaan Republik Indonesia.
Hari lahir kejaksaan sebagai simbol terwujudnya kedaulatan penuntutan dan advocaat general.
, Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan apel pagi di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Kudus pada Senin (2/9/2024)
Apel dipimpin oleh Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kudus, Septyandra Trisnasari.
Anggota Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari menghadiri rapat koordinasi penyusunan prdoman pembentukan PTPS dalam Pemilihan tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI selama tiga hari sejak Jum'at (30/8/2024) sampai dengan Minggu (1/9/2024) di Yogyakarta.
Anggota Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa menjadi narasumber dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang dilaksanakan oleh SMA Negeri 2 Bae Kudus pada Jum’at (30/8/2024).
Naily mengajak siswa dan siswi untuk menjadi pengawas partisipatif dalam Pemilihan 2024.
Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, di Kantor KPU Kudus.
Pengawasan ini berlangsung hingga hari terakhir, Kamis (29/8/2024). Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam proses ini adalah bagian dari tugas dan fungsi mereka untuk memastikan setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di hari ketiga tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus tepatnya pada pukul 16.15 WIB, Pasangan Calon atas nama Hartopo dan Mawahib secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kudus. Partai pengusungnya adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
Kemudian Tim Verifikator KPU Kudus melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penerimaan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dan dinyatakan lengkap dan diterima.
Bawaslu Kudus mengawasi secara melekat sejak hari pertama pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus di Kantor KPU Kudus pada Selasa (27/8/2024). Proses pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan krusial Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Tahapan pendaftaran Pasangan Calon, yang digawangi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi bersama dengan jajaran Bawaslu Kudus, melakukan pengawasan secara melekat terhadap jalannya proses pendaftaran. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada pelanggaran hukum yang dapat mencederai prinsip demokrasi.
Selama pengawasan, Bawaslu Kudus juga melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kudus dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan baik. Dalam proses pendaftaran hari pertama belum ada pasangan bakal calon yang mengajukan berkas pencalonan ke KPU Kudus.
Di hari kedua tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus tepatnya pada Rabu (28/8/2024) pukul 14.45 WIB, Pasangan Calon atas nama Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kudus. Partai pengusungnya adalah PDI P, PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, PKB, dan PPP.
Kemudian Tim Verifikator KPU Kudus melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penerimaan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dan dinyatakan lengkap.
Anggota Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari menjadi narasumber dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang dilaksanakan oleh SMA Negeri 1 Kudus pada Rabu (28/8/2024).
Septy mengajak siswa dan siswi untuk menjadi pengawas partisipatif dalam Pemilihan 2024.
Anggota Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa menghadiri bimtek penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kudus, Selasa (27/8/2024) di Hotel Poroliman Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dan Anggota Bawaslu Kudus, Imam Subandi menghadiri rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kudus, Selasa (27/8/2024) di Kantor KPU Kudus.
Tahukah kamu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ? Kita simak bersama yuk. 😊
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari menyerahkan laporan akhir pembentukan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Bawaslu RI, Selasa (27/8/2024).
Bertempat di Kantor Bawaslu RI, Penyerahan laporan tersebut diterima oleh Kordinator Bagian Fasilitasi Rekrutmen SDM Pengawas Pemilu, Retno Palupi.
Tahapan pendaftaran pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan serentak 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran Bapaslon tersebut dimulai dari pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 27-28 Agustus, sedangkan tanggal 29 Agustus dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB.
Berikut Awasmin sampaikan kerawanan pada tahapan pencalonan Pemilihan serentak 2024!
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan menghadiri upacara gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan “Mantap Praja Candi 2024-2025” pada Senin (26/8/2024) di Semarang.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Videos (show all)
Category
Contact the organization
Telephone
Website
Address
Jalan GOR, Mlati Kidul
Kudus
Jalan Mejobo Kompleks Perkantoran, Mlati Kidul
Kudus, 59319
Profesional Integritas Amanah
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus, Jalan Niti Semito Kudus
Kudus, 59319
Halaman KPP Pratama Kudus sebagai sarana sosialisasi
Jln. Kudus/Purwodadi Km 7
Kudus, 59372
UPT Puskesmas Ngemplak Kab. Kudus merupakan Unit Pelayanan Masyarakat yang bergerak dibidang Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kudus
Santai Aja Karena Banyak Anak Anak
Kudus, 12345
Berakit rakit ke hulu berenang renang ke tepian...sakit dahulu lalu modiar kemudian��
Jalan R AGIL KUSUMADYA
Kudus
PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM WALAUPUN NYAWA TARUHANNYA
Jalan Diponegoro Nomor 15
Kudus, 59311
Seksi Promkes dan Pemberdayaan Kesehatan
Berbongan Rt 3 Rw 1 No : 114 Jekulo Kudus
Kudus, 59382
Alhamdulillah! Sampai saat ini sudah berton-ton kurma kami kirimkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Dengan sistem COD atau bayar ditempat, kami melayani seluruh konsumen di selu...
Jalan Noor Chamzawi RT 4 RW 4 Kedungdowo
Kudus, 59361
Halaman Resmi Pemerintah Desa Kedungdowo Kec. Kaliwungu Kab. Kudus