Adlan Adonis & Partners
Kunjungi halaman kami dan jadilah "s**a" pada kami hari ini di "Adlan Adonis & Partners ", bergerak dibidang, Advokat & Konsultan Hukum
TUJUH JENIS KORUPSI YANG PALING UMUM DILAKUKAN.
By : AAP
Google Maps➡️: https://g.co/kgs/acJz93
1 .PENYUAPAN, yaitu memberi atau menerima sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan pejabat publik.
Contohnya, memberi uang kepada polisi agar tidak ditilang, atau menerima uang dari kontraktor agar mendapat proyek.
2 .PEMERASAN, yaitu memaksa seseorang untuk memberi sesuatu yang berharga dengan ancaman kekerasan, penangkapan, atau kerugian lainnya.
Contohnya, meminta uang dari pedagang kaki lima agar tidak digusur, atau mengancam pegawai negeri agar memberi informasi rahasia.
3 .GRATIFIKASI, yaitu memberi atau menerima sesuatu yang berharga tanpa imbalan yang jelas, tetapi dengan harapan mendapat perlakuan istimewa atau balas budi.
Contohnya, memberi hadiah kepada dokter agar mendapat pelayanan lebih baik, atau menerima tiket pesawat dari rekan bisnis agar memberi kesempatan kerjasama.
4 .PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, yaitu melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian uang, barang, atau surat berharga milik negara.
Contohnya, menggelembungkan anggaran proyek, menggelapkan dana bantuan, atau menyelewengkan dana desa.
5 .PENGGELAPAN DALAM JABATAN, yaitu mengambil atau menggunakan uang, barang, atau surat berharga milik negara atau milik orang lain yang diserahkan karena jabatan atau kedudukan.
Contohnya, mengambil uang kas daerah, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau menjual barang inventaris kantor.
6 .PENCUCIAN UANG, yaitu melakukan tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
Contohnya, memindahkan uang hasil korupsi ke rekening luar negeri, membeli properti dengan uang haram, atau berinvestasi di bisnis legal dengan uang gelap.
7 .KOLUSI, yaitu melakukan kerjasama rahasia antara pejabat publik dengan pihak swasta atau pihak lain untuk memperoleh keuntungan bersama.
Contohnya, menentukan pemenang tender proyek, memberi izin usaha dengan syarat tertentu, atau membagi-bagi jabatan strategis.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT), CARA MELAPORKAN DAN MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN
By : AAP
Google Map➡️:https://g.co/kgs/acJz93
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Ada empat bentuk KDRT, yaitu:
1.Kekerasan fisik, yaitu tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau cedera pada tubuh korban, seperti memukul, menendang, mencubit, menjambak, atau membakar.
2.Kekerasan seksual, yaitu tindakan yang melanggar kehormatan atau martabat korban sebagai manusia, seperti memaksa melakukan hubungan seksual, memperkosa, atau menyebarkan foto atau video intim tanpa izin.
3.Kekerasan psikologis, yaitu tindakan yang menimbulkan rasa takut, trauma, stres, atau depresi pada korban, seperti mengancam, menghina, mengejek, mengabaikan, atau mengisolasi.
4.Penelantaran rumah tangga, yaitu tindakan yang mengabaikan kewajiban sebagai suami, istri, atau anggota keluarga lainnya, seperti tidak memberi nafkah, tidak memberi perhatian, atau tidak memberi bantuan.
Pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Cara melaporkan KDRT dapat melapor ke polisi, yaitu dengan datang langsung ke kantor polisi Korban akan dimintai keterangan sebagai saksi dan disarankan untuk menyerahkan bukti-bukti, seperti luka, foto, video, atau saksi mata.
Perlindungan yang dapat diberikan kepada korban KDRT antara lain:
Perlindungan sementara, yaitu upaya untuk memberikan rasa aman kepada korban selama proses hukum berlangsung, seperti menempatkan korban di rumah aman, memberikan surat perintah perlindungan.
Pelayanan kesehatan, yaitu upaya untuk memulihkan kondisi fisik dan mental korban, seperti memberikan perawatan medis, membuat laporan hasil pemeriksaan, atau memberikan konseling psikologis.
Pendampingan, yaitu upaya untuk memberikan dukungan moral dan bantuan teknis kepada korban, seperti mendampingi korban saat melapor, memberikan informasi tentang hak-hak korban, atau mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Pelayanan bimbingan rohani, yaitu upaya untuk memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban, seperti memberikan nasehat agama, doa, atau zikir.
PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK
By : AAP
Google Maps➡️: https://g.co/kgs/acJz93
Pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepihak dapat merugikan hak-hak pekerja atau karyawan, seperti upah, jaminan sosial, pesangon, dan lain-lain. PHK Sepihak juga dapat menimbulkan konflik antara perusahaan dan pekerja atau karyawan, serta berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK Sepihak tidak diperbolehkan dan batal demi hukum.
Pasal 151 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.
Pasal 151 ayat (2) menyatakan bahwa jika PHK tidak bisa dihindarkan, wajib dilakukan perundingan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 151 ayat (3) menyatakan bahwa apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). PPHI terdiri dari mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan hubungan industrial.
Jika pekerja atau karyawan mengalami PHK Sepihak, mereka dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan:
- Melaporkan PHK ke Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan setempat dan meminta bantuan untuk melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.
- Jika perundingan bipartit tidak berhasil, meminta bantuan untuk melakukan perundingan tripartit dengan melibatkan mediator dari Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan.
- Jika perundingan tripartit tidak berhasil, mengajukan gugatan PHK ke pengadilan hubungan industrial yang berwenang.
- Menuntut hak-hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan, seperti upah, jaminan sosial, pesangon, dan lain-lain.
PERSELISIHAN HAK PEKERJA YANG SUDAH DIPERJANJIKAN TIDAK DIPENUHI OLEH PENGUSAHA
By : AAP
Google Maps➡️: https://g.co/kgs/acJz93
Hak pekerja yang sering menjadi sumber perselisihan antara lain adalah hak atas upah, tunjangan, cuti, pesangon, jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat.
Penyelesaian perselisihan hak pekerja dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi atau litigasi. Jalur non-litigasi meliputi perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jalur litigasi meliputi pengadilan hubungan industrial dan pengadilan negeri.
Jika perselisihan hak pekerja terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang di-PHK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar hak-hak pekerja yang di-PHK, maka pekerja dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika pengusaha tetap tidak membayar hak-hak pekerja setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SERTIFIKAT TANAH GANDA, PENYEBAB DAN PEMBATALAN SERTIFIKAT GANDA SERTA LANGKAH HUKUMNYA.
By : AAP
Google Maps➡️: https://g.co/kgs/acJz93
Sertifikat tanah ganda adalah suatu kondisi di mana ada dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang berlaku untuk tanah yang sama. Sertifikat ganda dapat menimbulkan sengketa hak atas tanah antara pemilik sertifikat yang berbeda.
Penyebab sertifikat tanah ganda antara lain adalah:
- Kesalahan administrasi dalam pendaftaran tanah, misalnya karena sertifikat tidak dipetakan dalam peta pendaftaran tanah atau peta situasi daerah.
- Pemalsuan sertifikat hak atas tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh pihak yang tidak berwenang.
- Pengalihan hak atas tanah tanpa melalui proses yang sah, misalnya karena tidak ada akta jual beli yang dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah.
- Pemberian hak atas tanah oleh pemerintah kepada pihak lain tanpa memperhatikan hak-hak yang sudah ada sebelumnya.
- Membiarkan tanah yang kosong terlantar atau tidak terawat, karena dapat menimbulkan klaim dari pihak lain.
Langkah hukum yang dapat dilakukan jika terjadi sertifikat tanah ganda antara lain adalah:
- Melakukan pengecekan dan verifikasi data sertifikat hak atas tanah, termasuk tahun terbit, nomor, luas, lokasi, dan pemegang hak. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terbit lebih dahulu, karena menurut yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung, sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah yang sah dan berkekuatan hukum.
- Melakukan laporan pidana ke pihak kepolisian, jika terindikasi adanya pemalsuan sertifikat hak atas tanah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan bukti-bukti yang mendukung, seperti akta jual beli, surat keterangan tanah, atau saksi-saksi. Pelanggaran pemalsuan akta autentik hak atas tanah diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP.
Proses pembatalan sertifikat ganda atas tanah dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
- Jika terdapat sertifikat tanah ganda, dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan
- Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) ke PTUN.
Perlu diingat bahwa jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu
Oleh karena itu, sertifikat yang terbit belakangan dapat dibatalkan jika dapat dibuktikan secara hukum bahwa pemilik sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah pemilik sebenarnya.
PEMBAGIAN WARIS ISLAM, WARIS ADAT DAN WARIS PERDATA.
By : AAP
Alamat Kantor➡️: https://g.co/kgs/acJz93
Pembagian waris adalah proses membagi harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Pembagian waris di Indonesia diatur oleh tiga sistem hukum, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata.
Berikut ini adalah beberapa poin penting tentang pembagian waris menurut ketiga sistem hukum tersebut:
Hukum Waris Islam didasarkan pada Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Hukum waris Islam mengatur siapa saja yang berhak menerima waris, berapa bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana cara menghitungnya. Hukum waris Islam berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Hukum Waris Adat adalah hukum waris yang berdasarkan pada adat istiadat yang berlaku di suatu daerah atau suku bangsa.
Hukum waris adat bervariasi tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat setempat, yaitu sistem patrilineal, matrilineal, atau bilateral.
Hukum waris adat berlaku bagi warga negara Indonesia yang tidak beragama Islam atau tidak mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Hukum waris perdata adalah hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum waris perdata mengatur tentang pewaris, ahli waris, harta waris, pembagian waris, dan wasiat.
Hukum waris perdata berlaku secara umum bagi semua warga negara Indonesia, kecuali jika ada ketentuan lain yang berlaku
PEMBAGIAN HARTA GONO GINI, HARTA BAWAAN, HARTA MASING-MASING DAN HARTA PENCARIAN
By : AAP
Google Maps➡️: https://g.co/kgs/acJz93
Harta gono gini adalah istilah yang digunakan untuk menyebut harta bersama yang diperoleh selama perkawinan oleh suami dan istri. Pembagian harta gono gini biasanya terjadi ketika terjadi perceraian antara pasangan suami istri.
Pembagian harta gono gini dilakukan sesuai dengan aturan berikut:
Jika tidak ada perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama atau gono gini.
Menurut hukum, harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian yang sama besar: satu untuk mantan suami dan satu untuk mantan istri.
Pembagian harta gono gini juga harus memperhatikan hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya yang berlaku bagi masing-masing pasangan.
Dalam Islam, harta gono gini dibedakan menjadi harta bawaan, harta masing-masing, dan harta pencaharian.
Harta bawaan adalah harta yang dimiliki sebelum menikah.
harta masing-masing adalah harta yang diperoleh dari warisan, hibah, atau wasiat,
harta pencaharian adalah harta yang diperoleh dari usaha bersama atau salah satu pasangan.
Pembagian harta gono gini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah resmi bercerai. Pembagian harta gono gini bisa dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh pengadilan.
Jika bercerai di Pengadilan Agama, gugatan pembagian harta gono gini tetap diajukan di Pengadilan Agama.
Jika bercerai di Pengadilan Negeri, gugatan pembagian harta gono gini diajukan di Pengadilan Negeri.
LELANG DI BANK DILAKUKAN JIKA DEBITUR TIDAK MAMPU MEMBAYAR ANGSURAN KREDIT SESUAI DENGAN PERJANJIAN JAMINAN ASET YANG TELAH DISEPAKATI.
By : AAP
Alamat Kantor➡️: https://g.co/kgs/acJz93
Ada beberapa jenis lelang di bank, antara lain:
LELANG PARATE EKSEKUSI
Lelang ini dilakukan oleh bank tanpa memerlukan bantuan pengadilan atau pihak lain berdasarkan hak yang diberikan oleh debitur (nasabah) dalam akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
LELANG TITEL EKSEKUTORIAL
Lelang ini dilakukan oleh bank dengan meminta bantuan pengadilan atau pihak lain, berdasarkan hak yang diberikan oleh debitur (nasabah) dalam sertifikat jaminan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Bank harus mendapatkan perintah dari ketua pengadilan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset yang dijaminkan.
LELANG EKSEKUSI BIASA
Salah satu jenis lelang eksekusi yang dilakukan untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan yang memerintahkan penjualan barang milik debitur yang telah WANPRESTASI.
Proses lelang eksekusi biasa adalah sebagai berikut:
- Bank yang merupakan kreditur mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri yang berwenang atas WANPRESTASI DEBITUR.
- Pengadilan negeri yang menerima gugatan akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh bank dan debitur. Jika pengadilan menemukan bahwa debitur memang telah WANPRESTASI, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan.
Putusan pengadilan ini harus memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh debitur, kecuali debitur mengajukan BANDING, KASASI atau PENINJAUAN KEMBALI.
- Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bank dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri yang mengeluarkan putusan tersebut.
- Pengadilan negeri yang menerima permohonan eksekusi akan mengeluarkan surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada panitera pengganti atau juru sita.
- Panitera pengganti atau juru sita akan melaksanakan eksekusi dengan cara menyita aset yang dijaminkan dan menyerahkannya kepada kantor lelang yang ditunjuk oleh pengadilan.
- Kantor lelang yang menerima aset yang disita akan mengumumkan jadwal, syarat, dan prosedur lelang kepada masyarakat.
- Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, kantor lelang akan melaksanakan lelang dengan cara tertulis atau lisan.
- Kantor lelang akan membuat berita acara lelang yang ditandatangani oleh pemenang lelang, bank, debitur, dan saksi-saksi.
- Hasil lelang akan diserahkan oleh kantor lelang kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat perintah eksekusi.
MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
By : AAP
Alamat Kantor➡️: https://g.co/kgs/acJz93
Syarat mengurus perceraian di pengadilan agama tergantung pada siapa yang mengajukan gugatan, suami atau istri. Jika suami yang mengajukan gugatan, maka dia harus mengucapkan talak di hadapan hakim.
Jika istri yang mengajukan gugatan, maka dia harus memiliki alasan yang sah, seperti zina, kekerasan, penelantaran, atau perselisihan yang tidak bisa didamaikan.
Mengurus perceraian di pengadilan agama merupakan proses yang kompleks dan memakan waktu. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diambil:
TAHAP PERSIAPAN.
Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:
• Buku nikah asli/fotokopi
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Surat keterangan izin atasan (bagi PNS atau TNI/Polri)
• Akte kelahiran anak (jika ada)
• Bukti-bukti yang mendukung alasan perceraian (jika ada)
TAHAP PENGAJUAN
Setelah mengumpulkan dokumen, selanjutnya membuat surat gugatan cerai. Surat gugatan cerai harus dibuat dengan baik dan benar, mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, kemudian datanglah ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal suami atau istri.
Kemudian serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan surat gugatan cerai kepada petugas kepaniteraan pengadilan agama. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan nomor registrasi permohonan cerai.
Setelah mendapatkan nomor registrasi permohonan cerai, bayarlah biaya panjar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TAHAP PERSIDANGAN
Setelah membayar biaya panjar perkara, hakim akan memanggil suami dan istri untuk mengikuti proses mediasi. Mediasi bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak dan mencegah perceraian.
Jika mediasi gagal, maka akan dilakukan persidangan. Dalam persidangan, hakim akan memanggil suami dan istri untuk mendengarkan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Setelah mendengarkan keterangan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak, hakim akan membuat putusan.
Putusan hakim dapat berupa:
• Mengabulkan permohonan cerai
• Menolak permohonan cerai
• Menunda persidangan untuk pemeriksaan lebih lanjut
TAHAP PASCA PUTUSAN
Setelah putusan dibacakan, kedua belah pihak akan diberikan salinan putusan.
Jika putusan mengabulkan permohonan cerai, maka salah satu pihak harus mengajukan permohonan pembuatan akta cerai ke pengadilan agama.
Setelah menerima akta cerai, salah satu pihak harus membawa akta cerai tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dicatatkan dalam register perceraian.
SKGR (SURAT KETERANGAN GANTI RUGI), MEMBANTU PENGURUSAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH.
Google Maps➡️: https://g.co/kgs/acJz93
By : AAP
SKGR adalah singkatan dari Surat Keterangan Ganti Rugi, yaitu surat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk memberikan keterangan bahwa seseorang telah menerima ganti rugi atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah atau pihak lain.
SKGR biasanya dibuat dalam rangka pengurusan sertifikat hak atas tanah yang belum dimiliki oleh pemilik tanah atau pembeli tanah. SKGR juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah sementara dalam sengketa tanah antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk mendapatkan SKGR, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Salinan KTP pemilik tanah atau pembeli yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT);
- Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa;
- Surat gambar atau peta tanah;
SKGR adalah surat yang penting untuk dipahami oleh siapa saja yang memiliki lahan tanah, terutama yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
SKGR dapat membantu dalam proses pengurusan sertifikat hak atas tanah, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam hal terjadi sengketa tanah.
Permasalahan yang sering terjadi pada SKGR:
• Persyaratan yang tidak lengkap, misalnya pemohon tidak menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Prosedur yang tidak sesuai, misalnya pemohon tidak mengajukan permohonan SKGR secara langsung ke kantor desa atau kecamatan, melainkan melalui pihak lain.
• Waktu penyelesaian yang lama, misalnya permohonan SKGR baru diselesaikan setelah beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun.
• Data tanah yang tidak akurat, misalnya luas tanah yang tercantum dalam SKGR tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, atau pemilik tanah yang tercantum dalam SKGR tidak sesuai dengan pemilik tanah yang sebenarnya.
• Keabsahan SKGR yang dipertanyakan, misalnya SKGR diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, atau SKGR tidak dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel yang sah.
CARA MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH.
By : AAP
Google Maps➡️: https://g.co/kgs/acJz93
Sengketa tanah adalah masalah yang sering terjadi di Indonesia. Sengketa tanah bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakjelasan status tanah, tumpang tindih hak atas tanah, penggunaan mafia tanah, atau perbedaan kepentingan antara pemilik tanah dan pihak lain.
Sengketa tanah bisa menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan cara yang adil, cepat, dan efektif.
Ada beberapa cara penyelesaian sengketa tanah yang bisa dipilih, antara lain melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
Jalur litigasi adalah penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan. Jalur ini bisa dipilih jika para pihak tidak bisa mencapai kesepakatan atau jika sengketa tanah bersifat pidana.
Jalur nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan. Jalur ini bisa dipilih jika para pihak bersedia menyelesaikan sengketa tanah secara damai dan s**arela. Beberapa contoh jalur nonlitigasi adalah arbitrase, mediasi, dan konsiliasi.
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa tanah dengan cara memilih arbiter atau hakim yang netral dan berkompeten untuk memutuskan sengketa tanah. Keputusan arbiter bersifat final dan mengikat para pihak.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa tanah dengan cara meminta bantuan mediator atau fasilitator yang netral dan berpengalaman untuk membantu para pihak mencari solusi yang saling menguntungkan. Keputusan mediasi bersifat s**arela dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa tanah dengan cara meminta bantuan konsiliator atau fasilitator yang netral dan berwawasan untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara para pihak. Keputusan konsiliasi bersifat s**arela dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
ADLAN ADONIS & PARTNERS · Jl. Murai No.16 A, Kp. Melayu, Kec. S**ajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Indonesia 4.9 ★ · Law firm
MENAGIH HUTANG LEWAT SOSMED
Link Maps: https://g.co/kgs/acJz93
By : AAP
Menagih hutang lewat sosmed bisa dipidanakan, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, menagih hutang lewat sosmed bisa dianggap sebagai tindakan menyebarkan berita bohong atau fitnah. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut menyebutkan,
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Jika menagih hutang lewat sosmed dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik, maka pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga bisa dihukum dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar jika konten yang disebarkan bersifat ancaman atau kekerasan.
Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati saat menagih hutang lewat sosmed. Jangan sampai konten yang Anda sebarkan justru dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik.
KODIFIKASI HUKUM DAN UNIFIKASI HUKUM
Link Maps: https://g.co/kgs/acJz93
By : AAP
Kodifikasi hukum adalah proses pengumpulan dan penyusunan hukum-hukum yang ada dalam suatu negara ke dalam satu kitab undang-undang. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dan memahami hukum yang berlaku. Kodifikasi hukum juga dapat membantu pemerintah dalam menegakkan hukum secara lebih efektif dan efisien.
Unifikasi hukum adalah proses penyatuan hukum-hukum yang ada dalam beberapa negara menjadi satu hukum yang berlaku untuk semua negara tersebut. Tujuannya adalah untuk mempermudah perdagangan dan kerja sama antarnegara. Unifikasi hukum juga dapat membantu negara-negara dalam mengatasi masalah-masalah hukum yang bersifat lintas batas.
Berikut adalah beberapa contoh kodifikasi hukum yang telah dilakukan oleh beberapa negara:
Di Indonesia, kodifikasi hukum dilakukan oleh pemerintah pada masa penjajahan Belanda. Hasilnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di Amerika Serikat, kodifikasi hukum dilakukan oleh pemerintah negara bagian masing-masing. Hasilnya adalah berbagai kitab undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum perdagangan.
Di Inggris, kodifikasi hukum tidak dilakukan secara menyeluruh. Namun, pemerintah Inggris telah melakukan kodifikasi hukum dalam beberapa bidang tertentu, seperti hukum perdata dan hukum pidana.
Berikut adalah beberapa contoh unifikasi hukum yang telah dilakukan oleh beberapa negara:
Uni Eropa telah melakukan unifikasi hukum dalam berbagai bidang, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum perdagangan, dan hukum lingkungan.
Negara-negara ASEAN telah melakukan unifikasi hukum dalam beberapa bidang, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum perdagangan, dan hukum lingkungan.
Negara-negara G20 telah melakukan unifikasi hukum dalam beberapa bidang, seperti hukum perpajakan, hukum perdagangan, dan hukum lingkungan.
Kodifikasi hukum dan unifikasi hukum merupakan upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi penegakan hukum. Kedua hal tersebut sangat penting bagi pembangunan suatu negara.
AAP
UNTUK APA DIBUAT ATURAN, KALAU ATURAN ITU DILANGGAR.
Link Maps: https://g.co/kgs/acJz93
By : AAP
Aturan dibuat untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan aman. Aturan-aturan tersebut membantu melindungi kita dari bahaya dan memastikan bahwa semua orang diperlakukan secara adil. Meskipun demikian, ada kalanya aturan-aturan tersebut dilanggar. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidaktahuan, ketidaksetujuan, atau bahkan kesengajaan.
Saat aturan dilanggar, penting untuk diingat bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung. Konsekuensi ini dapat berupa hukuman fisik, hukuman finansial, atau bahkan kehilangan kebebasan. Konsekuensi-konsekuensi ini diberlakukan untuk mencegah orang lain melanggar aturan dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya.
Meskipun ada konsekuensinya, penting untuk tetap mematuhi aturan. Aturan-aturan tersebut ada untuk melindungi kita, dan dengan mematuhinya, kita dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk mematuhi aturan:
Aturan membantu melindungi kita dari bahaya. Aturan-aturan tersebut mengatur cara kita berinteraksi satu sama lain dan memastikan bahwa kita tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Aturan membantu memastikan bahwa semua orang diperlakukan secara adil. Aturan-aturan tersebut membantu menciptakan lingkungan yang setara, di mana semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk sukses.
Aturan membantu menciptakan masyarakat yang tertib. Aturan-aturan tersebut membantu menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan.
Dengan mematuhi aturan, kita dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan tertib.
AAP
AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN BAKU.
Link Maps: https://g.co/kgs/acJz93
By : AAP
Azas kebebasan berkontrak adalah asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian. Asas ini dijamin oleh Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa "suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat oleh satu pihak untuk digunakan berulang kali dengan pihak lain yang tidak turut serta dalam pembuatannya. Perjanjian baku sering digunakan oleh perusahaan besar untuk mempermudah proses transaksi dengan pelanggan.
Meskipun asas kebebasan berkontrak berlaku pada perjanjian baku, namun ada beberapa pembatasan yang harus diperhatikan. Pembatasan tersebut antara lain:
Perjanjian baku tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian baku tidak boleh lbertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Perjanjian baku tidak boleh merugikan pihak yang lemah.
Jika perjanjian baku bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Jika perjanjian baku merugikan pihak yang lemah, maka pihak yang lemah dapat meminta pengadilan untuk membatalkan perjanjian tersebut.
Berikut adalah beberapa contoh pembatasan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian baku:
Perjanjian baku tidak boleh memuat ketentuan yang mengikat pihak yang lemah untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kepentingannya.
Perjanjian baku tidak boleh memuat ketentuan yang mengikat pihak yang lemah untuk melepaskan haknya.
Perjanjian baku tidak boleh memuat ketentuan yang mengikat pihak yang lemah untuk membayar biaya yang tidak wajar.
Pembatasan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian baku bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak yang lemah. Pihak yang lemah adalah pihak yang tidak memiliki posisi tawar yang sama dengan pihak yang kuat. Misalnya, dalam perjanjian antara perusahaan besar dengan konsumen, konsumen merupakan pihak yang lemah. Perusahaan besar memiliki posisi tawar yang lebih kuat karena memiliki modal yang lebih besar dan pengalaman yang lebih banyak. Oleh karena itu, perjanjian baku yang dibuat oleh perusahaan besar tidak boleh merugikan konsumen.
AAP
Click here to claim your Sponsored Listing.
Videos (show all)
Category
Contact the practice
Website
Address
ADLAN ADONIS & PARTNERS, Jalan Murai No. 16 A, Kp. Melayu, Kec. S**ajadi
Pekanbaru
Perumahan Hang Tuah Home Blok C5 , Jalan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru
Pekanbaru
HUKUM dan KEADILAN adalah sesuatu yang tidak terpisahkan, Tidak ada arti hukum tanpa keadilan
Jalan Barito Sari, Umban Sari
Pekanbaru
Yuridis ID menyediakan berbagai informasi hukum, yurisprudensi dari majalah varia peradilan yang bis
Jalan Jend. Sudirman Gang Karya No. 4/Pekanbaru
Pekanbaru, 28291
Kantor Advokat/ Pengacara Basuki Rahmat, SH., MH & Partners
Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga , Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau-Indonesia
Pekanbaru
Konsultasi Hukum Secara Cuma Cuma
Jalan Arifin Ahmad No. 58 Lt. 2 Marpoyan Damai
Pekanbaru, 28294
Informasi Hukum & Kegiatan Law Office MIP
Jalan S**a Karya Prum KDL Blok H, 1 Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani
Pekanbaru, 28299
Advocate & Legal Consultan
Jalan Tiung No. 50
Pekanbaru, 28292
Dr. Adi Murphi Malau, S.H., M.H.