Syiar Tauhid Padang

Syiar Tauhid Padang Mensyi'arkan Dakwah Tauhid di Ranah Minang

08/05/2024

Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!

Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra’jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri. Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
وما كان الناس عليه الآن من كون المرأة إذا طلقت طلاقاً رجعياً تنصرف إلى بيت أهلها فوراً ، هذا خطأ ومحرم
“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.”[ Fatawa Asy-Syar’iyyah dinukil dari: http://islamqa.info/ar/ref/122703]

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj’iy)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (Al-Baqarah: 229)

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228).

Jangan segera berpisah

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.

Demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .
“Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”[ Hadits shahih. Riwayat An-Nasa’i (VI/144)]

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thalaq: 1

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,
وَقَوْلُهُ: {لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ} أَيْ: فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ (3) لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.
“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” [Tafsir Ibnu katsir 8/143, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah]

Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami
Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

: أي ليس للزوج أن يخرجها من مسكن النكاح ما دامت في العدة ولا يجوز لها الخروج أيضاً الحق الزوج إلا لضرورة ظاهرة؛ فإن خرجت أثمت ولا تنقطع العدة
“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[ Tafsir Qurthubi 18/154, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet. II, 1384 H, syamilah]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

تأثم المعتدة من طلاق رجعي إذا خرجت من بيت مطلقها من غير إخراج لها ، إلا إذا دعت إلى خروجها ضرورة ، أو حاجة تبيح لها ذلك
“Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[ Fatwa Al-Lajnah 20/224 no. 9097, syamilah]

Semoga bisa menimbang kembali
Mengenai ayat,
لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,
أي: إنما أبقينا المطلقة في منزل الزوج في مدة العدة، لعل الزوج يندم على طلاقها ويخلق الله في قلبه رجعتها، فيكون ذلك أيسر وأسهل.
“Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[ afsir Ibnu katsir 8/144, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah]

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

06/05/2024

Mau Tahu Ulama Dari Basic Kuliah Umum?.

Kitab Fiqih Shahih Fiqih Sunnah ini Alhamdulillah saya miliki sejak tahun 2010 lalu. Terdiri dari 5 Jilid.
Betapa terkejutnya, buku ini di tulis oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayid Salim. Dulunya Beliau kuliah di Teknik di salah satu universitas di Mesir.

Beliau dalam buku ini mengemukakan berbagai pendapat ulama tentang suatu hukum. Kemudian beliau merajihkan mana pendapat yang terkuat dari pendapat yang ada.

Jadi, tamatan yang berasal dari basic kuliah umum tidak tertutup kemunginan mereka bisa mendalami agama dan juga menjadi Ulama.

Bahkan ulama besar dunia, Imam Fudhail bin Iyadh, Merupaan Seorang Perampok Jalanan yang Menjadi Ulama Besar. Tidak ada Ulama yang tidak mengenal beliau. Cukup banyak perkataan beliau di kutip dan diajarkan kepada masyarakat. [https://kisahmuslim.com/2378-perjalanan-fudhail-bin-iyadh.html]

Jadi, Janganlah memandang remeh seseorang atas jenjang pendidikannya serta jurusan yang mereka dalami. Namun Pandanglah, dari mana mereka belajar dan mendalami agama.
---------------
🔬 Contoh ulama yang berasal dari basic kuliah umum.
1. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayid Salim penulis Kitab Shahih Fiqh Sunnah yang terkenal, dulunya kuliah di Teknik di salah satu universitas di Mesir.
http://rumaysho.com/2992-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-1.html
2. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dulunya kuliah di Teknik Manajemen Industri di Saudi dan berguru pada Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
http://rumaysho.com/2996-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-2.html
3. Syaikh Musthafa Al-Adawi, lulusan Teknik Mesin di Mesir lalu belajar pada pakar hadits Syaikh Muqbil di Yaman.
http://rumaysho.com/3000-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-3.html
4. Syaikh Amru bin Abdul Mun'im Alu Salim, lulusan Ilmu Komputer di Mesir dan menjadi pakar hadits saat ini.
http://rumaysho.com/3018-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-4.html
5. Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam, lulusan kedokteran dari Universitas Iskandariyah dan juga mengambil kuliah Syariah di Universitas Al-Azhar Mesir.
http://rumaysho.com/12058-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-5.html
6.Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari Al-Mishri.
dulunya memiliki basic kuliah umum S-1 Bahasa Spanyol
Sumber https://rumaysho.com/12062-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-6.html
7.Muhammad Sa’id Ahmad Ruslan,awalnya kuliah umum dalam ilmu bedah
Sumber https://rumaysho.com/12074-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-7.html
Jadi siapa pun bisa mendalami ilmu agama, dengan kemudahan dari Allah akan mudah meraihnya.
Silakan jadi teladan bagi para ilmuwan.
📖 M. Abduh Tuasikal, RumayshoCom
Kumpulan Tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal semoga Allah Ta'ala menjaga beliau
Ustadz Muhammad Abduh tuasikal
Pendidikan formal (belajar ilmu dunia)
Pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Jayapura, Papua.
Sarjana Teknik Kimia, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2002-2007).
Master of Polymer Engineering (Chemical Engineering), King Saud University (Riyadh-KSA) dari September 2010 – Februari 2013, Bidang Penelitian: Pengaruh Cuaca Terhadap Ketahanan Plastik Low Density Polyethylene.
Kandidat Doktor Manajemen Pendidikan (by riset), Universitas Negeri Yogyakarta (2020), Bidang Penelitian: Manajemen Taman Pendidikan Al-Qur’an di Gunungkidul
Mahasiswa Doktoral Ekonomi Syariah, Universitas Ibn Khaldun Bogor (2023), Rencana Bidang Penelitian: Aset Digital dalam Sengketa Warisan
Pendidikan non-formal (belajar ilmu agama)
Ma’had Al-‘Ilmi, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta (2004-2006).
Di Indonesia berguru kepada Ustadz Dr. Aris Munandar, M.A., Ustadz Abu Isa, Ustadz Abu Sa’ad, dan Ustadz Afifi ‘Abdul Wadud.
Para ulama yang jadi guru: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan (anggota Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri (penasihat Raja Salman, Kerajaan Arab Saudi), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak (ulama senior di kota Riyadh, pakar akidah), Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi (ulama yang terkenal memiliki banyak sanad dan banyak guru), dan Syaikh Dr. Labib Najib (mendalami Fikih Syafii dari Kitab Al-Yaqut An-Nafiis secara daring), serta ulama lainnya.
Mendapat Sertifikat Standardisasi Da’i Majelis Ulama Indonesia Angkatan ke-9, 18 Desember 2021.

26/06/2023

Apa beda Takbir Muqayyad dengan Takbir Mutlak

30/10/2022

Nikah Sah Cukup Dengan Mempelai mengucapkan " Saya Terima.."

Dengan ungkapan ini saja, maka nikahnya telah SAH. Begitulah pandangan dari Jumhur Ulama.

Jadi tidak ada istilah Ijab kabul di ulang ulang.

18/02/2020

Katanya Bermazhab Syafi'i Tanpa Sadar Banyak Mengamalkan Mazhab Lain | Ustadz Dr. Rozaimi Ramle

Kunjungi Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=R-Kj0e8_z3k

18/02/2020

Katanya Bermazhab Syafi'i Tanpa Sadar Banyak Mengamalkan Mazhab Lain | Ustadz Dr. Rozaimi Ramle

Katanya Bermazhab Syafi'i Tanpa Sadar Banyak Mengamalkan Mazhab Lain | Ustadz Dr. Rozaimi Ramle

Kunjungi Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=R-Kj0e8_z3k

18/02/2020

Syiar Tauhid Padang

18/02/2020

Mana Yang Perlu di Ikuti Imam Syafi'i atau Imam Asy'ari ? | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Mana Yang Perlu di Ikuti Imam Syafi'i atau Imam Asy'ari ? | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Kunjungi : https://www.youtube.com/watch?v=nVqHPDFcLwU

17/02/2020

Jangan Keburu Nafsu...
Sungguh malang Nasibku, Pas Menikah, ternyata kau bukan Bapak ku... 😭😭😭

Tiada orang semalang nasibku..
Tak Punya Ayah..
Tak Punya Kakak..
Tak Punya Adik...
Tak Punya Kakek, Nenek...
Yang ku miliki hanya satu...
Hanya Ibu Ku..

17/02/2020

Samakah Aqidah Imam Syafii dengan Imam Abul Hasan Al Asy'ari | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Kunjungi Youtube https://www.youtube.com/watch?v=VxkGuv5_64c

17/02/2020

Samakah Aqidah Imam Syafii dengan Imam Abul Hasan Al Asy'ari | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Samakah Aqidah Imam Syafii dengan Imam Abul Hasan Al Asy'ari | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Kunjungi Youtube https://www.youtube.com/watch?v=VxkGuv5_64c

17/02/2020

Mazhab Aqidah Imam Asy'ari Mengikuti Aqidah Imam Syafi'i | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Kunjungi Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=c_cCflt2Cx4

17/02/2020

Mazhab Aqidah Imam Asy'ari Mengikuti Aqidah Imam Syafi'i | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Mazhab Aqidah Imam Asy'ari Mengikuti Aqidah Imam Syafi'i | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Kunjungi Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=c_cCflt2Cx4

17/02/2020

Mazhab Aqidah Imam Asy'ari Mengikuti Aqidah Imam Syafi'i |

Mazhab Aqidah Imam Asy'ari Mengikuti Aqidah Imam Syafi'i | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

16/02/2020

Samakah Aqidah Imam Syafi'i dengan Imam Abul Hasan Al Asy'ari?

Samakah Aqidah Imam Syafi'i dengan Imam Abul Hasan Al Asy'ari? Mereka mengatakan Ahlussunnah Wal Jamaah Itu Mazhab Fiqihnya Syafi'i dan Mazhab Aqidah nya Asy...

Want your business to be the top-listed Media Company in Padang?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Syiar Tauhid Padang

Mensuiarkan Dakwah tauhid di Ranah Minang

Videos (show all)

Nikah Sah Cukup Dengan Mempelai mengucapkan " Saya Terima.."Dengan ungkapan ini saja, maka nikahnya telah SAH. Begitulah...
Katanya Bermazhab Syafi'i Tanpa Sadar Banyak Mengamalkan Mazhab Lain | Ustadz Dr. Rozaimi Ramle
Samakah Aqidah Imam Syafii dengan Imam Abul Hasan Al Asy'ari | Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc,. MA

Category

Telephone

Address


Padang
25146

Other Video Creators in Padang (show all)
Genni Novella Genni Novella
Padang

Psikologi 📋

its.fyzi its.fyzi
Sumbar
Padang

Asoi Tabang Asoi Tabang
Padang

Video lucu, dan hal unik dan menarik lainnya

riyan__2409 riyan__2409
Padang, 37737

belajar dari kesalahan ntar kalo salah.belajar lagi��

anggisaflen99 anggisaflen99
Air Tawar
Padang, 25111

Chikaku Video Tik Tok Chikaku Video Tik Tok
Kota Padang Sumatera Barat
Padang, 25153

Kumpulan Video Tik Tok

Lisa Putri Official Lisa Putri Official
Padang

CREATOR PORBBI ( Persatuan olahraga buru babi)

Harga komoditi hasil bumi Harga komoditi hasil bumi
Padang

Impo harga hasil bumi

sigit_prnt sigit_prnt
Manggopoh
Padang, 26367

hanya sekedar menghibur

Yofiram Yofiram
Padang

Bekerja keras untuk mencapai suatu impian,Dan semangat dan dukungan kalian semuanya ada motivasi say

DoniMonik DoniMonik
Kota
Padang

”I’ll stop wearing black when they make a darker color.” #gamer #biker

Rekomendasi Ootd Kekinian Rekomendasi Ootd Kekinian
Jalan Kp Tanjung
Padang, 26161

Belanja Murah Via Shopee Melalui Link : https://mycollection.shop/azm_09