Kantor Hukum Efri E. Manalu, S.H & Rekan

Memberikan Bantuan Hukum Kepada Pencari Keadilan Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum

14/09/2023

Sidang perdata ⚖️

14/09/2023

Memori Kasasi ⚖️

14/09/2023

Pemeriksaan Saksi Tergugat ⚖️

14/09/2023

EFRI EDISON MANALU LAW FIRM ⚖️

14/09/2023

TIM EFRI EDISON MANALU LAW FIRM ⚖🔥

14/09/2023

Hidup ini proses jangan banyak Protes ⚖🔥

Terimakasih bang bro YandRaja 🙏

Photos from Kantor Hukum Efri E. Manalu, S.H & Rekan's post 30/03/2023

Persiapan Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru ⚖

05/12/2022

Setelah lama memikirkan perkara dan akhirnya selesai, waktunya mengisi tenaga yang hilang 🤣

With big bos Mr. Susanto

08/11/2022

Masih berlanjut untuk 2 Laporan Polisi ⚖

08/11/2022

Asas In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores

(Dalam Perkara Pidana, bukti harus lebih terang dari Cahaya)

04/10/2022

Efri Edison Manalu Law Firm ⚖

21/06/2022

Silahturamhi with bapak Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M.Hum ⭐️⭐️

18/06/2022

Gugatan Penggugat Dikabulkan 😉
Mewakili PT. REKSA FINANCE sebagai Penggugat.

18/06/2022

Puji Tuhan Yesus
Presentasi kita diterima langsung oleh Direktur Utama, Direktur dan Komisaris dari PT. INTIMAS CHEMINDO untuk menjadi lawyer tetap di perusahaan plus di kasih ruangan untuk buka kantor di jakarta😇

Photos from Kantor Hukum Efri E. Manalu, S.H & Rekan's post 18/06/2022

16/08/2021

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia
Ke-76
(17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2021)

Merdeka...
Merdeka...
Merdeka...

16/08/2021

Pendampingan

31/07/2021

Kantor Hukum Efri E. Manalu, S.H & Rekan
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman, Perkantoran Sudirman Bussines Central Blok D No. 3 Lt. 4 Kota Pekanbaru-Riau

10/07/2021
10/07/2021

Semoga Beruntung 😇

10/07/2021

Inde Datae Leges Be Fortior Omnia Posset
(Hukum dibuat agar orang yang kuat punya kekuasaan yang terbatas)

26/05/2021

Semua hukum adalah sebuah percobaan untuk menjinakkan naluri ganas dari spesies di dalamnya.

26/05/2021

Semakin keras kamu berusaha, semakin nikmat rasanya ketika kamu berhasil 🙂




&R

26/05/2021

Ei Incumbit Probatio Quidicit, Nonqui Negat
(Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan pada yang menyangkal)

07/03/2021

Perbuatan Pemalsuan Surat
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan mengenai perbuatan Pasal 263 KUHP sebagai berikut :

1. Yang diartikan dengan surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya, termasuk kuitansi;
2. Memalsukan surat diartikan sebagai mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari yang asli. Caranya bermacam-macam, termasuk mengurangi, menambah, mengubah sesuatu dari surat itu, atau memalsu tanda tangan;
3. Perbuatan memalsukan surat tersebut harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. Penggunaan surat palsu itu harus mendatangkan kerugian, namun kerugian yang dimaksud tidak perlu sudah ada, sehingga baru kemungkinan saja akan adanya kerugian sudah cukup diartikan sebagai kerugian; dan
5. Yang dihukum tidak hanya memalsukan surat, namun juga secara sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” berarti orang yang menggunakan harus mengetahui benar bahwa surat yang ia gunakan adalah palsu.

Pemberian Kuasa Secara Lisan
Adapun terkait pemberian kuasa secara perdata, Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mengatur bahwa:

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Patut diperhatikan bahwa pemberian kuasa adalah salah satu jenis persetujuan/perjanjian.

Maka, untuk sahnya pemberian kuasa itu juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.


Selanjutnya, pada Pasal 1793 KUH Perdata disebutkan bahwa:

Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat p**a terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

Dikarenakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemberian kuasa untuk dilakukan secara tertulis, maka sekalipun pemberian kuasa oleh ayah Anda dilakukan secara lisan, pemberian kuasa tersebut tetap sah.

Pembuktian Pemberian Kuasa Lisan
Dalam artikel Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, dalam perkara perdata, meski bentuknya lisan, namun suatu perjanjian masih dapat dibuktikan melalui alat bukti lain, selain bukti tertulis, yang diterangkan Pasal 1866 KUH Perdata, yaitu melalui bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Selain itu, alat bukti yang sah dalam perkara pidana menurut Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah:

a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Patut dipahami bahwa Pasal 1905 KUH Perdata menegaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam pengadilan tidak boleh dipercaya.

Selain itu, Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga turut menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Maka, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk melakukan pembuktian, harus ada keterangan dari beberapa orang saksi dan/atau alat bukti lain untuk menjadi alat bukti yang sah. Hal tersebut juga diterangkan dalam artikel Unus Te**is Nullus Te**is Kerap Disalahartikan.

25/02/2021

Beberapa teori pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan pada korporasi yaitu:

1. Teori Strict libiality (tanggung jawab mutlak)

2. Teori vicarious lialibity (Pertanggungjawaban pengganti)

3. Teori doctrine of delegation (dasar pembenar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pegawai korporasi)

4. Teori identifikasi (memberikan pembenaran pertanggungjawaban pidana korporasi)

5. Teori comporate organs (menunjuk pada orang yang menjalankan kewenangan dan pengendalian dalam badan hukum)

Adv. Efri Edison, S.H

25/02/2021

Enumeratif bukti sesuai pasal 1866 KUHPerdata, pasal 164 HIR sebagai berikut:
1.Bukti Surat
2.Bukti Saksi
3.Bukti Persangkaan
4.Bukti Pengakuan
5.Bukti Sumpah

Ditambah dengan ahli sesuai dengan pasal 154 HIR.

Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopneming) sesuai dasar pasal 153 HIR, pasal 180 RBG, pasal 211 RV dan Sema No. 7 tahun 2001. atas permintaan hakim dan para pihak.

Tujuan PS :
1. Jelas (clearly)
2. Pasti (certainly)

24/02/2021

Jangan melupakan pengalaman2, itu dapat menjadi penuntun di kemudian hari😉

Bringjen Pol. Drs. Ricky F. Wakanno




&R

Want your practice to be the top-listed Law Practice in Pekanbaru?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Videos (show all)

Efri Edison Manalu Law Firm ⚖

Category

Telephone

Website

Address


Pekanbaru
28116

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 09:00 - 16:00

Other Legal in Pekanbaru (show all)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru
Jalan Arifin Ahmad, Tengkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
Pekanbaru, 28125

MANTAP aMan TAngguh Profesional

Kantor Hukum Yeka & Partners Kantor Hukum Yeka & Partners
Jalan Kartama Gang Santiana No. 74
Pekanbaru, 28125

Kantor Hukum Yeka & Partners merupakan lembaga yang memberikan pendampingan hukum secara profesional

Afifa fitiya imoet Afifa fitiya imoet
Pekanbaru

Kantor Hukum Ade Nurisman,S.H. & partner Kantor Hukum Ade Nurisman,S.H. & partner
Jalan Jendral Sudirman
Pekanbaru

fokus dibidang keperdataan dan perusahaan..

Advokat Mhd Ismail Advokat Mhd Ismail
Jalan Arifin Ahmad No. 58 Lt. 2 Marpoyan Damai
Pekanbaru, 28294

Informasi Hukum & Kegiatan Law Office MIP

Ditintelkampoldariau Ditintelkampoldariau
Pekanbaru

Call Center Layanan Pengaduan Masyarakat : Telp/SMS/WA/Telegram 08998888110

Tegas ivestigasi Tegas ivestigasi
Pekanbaru, 28252

LPPK LPPK
Jalan Adisipto No 380
Pekanbaru, 28293.

Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen

Notaris & PPAT Dewi Mulyani Yulia, SH, M.Kn Notaris & PPAT Dewi Mulyani Yulia, SH, M.Kn
Jalan Nila Nomor 18 C
Pekanbaru

Notaris dan ppat

Lawyer Syariah Lawyer Syariah
Kaharuddin Nasution Pekanbaru
Pekanbaru

konsultan hukum syariah

Ridwan Ponsel Ridwan Ponsel
Pekanbaru, 28253

Analisa hukum Analisa hukum
Jalan Sudirman
Pekanbaru, 28131

Halaman ini merupakan analisis yuridis terhadap suatu persoalan hukum yang berlaku.