LIDIK LI.TPK.

layanan masyarakat.�

23/01/2022
Photos from Komisi Pemberantasan Korupsi's post 22/01/2022
Photos from Kejaksaan RI's post 19/01/2022
18/01/2022

Hari ini Selasa, tanggal 18 Januari 2022, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022. Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama ‘ GL ‘’, yang merupakan Staf Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 18 Januari s/d 06 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Tersangka ‘ GL ‘, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka ‘ GL ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

18/01/2022

Selasa 18 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. FT selaku Sales PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari afiliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
2. PL selaku Sales NH Korindo Sekuritas, diperiksa terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari afiliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

13/01/2022

Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa, antara lain:
1. LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. YM selaku Karyawan PT. ASABRI (Persero)/Staff pada Divisi Manajemen Portofolio, diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT ASABRI (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital;
3. HE selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero)/Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT ASABRI (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital;
4. TSN selaku Wiraswasta/Penjual Besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

13/01/2022

Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. H selaku Mantan Relationship Manager di Divisi Pembiayaan UKMK dan saat ini menjabat sebagai Relationship Manager pada Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
2. AH selaku Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
3. CRGS selaku Mantan Relationship Manager (RM) Divisi Unit Bisnis LPEI periode tahun 2015-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
4. AR selaku Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
5. AA selaku Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016 – Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
6. SYR selaku Mantan Relationship Manager pada Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2012 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

11/01/2022

Senin 10 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. AHRA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Manado, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
2. FD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Ternate, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
3. SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
4. CLL selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Kendari, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
5. P selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Pontianak, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

08/01/2022

Jumat 07 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa, antara lain:
1. FT selaku Head Operation PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. DC selaku Fund Manager PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
3. LM selaku Direktur PT Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

07/01/2022

Pada Kamis 06 Januari 2022 pukul 17:40 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019, bahwa S alias US merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 400.287.193 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah)
Tersangka S alias US diamankan di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya Tersangka S alias US berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Saat ini, Tersangka S alias US dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara pada Jumat 07 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan.

07/01/2022

Medan (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS menyambut positif instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika melantik 13 pimpinan OPD untuk menghindari korupsi dan pungutan liar (pungli) di daerah ini.

"Kita akan ikut menindaklanjuti pernyataan itu, dan menjalankan fungsi pengawasan. Suatu perintah yang sangat bagus terhadap para bawahannya," ujar Hendra di Medan, Selasa.

Hal ini disampaikannya menyikapi pernyataan Bobby Nasution terhadap 13 pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Medan dengan mengutamakan pelayanan masyarakat.

Bila Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan melanggar instruksi itu, maka Wali Kota Medan secara konsisten menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut.

Ia menyebut, pejabat di lingkungan Pemkot Medan harus benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku ASN melayani masyarakat, tetapi bukan untuk dilayani.

"Yang menggaji ASN itu adalah rakyat, maka harus bekerja demi kepentingan rakyat," tegas Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.

Untuk diketahui, Wali Kota Medan telah melantik 13 pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemkot Medan di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (31/12/2021).

Bobby Nasution memberi tenggat waktu tiga bulan melakukan upaya perbaikan. "Dalam tiga bulan, kita lihat kita lihat kinerja. Harus mampu memberikan kinerja melebihi capaian tahun sebelumnya. Ingat program prioritas Pemkot Medan," katanya.

Wali kota juga menekankan kepada pejabat yang dilantik agar memastikan pelayanan masyarakat dengan menghindari korupsi dan pungli. "Jangan sampai korupsi dan pungli," tegas Bobby.
Baca selengkapnya di
Sumber : https://sumut.antaranews.com/berita/450721/anggota-dprd-sambut-instruksi-wali-kota-medan-hindari-korupsi-dan-pungli
Atau kunjungi website kami di www.saberpungli.co.id

07/01/2022

Rabu 05 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa, antara lain:
1. P selaku Sales Marketing BNI Sekuritas periode 2013-2014, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. MGW selaku Equity Institutional Sales PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

07/01/2022

Rabu 05 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. AA selaku Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta dan Risk Analyst LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
2. RA selaku Relationship Manager (RM) pada Kanwil Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

31/12/2021

Rabu 29 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. B selaku Karyawan Perindo (yang mengurusi masalah perdagangan udang), diperiksa terkait proses bisnis perdagangan udang dengan CV. Tiga Bintang Timur dan CV. Tano Abadi Bone;
2. D selaku Karyawan Perindo (yang mengurusi masalah perdagangan udang), diperiksa terkait proses bisnis perdagangan udang dengan CV. Tiga Bintang Timur dan CV. Tano Abadi Bone;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

31/12/2021

Kamis 30 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap 6 (enam) orang Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilaksanakan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk Tersangka NH, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR. Sementara untuk Tersangka EM dilakukan Tindakan Penangguhan Rumah Tahanan Negara (Rutan) bertempat di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Penyidik menyampaikan Surat Perintah Penangguhan Penahanan kepada masing-masing Tersangka dan setelah dibaca oleh para Tersangka kemudian para Tersangka menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangguhan Penahanan dengan didampingi penasehat hukum masing-masing dari Kantor Hukum Farizi & Associates dan disaksikan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan).

31/12/2021

Rabu 29 Desember 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Pengadilan Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg atas nama Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dan Terdakwa II AHMAD NASUHI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dan Terdakwa II AHMAD NASUHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;
2. Menghukum Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa I MUKTI SULAIMAN tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa II AHMAD NASUHI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa II AHMAD NASUHI tetap berada dalam tahanan;
3. Menghukum Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dan Terdakwa II AHMAD NASUHI masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan kurungan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan kepada Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dan Terdakwa II AHMAD NASUHI agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

31/12/2021

Rabu 29 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa yaitu SW selaku Komisaris Utama PT. Corfina Capital dan Ketua Komite Investasi di PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. ASABRI (Persero). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

30/12/2021

Rabu 29 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. AR selaku Pemimpin PT. Askrindo Wilayah Surabaya Tahun 2019, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
2. AP selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Pekanbaru, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
3. CDP selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Magelang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
4. AP selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Cikini, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
5. RNL selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Padang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

30/12/2021

Sobat Adhyaksa,
Jaksa Agung masih ingat betul pesan Bapak Presiden Joko Widodo saat beliau diberikan kepercayaan menahkodai Kejaksaan, Bapak Presiden berpesan untuk membenahi
Kejaksaan. Memang hal itu tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, karena banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Jaksa Agung melihat situasi dan kondisi Kejaksaan dari dua sisi, yaitu yang pertama mengamati dari dalam, karena beliau pernah berkarir di Kejaksaan. Kemudian yang kedua, ketika pensiun beliau berada di luar Kejaksaan, namun beliau masih terus mengamati permasalahan yang ada di Kejaksaan.

Berdasarkan hasil pengamatan tesebut, beliau beserta seluruh jajaran Kejaksaan telah berupaya melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, bagaimana komitmen beliau dan apa harapan beliau di penghujung tahun 2021 yuk kita simak selengkapnya di Jaksa Menyapa CNN Indonesia TV, hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 pukul 19.30 s.d 20.00 WIB dengan Narasumber: Jaksa Agung RI, Bapak Prof. Dr. S.T. Burhanuddin
Dengan Tema : Dua Tahun Jaksa Agung Menjawab Harapan Masyarakat.

30/12/2021

Selasa 28 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi yang diperiksa yaitu YH selaku Ketua Tim Penagihan Hutang PERUM PERINDO, diperiksa terkait mencari fakta proses penagihan hutang kepada mitra bisnis perdagangan ikan yang mengalami tunggakan pembayaran kepada PERUM PERINDO. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

23/12/2021

Segenap Keluarga Besar Kejaksaan Republik Indonesia Turut Berduka Cita Yang Sedalam-dalamnya Atas Berpulangnya Saudara Kita Bp. ARI PRAPTONO, SH. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta.
Semoga Almarhum Diberikan Tempat Terbaik Di Sisi Tuhan Yang Maha Kuasa Serta Keluarga Yang Ditinggalkan Diberikan Kekuatan Dan Penghiburan. Amin

16/12/2021

Kamis 16 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Driver PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

16/12/2021

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, hari Rabu 15 Desember 2021, memeriksa 5 (lima) orang saksi yakni . SE selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Karawang, BS selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Bogor, TWK selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Askrindo, DAS selaku Mantan Direktur Operasional Komersil PT. Askrindo, dan WD selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Bekasi.

Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

16/12/2021

Salam komando.

13/12/2021

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap RL selaku Kepala Divisi (Kadiv) Kepatuhan LPEI periode tahun 2013, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI sebagai Saksi, Kamis 09 Desember 2021.
RL diperiksa sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Diminta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pengelola PT Persada Gading Elok Dan Periksa Oknum TNI AL Di Pom Lantamal III - SKPK NEWS 08/12/2021

Diminta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pengelola PT Persada Gading Elok Dan Periksa Oknum TNI AL Di Pom Lantamal III - SKPK NEWS Jakarta, SKPKNews.com- Menindaklanjuti pemberitaan dari hasil Investigasi Gedung Mall Kelapa Gading Trade Center (KTC) pihak kuasa hukum Konsumen Clanse Pakpahan.SH, kalau penyewaan Kios dan ruko di dalam gedung Golden Leaf sudah melaporkan keterlibatan oknum TNI AL di Danpom lantamal, Jl. Bungur Be...

ROSIDI Manager Dkk PT. Persada Gading Elok, di Polisikan Penasehat Hukum Golden Leaf - SKPK NEWS 08/12/2021

ROSIDI Manager Dkk PT. Persada Gading Elok, di Polisikan Penasehat Hukum Golden Leaf - SKPK NEWS SKPK-News.com - Ketika awak media mewawancari salah satu Penasehat Hukum Golden Leef Bambang Sibagariang, S.H. diruang kerjanya mengecam keras perbuatan Rosidi dkk sebagai pengelola KTC PT. Persada Gading Elok kami sebagai Penasehat Hukum Golden Leef jelas bahwa klien kami sangat dirugikan atas tind...

01/12/2021
22/11/2021

“INFO DPO DAERAH“

DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

TINDAK PIDANA KORUPSI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR TERMINAL BARANG PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA DUMAI TEMPAT LAHIR : MEUREUDU PERIODE JANUARI 2013 S D JUNI 2014.

NAMA : TEUKU MUH.NASIR
TANGGAL LAHIR : 31 DESEMBER 1960
JENIS KELAMIN : LAKI - LAKI
KEBANGSAAN : INDONESIA
TEMPAT TINGGAL : Jl. PAUS GG. RAWASARI NO. 03 RT.O1l KEL. RIMBA SEKAMPUNG KEC. DUMAI BARAT - KOTA DUMAI
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : KEPALA UPT TERMINAL BARANG KOTA DUMAI
TINGGI BADAN : 165 CM
WARNA KULIT : SAWO MATANG
BENTUK MUKA : OVAL
PENDIDIKAN : SMA (TAMAT)

Apabila Masyarakat menemukan yang bersangkutan/mendapatkan info keberadaan yang bersangkutan mohon untuk melaporkannya /menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Dumai melalui kontak person : 081266873866

Want your organization to be the top-listed Non Profit Organization in Jakarta?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Videos (show all)

Telephone

Website

Address

Jalan Abidin Duren Sawit
Jakarta
13440

Other Jakarta non profit organizations (show all)
Yayasan WWF Indonesia Yayasan WWF Indonesia
Graha Simatupang Tower 2 Unit C 7th Floor Jalan Letjen TB Simatupang Kav 38
Jakarta, 12540

Organisasi konservasi independen nasional di Indonesia sejak 1962. Kami memegang nilai-nilai: Courage, Integrity, Respect, dan Collaboration.

Centre for Orangutan Protection Centre for Orangutan Protection
World Trade Centre 5, Level 3A, Jalan Jendral Sudirman Kav 29-31, Setiabudi
Jakarta, 12920

The Centre for Orangutan Protection (COP) do exactly what our name say: PROTECT ORANGUTAN.

#Flip-Flop FOR ALL #Flip-Flop FOR ALL
Jakarta

FRIENDSHIP NEVER ENDS! ツ

JARINGAN ASPIRASI KOTA JARINGAN ASPIRASI KOTA
Jakarta Pusat
Jakarta, 12920

Jaringan Aspirasi Kota melihat bahwa DKI Jakarta membutuhkan seorang pemimpin baru yang tangguh, cakap serta mau mendengarkan pendapat rakyatnya,..siapa yang lebih tepat dan pantas...

On Track Media On Track Media
Jalan Kalibata Timur I No. 54
Jakarta, 12740

OnTrackMedia Indonesia (OTMI) is a not-for-profit foundation that specialises in public awareness campaigns and media consultancy.

Komunitas Kenduri Cinta Komunitas Kenduri Cinta
Jalan Parkir Taman Ismail Marzuki
Jakarta

Komunitas Kenduri Cinta terbentuk sejak pertengahan tahun 2000. Komunitas Kenduri Cinta adalah bagian dari komunitas Maiyah Nusantara.

Indo-Beatlemania Club Indo-Beatlemania Club
Jakarta

The Club of The Beatles Fan Community in Indonesia

Indonesia Opera Society Indonesia Opera Society
Jakarta, 12940

It is the first opera society in Jakarta that regularly produce classical music performances and opera production for both public and private audiences.

WALHI WALHI
Jalan Tegalparang Utara No 14 Mampang Prapatan
Jakarta, 12790

www.walhi.or.id // twitter: @walhinasional // IG: Walhi.Nasional // YouTube: Walhi Nasional

HONDA Automotive Club Indonesia HONDA Automotive Club Indonesia
Jakarta

HONDA Automotive Club Indonesia eMail : [email protected] Follow our Tweeter : @HACIOnline

Beasiswa KSE Beasiswa KSE
Jalan Bank Raya II 14 B, Jakarta Selatan
Jakarta, 12720

Yayasan Karya Salemba Empat (KSE) didirikan pada tahun 1998 dengan dasar keprihatinan atas gejolak sosial pasca krisis ekonomi di Indonesia. Gagasannya sederhana: membantu mahasisw...