Badan Diklat Kejaksaan RI
Nearby government services
Jalan Harsono Rm
Jalan Harsono Rm
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Badan Diklat Kejaksaan RI, Government Building, 3, Jalan Harsono RM, Jakarta.
CERAMAH PIMPINAN KEPADA PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA (PPPJ) ANGKATAN L # # GELOMBANG I TAHUN 2024. Senin (9/9/24)
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin didampingi oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Rudi Margono memberikan pembekalan kepada siswa-siswi PPPJ Angkatan L # # (81) Gelombang I Tahun 2024.
Jaksa Agung menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada calon jaksa sebagai pemimpin kejaksaan di masa yang akan datang.
"..... tetapi yang saya harapkan adalah dimana bumi dipijak, disitulah langit dijunjung. Dimanapun kalian berada, kalian adalah adhyaksa muda yang patut dicontoh, tokoh muda yang harus bisa beradaptasi.
Pada sesi yang berbeda, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny. Sruning Burhanuddin didampingi oleh Ketua IAD Lingkungan Badiklat Ny. Lila Rudi Margono beserta jajaran dan Ketua IAD Pengurus Pusat beserta jajaran turut memberikan ceramah pembekalan kepada siswa calon jaksa terutama para wanita yang nantinya akan menjadi bagian dari IAD di satuan kerja masing-masing.
APEL PAGI. Senin (9/9/24)
Dalam meningkatkan pembinaan serta kedisplinan pegawai, Badiklat menggelar apel pagi di halaman apel Badan Diklat.
Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI Rudi Margono menerima apel pagi pegawai pada Badiklat. Kabadiklat mengapresiasi dan berterima kasih kepada peserta apel yang telah meluangkan waktu mengikuti apel kerja pada pagi hari ini.
"Apel pada prinsipnya bukan sekadar rutinitas atau kegiatan berkumpul semata, melainkan kesempatan kebersamaan dan memberikan kepercayaan diri masing-masing sebagai wujud kepedulian pada kejaksaan dan totalitas untuk pengabdian. Melalui apel pagi ini, saya mohon peningkatan kinerja kita kepada kejaksaan sesuai tugas jabatan pada bidang masing-masing." Ujarnya
Apel pagi diikuti oleh jaksa senior, pejabat struktural, jaksa fungsional, hingga staf pada Badiklat di halaman.
Rapat Pembahasan Kerja Sama Badiklat dan UK Specialist Program dalam Rangka Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Rapat Pembahasan Kerja Sama Badiklat dan Kampus Unila - Lampung
Sekretaris Badan Jaya Kesuma melantik PNS pada Sekretariat Badan Diklat Kejaksaan RI, Kamis 25 Mei 2023
Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun PERSATUAN JAKSA INDONESIA (PERSAJA) di lapangan Badan Diklat Kejaksaan RI dipimpin oleh Sekretaris Badan Jaya Kesuma.
Wakil Jaksa Agung Sunarta secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan L # # # (80) Gelombang I Tahun 2023 bertempat di Aula Sasana Adhyka Karya Badan Diklat Kejaksaan RI,
Pembahasan finalisasi kurikulum dan modul Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme kerja sama antara Badiklat Kejaksaan RI dengan Departement of Home Affairs - Australia
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta jajaran mengucapkan:
Selamat menunaikan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1444 H
Semoga Allah SWT mengabulkan doa-doa kita.
Selamat Hari Raya Nyepi Saka 1945, bagi umat Hindu yang merayakan. Semoga perlindungan Tuhan menyertai keheningan Nyepi.
Wakil Jaksa Agung RI Bapak Sunarta membuka Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI Tahun 2023 yang berlangsung di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan
Apel pagi peserta Diklat Terpadu pada Badan Diklat Kejaksaan RI
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI TONY SPONTANA secara resmi membukaan Diklat Terpadu:
Diklat Terpadu Pidana Pemilu
Diklat Terpadu Sensibilitas Gender
Diklat Terpadu Penanganan Tindak Pidana Cipta Kerja
Diklat Terpadu Pemulihan Aset
Diklat SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak )
Diklat Teknis Restorative Justice
Diklat Penanganan Tipikor dan TPPU
Diklat Penanganan Tindak Pidana Mafia Tanah
JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI Tony T Spontana meresmikan pembukaan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan I, Teknis Restorative Justice Angkatan I, Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Angkatan I, Penanganan Tindak Pidana Mafia Tanah Angkatan I, Terpadu Pidana Pemilu Angkatan I, Terpadu Sensibilitas Gender Angkatan I, Terpadu Penanganan Tindak Pidana Cipta Kerja Angkatan I, dan Terpadu Pemulihan Aset Angkatan I Tahun 2023, di aula Sasana Adhi Karya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis ( 16/2/2023 )
Dalam sambutannya, Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana menyampaikan bahwa perkembangan situasi dan kondisi penegakan hukum dewasa ini membutuhkan semangat, optimisme dan kreativitas untuk kemajuan bersama sebagai bangsa dan negara menuju Indonesia Maju.
Sebagaimana Jaksa Agung telah menegaskan bahwa Institusi Kejaksaan R.I. akan terus bergerak dan berkarya termasuk dengan ikhtiar Badiklat Kejaksaan RI untuk memastikan peningkatan sumber daya manusia Aparat Kejaksaan. Hal mana merupakan Investasi SDM (Human Investment) yang harus tetap terjaga keberlanjutannya untuk kemajuan negeri. Penyesuaian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur penegak hukum khususnya Kejaksaan, merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi agar tetap dapat menghasilkan Aparatur Negara yang profesional dan berkualitas.
Diklat SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak )
Kabadiklat menyampaikan, Diklat Terpadu SPPA Angkatan I , yang diikuti dari unsur Hakim, Jaksa, Penyidik, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial berdasarkan amanat konstitusional dalam perlindungan anak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
“ Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia, termasuk saat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak harus mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial,” ujar Kabadiklat Tony Spontana.
Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH. Salah satu bentuk perlindungan ABH oleh negara diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“ Untuk itulah, tugas mulia seluruh unsur penegakan hukum pidana terpadu dalam menunaikan amanat konstitusi dan legislasi untuk membangun pemahaman dan perspektif yang sama yang tidak hanya secara text book namun secara praktik penerapan melalui simulasi penanganan perkara,”.
“ Diklat Terpadu SPPA ini dirancang dan diselenggarakan untuk memastikan negara hadir memberikan yang terbaik bagi ABH sebagai generasi masa depan bangsa sekalipun sedang menjalani proses peradilan anak,” sambungnya.
Paradigma peradilan pidana di Indonesia pada saat ini telah mengalami perubahan yang semula retributif menjadi restoratif-rehabilitatif atau daad-dader-strafrecht atau model keseimbangan kepentingan. Konsep keadilan restoratif terus mengalami perkembangan, termasuk diadopsi dalam masyarakat internasional, antara lain dalam Deklarasi PBB tentang Prinsip-prinsip Dasar Keadilan untuk Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan tahun 1989, Konvensi tentang Hak-hak Anak tahun 1989, Peraturan Minimum Standar PBB untuk Administrasi Peradilan Anak tahun 1985, dan sebagainya.
Diklat Teknis Restorative Justice
Konsep keadilan restoratif di Indonesia sendiri baru ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Merespon perkembangan tersebut, Kejaksaan sesuai dengan asas oportunitas (opportuniteit beginselen) dan dominus litis telah mereformulasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai panduan untuk para Jaksa menerapkan keadilan restoratif dalam tataran praktis. Salah satu hasil Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2023 menginstruksikan kepada Jajaran Kejaksaan bahwa kedepan kewenanangan persetujuan atas permohonan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
“ Oleh sebab itu, diharapkan para Jaksa akan lebih siap dan sigap dalam memahami pelaksanaan restorative justice di lapangan,” terangnya.
Diklat Penanganan Tipikor dan TPPU
Sementara Tindak Pidana Korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi ancaman dan musuh bersama bagi negara-negara di seluruh dunia termasuk negara kita.
“ Korupsi inilah menjadi penyebab meningkatnya kemiskinan, menurunnya investasi, melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan,” bebernya.
Pun demikian dengan masalah Money Laundering turut memberikan efek negatif pada bidang ekonomi yakni dapat merusak sektor bisnis swasta dan merusak integritas pasar keuangan. Pada tahun 2012, Indonesia pernah masuk ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF) kemudian baru pada tahun 2015 Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam sehingga dianggap memiliki komitmen menanggulangi Money Laundering sehingga sudah aman untuk melakukan investasi atau kegiatan ekonomi lainnya.
Menurut data PPATK selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021, hasil kejahatan yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia sudah mencapai angka Rp300 miliar, dan yang berhasil diselamatkan melalui penghentian sementara transaksi sebanyak Rp175 miliar. Sisanya tidak berhasil diselamatkan karena sudah ditarik pelaku, yang saat ini sedang proses penyidikan Kepolisian.
“ Maka dari itu, diklat ini dapat menjadi sarana meningkatkan skill dan kemampuan jaksa dalam penanganan perkara tipikor dan money laundering mengingat modus kejahatan keduanya semakin canggih terlebih di era digital seperti saat ini,” ucapnya.
Diklat Penanganan Tindak Pidana Mafia
Kabadiklat menjelaskan, mengenai isu mafia tanah yang mendapat atensi serius dari Presiden. Presiden telah menginstrukikan kepada Kementerian/lembaga termasuk Kejaksaan untuk bersinergi memberantas komplotan mafia tanah. Sinergitas ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah mafia tanah yang terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air.
Jaksa Agung turut merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah (SEJA Nomor 16 Tahun 2021) tanggal 12 November 2021. Pada pokoknya SEJA Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat.
Berdasarkan Laporan Pemberantasan Mafia Tanah periode bulan Januari 2023 dari Jaksa Agung Muda Intelijen, sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 10 Januari 2023 telah diterima 654 (enam ratus lima puluh empat) laporan pengaduan.
Bahwa dari 654 (enam ratus lima puluh empat) lapdu tersebut telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 292 (dua ratus sembilan puluh dua) lapdu telah ditindaklanjuti oleh 29 (dua puluh sembilan) Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) lapdu masih menunggu data dukung.
“ Dari data tersebut menunjukan bahwa laporan pengaduan mafia tanah cukup tinggi. Oleh karena itu, penting bagi segenap Jaksa agar memiliki kapasitas dan kompetensi agar mampu menangani perkara mafia tanah secara berkualitas dan berkeadilan,” ujarnya.
Diklat Terpadu Pidana Pemilu
Kabadiklat menegaskan, seperti diketahui bersama bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun 2024. Dari aspek undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada sejauh ini belum ada perubahan. Sehingga masih mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun /2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lebih lanjut apabila mencermati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2019 dan kemungkinan masih tetap digunakan pada Pemilu 2024. Aturan tersebut terdapat beberapa norma yang sulit untuk ditegakkan. Misalnya terkait politik uang yang diatur dalam beberapa pasal UU 7/2017 yakni pasal 278 ayat (2), pasal 280 (1) huruf j, pasal 284 dan pasal 515 serta ketentuan pidana diatur dalam pasal 532 ayat (1), (2), dan (3).
Kejaksaan sebagai unsur Aparat penegak hukum tindak pidana pemilu dalam konteks penyelenggaraan pemilu bersama dengan Kepolisian, dan Bawaslu tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Peran Gakkumdu sangat strategis mengingat lanjut tidaknya kasus dugaan tindak pidana pemilu politik uang ditentukan oleh ketiga institusi tersebut.
“ Sebagai Unsur dalam Gakkumdu, Jaksa dituntut memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mumpuni. Dalam rapat pembahasan seringkali argumen Jaksa sangat menentukan sebab suatu perkara dapat dinaikan statusnya berada di tangan Jaksa
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI Tony Spontana memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon III di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis ( 16/2/2023 ).
Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya:
1. Mukhlis, SH sebagai Kepala Bagian Keuangan (menggantikan Anik Anifah, SH. MH yang mendapat promosi sebagai Kajari Kota Pekalongan)
2. Dian Fris Nalle, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Diklat Teknis Fungsional (menggantikan Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H yang mendapat promosi sebagai Kordinator pada Jamdatun Kejagung)
3. Dr. Gregorius Hermawan Kristyanto, S.H., M.H sebagai Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. (menggantikan pejabat lama Azwad Zamroddin, S.H., M.H. yang dikaryakan oleh pimpinan di luar institusi).
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI, Tony Spontana di dampingi Kapus Diklat Teknis Fungsional Yulianto, Suwanda selaku Kepala Bidang Program dan Evaluasi Diklat Teknis Fungsional, Khunaifi Alhumami selaku Kepala Bidang Pengendalian Sentra Diklat, Tjakra Suyana E. Putra selaku Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat dan Eka Kurnia Sukmasari, Jaksa Fungsional menerima kunjungan audiensi dari Ombudsman RI.
Rombongan dari Ombudsman tiba di Badiklat Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa ( 14/2/2023 ) pukul 10.00 pagi dipimpin langsung oleh Ketua I Ombudsman RI Johannes Widijantoro, dengan didampingi Febrityas sebagai Asisten Muda Ombudsman RI, Dewi Purwati Asisten Pratama Ombudsman RI, Ita Resmi Marliana Asisten Pratama Ombudsman RI, Wilmina Karina Oktavia Asisten Pratama Ombudsman RI, Laurentius Banyu Biru Tenaga Ahli Ombudsman RI dan Dawam Muzakki Asisten Ombudsman RI.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat lantai II gedung Wicaksana Badiklat, terkait rencana Ombudsman RI untuk melakukan kerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI guna untuk meningkatkan kapasitas sumber daya di lingkungan Ombudsman RI dan juga meninkatkan pelayanan publik dengan memasukkan isu pelayanan publik di dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Johannes Widijantoro, selaku Ketua I Ombudsman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kabadiklat atas terselenggaranya audiensi ini dan berkenan menerima Ombudsman RI dalam rangka audiensi guna meningkatkan pelayanan publik.
Johanes mengatakan, kunjungannya ke Badiklat Kejaksaan RI dalam rangka pelaksanaan tugas Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya.
“ Kami melakukan kunjungan ke Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia untuk berkoordinasi dan berdiskusi mengenai pendidikan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Johanes di temui usai audiensi dengan Kabadiklat, di Gedung Wicaksana, Selasa ( 14/2/2023 ) siang.
Adapun maksud dan tujuan Ombudsman RI melakukan audiensi dengan Badiklat Kejaksaan untuk mengembangkan bentuk kerjasama meningkatkan kapasitas para sumber daya di Ombudsman RI.
“ Karena selama ini kan kerjasama antara ombudsman dengan Kejaksaan sudah berjalan sudah ada MoU juga, setelah MoU diupayakan untuk berbagai kegiatan salah satunya, karena kami lihat Kejaksaan memiliki Badan Diklat yang sangat strategis dan untuk pengembangan kapasitas,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Ombudsman juga menawarkan materi materi pelayan publik sebagaimana yang menjadi tupoksinya ombudsman akan menjadi bagian dari pendidikan di Badan Diklat ini.
“ Jadi khususnya bagi calon jaksa maupun para jaksa, sebaliknya kami juga memohon tadi kerjasama dari pihak Badan Diklat untuk kemungkinan kami punya asisten yang tidak lain infestigator bisa ikut menikmati program program yang dimiliki Badan Diklat Kejaksaan,” ujarnya.
Menurutnya sinergisitas yang selama ini sudah terjalin ingin dikembangkan dalam hal ini dengan lembaga pendidikan yakni Badan Diklat Kejaksaan RI, baik itu dalam bentuk kolaborasi kaitannya dalam penyelenggaraan Diklat guna pencegahan mal administrasi.
“ Jadi isu pelayanan publik ini sekarang kan menjadi isu penting disemua Kementerian lembaga termasuk di penegakan hukum,” ucapnya.
Oleh karena itu Ombudsman RI mengharapkan adanya kerjasama yang bisa dilakukan dengan Badan Diklat Kejaksaan RI yang berdaya guna bagi Kejaksaan RI, Ombudsman RI maupun masyarakat pada umumnya.
Sementara Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana menyambut baik dan apresiasi serta ucapan terimakasih atas kedatangan anggota dan asisten Ombudsman RI dalam rangka audiensi dengan Badan Diklat Kejaksaan RI guna peningkatan pelayanan publik di Indonesia. ( Muzer )
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI melakukan vaksinasi booster bagi seluruh pegawai di lingkungan badiklat.
Kejaksaan RI
Badan Pendidikan dan Pelatihan
sebagai wadah awal para tunas muda Adhyaksa untuk
mengabdi kepada negeri tentunya harus memberikan
pembelajaran maupun persiapan awal yang terbaik
demi terciptanya ASN unggul dan handal.
Tentunya tidak mudah, banyak tantangan pada saat
prosesnya seperti beberapa waktu lalu pandemi
Covid-19 melanda. Tapi hal ini tidak menjadi halangan
bagi jajaran BADIKLAT untuk memberikan yang terbaik
demi terciptanya ASN seperti yang diharapkan Jaksa
Agung RI.
Untuk itu, berbagai inovasi dan terobosan dilakukan
oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI. Bagaimana
pemikiran visioner yang beliau tuangkan di
program-program unggulan Badiklat Kejaksaan RI?
Daripada penasaran, langsung simak episode Pojok
Puspenkum kali ini ya!
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony T. Spontana beserta seluruh jajaran mengucapkan:
Selamat Hari Natal 25 Desember 2022
Kepada segenap khususnya Umat Kristiani di lingkungan Badan Diklat Kejaksaan RI yang berbahagia.
Doa dan harapan pada natal tahun ini kembali membawa kedamaian yang ditunjukkan dengan rasa syukur demi menjaga keutuhan bangsa.
Sampaikan salam hormat saya kepada sanak keluarga dirumah.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Badan Diklat Kejaksaan dan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Jaksa Agung R.I
[ Kejaksaan RI ]
Ceramah Pimpinan pada Diklat PPPJ Angkatan 79 Gelombang 2 Tahun 2022.
Sesi Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.
Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-94
Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Penanganan Perkara Koneksitas Tahun 2022 oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony T. Spontana
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
3, Jalan Harsono RM
Jakarta
12550
Gedung Mina Bahari 4, Lantai 12/Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat
Jakarta, 10110
Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada | Ditjen PSDKP | Kementerian Kelautan Dan Perikanan Rep
Jalan Salemba Raya No 28 A
Jakarta
Pusat Pembinaan Pustakawan Akun resmi Pusat Pembinaan Pustakawan Youtube : Pembinaan Pustakawan Email : [email protected] Website : pustakawan.perpusnas.go.id
Jalan Harsono RM No. 70, Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta
Build Trust in Electronic Transaction!
Jalan Mayor Jendral Sutoyo No. 12, RT. 4/RW. 14, Cililitan, Kec, Kramat Jati, Jakarta Timur, –
Jakarta, 13640
Khusus CPNS wilayah Papua yg tidak lolos, Bs Kirim kembali berkasnya lwt Email, Info Kepala BKN pusat
Jalan Merpati Blok B12 Kav. 4, Kota Baru, Kemayoran, RW. 10, Gn. Sahari Utara, Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat
Jakarta, 10720
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta siap menuju Kantor Berpredikat WBBM.